@a_andra_arif_paturusi: RULE 7 OF COLLISION REGULATION | Peraturan Pencegahan Tabrakan di Laut (Collision Regulations / COLREGs) adalah aturan internasional yang dibuat oleh International Maritime Organization (IMO) untuk mencegah terjadinya tabrakan antara kapal di laut. Aturan ini berlaku untuk semua kapal yang berlayar di perairan internasional dan bertujuan untuk memastikan keselamatan pelayaran. Berikut penjelasan dalam bahasa Indonesia: Bagian Utama dalam COLREGs Bagian A: Ketentuan Umum Aturan 1: Ruang Lingkup Aturan ini berlaku untuk semua kapal yang berada di laut lepas atau perairan yang terhubung. Aturan 2: Tanggung Jawab Nahkoda dan awak kapal wajib menggunakan keterampilan pelaut yang baik untuk menghindari tabrakan, bahkan jika aturan sudah dipatuhi. Aturan 3: Definisi Memberikan definisi istilah seperti "kapal," "sedang berlayar," "visibilitas terbatas," dan lainnya. Bagian B: Aturan Kemudi dan Pelayaran Bagian I (Kondisi Visibilitas Apa Pun) Aturan 4: Penerapan Berlaku untuk semua kondisi visibilitas. Aturan 5: Pengawasan Setiap kapal harus menjaga pengawasan yang baik menggunakan penglihatan, pendengaran, dan peralatan yang tersedia. Aturan 6: Kecepatan Aman Kapal harus berlayar dengan kecepatan yang memungkinkan tindakan tepat waktu untuk menghindari tabrakan. Aturan 7: Risiko Tabrakan Semua kapal harus menggunakan sarana yang tersedia (seperti radar) untuk menentukan apakah ada risiko tabrakan. Aturan 8: Tindakan untuk Menghindari Tabrakan Tindakan untuk menghindari tabrakan harus dilakukan dengan cukup waktu dan sesuai dengan prinsip pelaut yang baik. Bagian II (Kapal dalam Kondisi Saling Melihat) Mengatur situasi seperti kapal yang saling berhadapan, menyalip, atau saling melintasi. Bagian III (Kapal dalam Visibilitas Terbatas) Mengatur pelayaran ketika kapal tidak dapat saling melihat karena kabut, hujan lebat, atau kondisi visibilitas terbatas lainnya. Bagian C: Lampu dan Bentuk Mengatur jenis lampu navigasi dan bentuk tanda yang harus dipasang kapal pada malam hari atau dalam kondisi visibilitas buruk. Bagian D: Sinyal Suara dan Cahaya Mengatur penggunaan klakson, bel, peluit, dan sinyal cahaya untuk komunikasi antara kapal. Bagian E: Pengecualian Memberikan pengecualian untuk kapal tertentu, seperti kapal perang atau kapal penangkap ikan, dalam kondisi khusus. Situasi Umum yang Diatur dalam COLREGs Kapal Saling Berhadapan: Kedua kapal harus mengubah haluan ke kanan (starboard) sehingga mereka melewati satu sama lain sisi kiri (port). Kapal Saling Melintasi: Kapal yang melihat kapal lain di sisi kanan harus memberikan jalan (right of way). Kapal Menyalip: Kapal yang menyalip harus tetap berada di luar jalur kapal yang disalip. Visibilitas Terbatas: Gunakan sinyal suara dan kurangi kecepatan untuk mencegah tabrakan. #ship #kapal #SEAFARER #pipmakassar #captainguppy
Captain Guppy
Region: ID
Saturday 25 January 2025 22:22:16 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @a_andra_arif_paturusi, please go to the Tikwm
homepage.