@music4.444: ✨. #manuelturizo #desconocidos #camilo #mauyricky #fyp #temazo #applemusic #xzyabc #viral_video #paratiiii #2018

Music.444🧃
Music.444🧃
Open In TikTok:
Region: PE
Wednesday 29 January 2025 01:36:37 GMT
33247
1837
3
77

Music

Download

Comments

pradojhisel_
𝓙𝓱𝓲𝓼𝓮𝓵 💕 :
Tú tan bella y yo apenas conociéndote 🫵🏼😍
2025-02-02 18:45:10
3
gracielamendez9657
gracielamendez9657 :
😭
2025-02-02 16:54:44
1
s.cdoce
C.matii :
🙈
2025-02-02 00:53:59
1
To see more videos from user @music4.444, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Berikut adalah daftar 10 pasangan calon kepala daerah yang pernah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum 2024 beserta nama mereka: 1. Kotawaringin Barat (2010) Pasangan: Ujang Iskandar – Bambang Purwanto Alasan: Kecurangan TSM, termasuk intervensi ASN. Putusan: Diskualifikasi dan pemilu ulang. 2. Kabupaten Kerinci (2013) Pasangan: Adirozal – Zainal Abidin Alasan: Manipulasi suara di beberapa TPS. Putusan: Diskualifikasi dan pemilu ulang. 3. Tolikara (2017) Pasangan: John Tabo – Barnabas Weya Alasan: Manipulasi suara dan pelanggaran prosedur. Putusan: Diskualifikasi dan pemilu ulang. 4. Kabupaten Yalimo (2020) Pasangan: Lakius Peyon – Nahum Mabel Alasan: Penggunaan dokumen palsu (ijazah). Putusan: Diskualifikasi dan pemilu ulang. 5. Mandailing Natal (2010) Pasangan: Hidayat Batubara – Dahlan Hasan Alasan: Penggelembungan suara dan penggunaan fasilitas negara. Putusan: Diskualifikasi dan pemilu ulang. 6. Nias Selatan (2011) Pasangan: Idealisman Dachi – Hukuasa Ndruru Alasan: Manipulasi suara dan intervensi ASN. Putusan: Diskualifikasi dan pemilu ulang. 7. Lampung Selatan (2015) Pasangan: Zainudin Hasan – Nanang Ermanto Alasan: Pelanggaran serius dalam proses pemilu. Putusan: Diskualifikasi dan pemilu ulang. 8. Jawa Timur (2008) Pasangan: Khofifah Indar Parawansa – Mudjiono Alasan: Pelanggaran dalam penghitungan suara. Putusan: Diskualifikasi di beberapa wilayah. 9. Sampang (2018) Pasangan: Slamet Junaidi – Abdullah Hidayat Alasan: Mobilisasi pemilih tidak sah. Putusan: Diskualifikasi dan pemilu ulang. 10. Papua (2013) Pasangan: Lukas Enembe – Klemen Tinal Alasan: Manipulasi data pemilih dan penggelembungan suara. Putusan: Diskualifikasi di beberapa distrik. Catatan: Keputusan MK dalam kasus-kasus ini sering kali menyebabkan pemilu ulang atau kemenangan diberikan kepada pasangan lain yang memenuhi syarat hukum. Keputusan MK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. #pelanggaranpemilu2024  #pelanggaranpemilu  #keadilanpemilu  #politika  #politikindonesia  #mahkamahkonstitusi  #pemilhanumum2024  #pemilihan  #politik  #kebenaran
Berikut adalah daftar 10 pasangan calon kepala daerah yang pernah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum 2024 beserta nama mereka: 1. Kotawaringin Barat (2010) Pasangan: Ujang Iskandar – Bambang Purwanto Alasan: Kecurangan TSM, termasuk intervensi ASN. Putusan: Diskualifikasi dan pemilu ulang. 2. Kabupaten Kerinci (2013) Pasangan: Adirozal – Zainal Abidin Alasan: Manipulasi suara di beberapa TPS. Putusan: Diskualifikasi dan pemilu ulang. 3. Tolikara (2017) Pasangan: John Tabo – Barnabas Weya Alasan: Manipulasi suara dan pelanggaran prosedur. Putusan: Diskualifikasi dan pemilu ulang. 4. Kabupaten Yalimo (2020) Pasangan: Lakius Peyon – Nahum Mabel Alasan: Penggunaan dokumen palsu (ijazah). Putusan: Diskualifikasi dan pemilu ulang. 5. Mandailing Natal (2010) Pasangan: Hidayat Batubara – Dahlan Hasan Alasan: Penggelembungan suara dan penggunaan fasilitas negara. Putusan: Diskualifikasi dan pemilu ulang. 6. Nias Selatan (2011) Pasangan: Idealisman Dachi – Hukuasa Ndruru Alasan: Manipulasi suara dan intervensi ASN. Putusan: Diskualifikasi dan pemilu ulang. 7. Lampung Selatan (2015) Pasangan: Zainudin Hasan – Nanang Ermanto Alasan: Pelanggaran serius dalam proses pemilu. Putusan: Diskualifikasi dan pemilu ulang. 8. Jawa Timur (2008) Pasangan: Khofifah Indar Parawansa – Mudjiono Alasan: Pelanggaran dalam penghitungan suara. Putusan: Diskualifikasi di beberapa wilayah. 9. Sampang (2018) Pasangan: Slamet Junaidi – Abdullah Hidayat Alasan: Mobilisasi pemilih tidak sah. Putusan: Diskualifikasi dan pemilu ulang. 10. Papua (2013) Pasangan: Lukas Enembe – Klemen Tinal Alasan: Manipulasi data pemilih dan penggelembungan suara. Putusan: Diskualifikasi di beberapa distrik. Catatan: Keputusan MK dalam kasus-kasus ini sering kali menyebabkan pemilu ulang atau kemenangan diberikan kepada pasangan lain yang memenuhi syarat hukum. Keputusan MK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. #pelanggaranpemilu2024 #pelanggaranpemilu #keadilanpemilu #politika #politikindonesia #mahkamahkonstitusi #pemilhanumum2024 #pemilihan #politik #kebenaran

About