@devon_hughes7: Sunday fun day🫶🏼 #biceps #triceps #worktime #get #viral

Devon
Devon
Open In TikTok:
Region: US
Sunday 26 January 2025 23:26:25 GMT
113782
14291
100
456

Music

Download

Comments

chemosupremo
Luk🅰️s :
I need to know how he voted lmao
2025-01-27 03:08:26
80
diarrene
ike plushie :
GOD HAS SMILED UPON US
2025-01-27 02:28:46
22
shizawo
slay :
raw, next question
2025-01-26 23:38:36
25
goldenguardfan37
Andres :
is this pay gorn😩
2025-02-15 06:17:00
0
auraaburqa
stay :
YES KING 😩
2025-01-27 02:04:04
3
oblivioustrack
Oblivious :
I want thisss onnee
2025-01-27 01:18:56
1
____bbb2
Chair :
Okay sweat?!
2025-02-02 04:26:26
1
josh_sotelo
Joshua Sotelo :
damn how much for the shirt? haha 🤣
2025-01-27 03:10:17
1
jasonayers3
Jason Ayers :
Hey
2025-01-27 02:18:43
1
buddhabaeee
Buddha :
yes
2025-01-27 03:17:50
0
cohenlux
COHEN :
ok, actual goal!
2025-03-16 05:11:21
0
flavxx_0
flavinha :
Greek God 😍
2025-01-29 02:03:23
0
david.vpr
VPR_david :
Nice arms!! Fantastic tris!! ❤️❤️
2025-01-27 09:04:47
0
koehlerwhitehurst3
koehlerwhitehurst3 :
those arms goals and that shirt goals
2025-01-28 04:59:53
0
teri.ashworth
Teri Ashworth :
Ok, Cool
2025-03-08 06:24:49
0
itsedwiiin
It'sEdwin :
beautiful Dev, as always
2025-01-27 04:48:43
0
kendostick70
kendostick70 :
yes Dev
2025-01-28 03:31:18
0
dorian.jcs
dorian.jcs♍️🔱 :
Raw and passionate
2025-01-29 03:01:47
0
jos_diamond_
JOS DIAMOND :
🫶🏼
2025-01-27 01:52:38
0
jsmith194518
J Smith :
Arms look great💪💪💪
2025-01-27 15:23:06
0
lord.skyler
Lord Skyler :
Oh my days ❤️
2025-01-27 07:02:28
0
iszkimeshifuofficial
I’M ZIK 🚀 :
idol❤️
2025-01-27 04:47:42
0
eric.ph001
eric.ph001 :
Unit for sure 👑👑👑
2025-01-26 23:31:55
0
minhtu2352
T - ice :
so hot 🥰
2025-01-29 01:50:40
0
To see more videos from user @devon_hughes7, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

‎SIBOLGA  - Oknum guru Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial FBT di Kota Sibolga, Sumatera Utara, resmi ditahan oleh Polres Sibolga atas dugaan melakukan penistaan agama. ‎ ‎Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) terkait unggahan video di platform TikTok yang dianggap mengandung unsur penistaan agama. ‎ ‎Kasus ini bermula dari sebuah video yang diunggah oleh FBT pada tanggal 31 Juli 2025. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar luas dan menuai kecaman dari berbagai pihak yang menilai kontennya menghina agama Kristen. ‎ ‎Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), bersama dengan organisasi kepemudaan lintas agama lainnya, kemudian melaporkan FBT ke Polres Sibolga. ‎ ‎Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran pasal 45 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ‎ ‎Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut. ‎ ‎Dan di peroleh informasi bahwa pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, FBT bersama pengacaranya memenuhi panggilan penyidik Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan. ‎ ‎Setelah dilakukan pemeriksaan, status FBT ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB. ‎ ‎AKP Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa FBT dijerat dengan pasal 45a ayat 5, junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Komunikasi Elektronik. ‎ ‎
‎SIBOLGA - Oknum guru Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial FBT di Kota Sibolga, Sumatera Utara, resmi ditahan oleh Polres Sibolga atas dugaan melakukan penistaan agama. ‎ ‎Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) terkait unggahan video di platform TikTok yang dianggap mengandung unsur penistaan agama. ‎ ‎Kasus ini bermula dari sebuah video yang diunggah oleh FBT pada tanggal 31 Juli 2025. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar luas dan menuai kecaman dari berbagai pihak yang menilai kontennya menghina agama Kristen. ‎ ‎Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), bersama dengan organisasi kepemudaan lintas agama lainnya, kemudian melaporkan FBT ke Polres Sibolga. ‎ ‎Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran pasal 45 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ‎ ‎Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut. ‎ ‎Dan di peroleh informasi bahwa pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, FBT bersama pengacaranya memenuhi panggilan penyidik Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan. ‎ ‎Setelah dilakukan pemeriksaan, status FBT ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB. ‎ ‎AKP Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa FBT dijerat dengan pasal 45a ayat 5, junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Komunikasi Elektronik. ‎ ‎"Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. ‎ ‎Kanit Reskrim Polres Sibolga, Ipda Filingga, menambahkan bahwa ancaman hukuman untuk tersangka dalam kasus ini adalah penjara selama 6 tahun. ‎ ‎Video yang diunggah oleh FBT dinilai menghina Alkitab dan menimbulkan kebencian terhadap agama Kristen. ‎ ‎Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak terpancing oleh berita-berita yang belum terverifikasi kebenarannya. ‎ ‎"Pihak kepolisian akan melakukan yang terbaik dalam penanganan kasus ini. Berikan kami waktu untuk menyelesaikan kasus ini," ujar Ipda Filingga kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2025). ‎ ‎Polres Sibolga juga menjamin bahwa proses penyelidikan akan dilaksanakan secara transparan dan profesional. ‎ ‎Pihaknya mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. (Source: wahananews.co) #fybシviral #fypage #fyb #fypppppppppppppp #fypシ゚ @DPR RI @Kepala Kepolisian RI @humas_poldasumut @Gibran Rakabuming @Divisi Humas Polri Official

About