@nargis._x: #onthisday

Nargis
Nargis
Open In TikTok:
Region: GB
Thursday 30 January 2025 00:34:47 GMT
440
120
12
6

Music

Download

Comments

shamakhtar3
Sham 10,452 :
In’sha’allah Ameen 🤲🏼
2025-01-30 01:07:00
1
perdesi2222
perdesi :
Ameen suma Ameen 🤲 🙏🏽
2025-01-31 00:19:16
1
alhamdulila4everyt
Alhamdulila4everything :
🤲🤲🤲
2025-02-01 06:52:41
1
alibalalshah
Bilalshahjee57 :
♥️♥️♥️
2025-01-31 08:37:02
1
tahiramalik76
Tahira Malik1505 :
💖💖💖
2025-01-30 22:54:31
1
muhammad.zahid418
Muhammad Zahid :
❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️
2025-01-30 17:05:41
1
basithumraaz292
🤕📿🎭ہمراز 🍷 البلوشی 🎭🤕📿 :
🥰🥰🥰🥰
2025-01-30 16:38:45
1
yas.ak17
Yas.17 :
🤲🤲🤲
2025-01-30 13:43:42
1
zaheerusa
Zaheer USA :
🥰🥰🥰
2025-01-30 00:57:31
1
shehzadi_2021
shehzadi@ :
🤲🤲🤲
2025-01-30 03:58:00
1
riffatehsaan123
Riffat Anwar🇵🇰❤🇬🇧 :
Ameen 🤲
2025-01-30 10:56:40
1
stalemate13
Soul of Life :
💜💙❤️
2025-01-30 01:24:30
1
To see more videos from user @nargis._x, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kanwil Kemenkum Bengkulu Gelar FGD Analisis dan Evaluasi Hukum: Penjaminan dalam Mendorong Kewirausahaan dan Industri Kreatif Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Penjaminan dalam Mendorong Kewirausahaan dan Mengembangkan Industri Kreatif (Asta Cita ke-3)”. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu dan diikuti oleh peserta secara luring maupun daring dari berbagai daerah (30/09/2025). FGD dibuka oleh Bambang Iriana DJ, S.H., LL.M., Analis Hukum Ahli Utama BPHN selaku moderator, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Tongam Renikson Silaban, S.H., M.H., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu. Ia menegaskan pentingnya forum ini sebagai wadah untuk mengkaji efektivitas peraturan perundang-undangan yang berdampak langsung pada UMKM dan industri kreatif. Sambutan kedua disampaikan oleh Dr. Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H., Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita ke-3 Presiden RI, yakni mempercepat pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Menurutnya, kepastian hukum dalam penjaminan menjadi kunci untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung tumbuhnya industri kreatif. Pada sesi materi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Karmanto, M.Pd., memaparkan kondisi UMKM di Bengkulu yang mencapai 188.316 unit, di mana sekitar 50% di antaranya belum memiliki legalitas usaha. Ia menyoroti keterbatasan akses pembiayaan serta lemahnya pemahaman manajemen risiko sebagai tantangan utama yang perlu segera diatasi. Materi berikutnya disampaikan oleh Randy Leonardus Nababan, Kepala Kantor PT Jamkrindo Provinsi Bengkulu. Ia menjelaskan peran Jamkrindo sebagai lembaga penjamin yang mendukung UMKM dalam memperoleh akses permodalan, baik finansial maupun non-finansial, guna mengatasi kendala agunan yang kerap dihadapi pelaku usaha kecil. Dalam sesi diskusi, Bank Bengkulu menambahkan bahwa regulasi mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) sering terkendala oleh adanya pinjaman komersial atau pinjaman online yang belum diselesaikan oleh nasabah. Hal ini membatasi ruang gerak perbankan dalam menyalurkan pembiayaan bagi UMKM. Pertanyaan kritis juga muncul dari peserta, di antaranya terkait syarat agunan KUR yang dianggap masih menyulitkan pelaku usaha. Acara ditutup dengan pemaparan singkat oleh Oliver Sitanggang, Ketua Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum Provinsi Bengkulu, yang menyampaikan hasil evaluasi terhadap lima Peraturan Daerah terkait swasembada energi. FGD berjalan dengan lancar dan produktif, menghasilkan diskusi yang konstruktif antara pemerintah pusat, daerah, perbankan, serta lembaga penjamin. Melalui forum ini, diharapkan terjalin sinergi lintas sektor untuk memperkuat landasan hukum yang mendukung UMKM dan industri kreatif, sekaligus memastikan adanya regulasi yang efektif, jelas, dan berpihak pada pengembangan kewirausahaan. (HUMAS PASTI PADEK) #KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak #Zulhairi
Kanwil Kemenkum Bengkulu Gelar FGD Analisis dan Evaluasi Hukum: Penjaminan dalam Mendorong Kewirausahaan dan Industri Kreatif Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Penjaminan dalam Mendorong Kewirausahaan dan Mengembangkan Industri Kreatif (Asta Cita ke-3)”. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu dan diikuti oleh peserta secara luring maupun daring dari berbagai daerah (30/09/2025). FGD dibuka oleh Bambang Iriana DJ, S.H., LL.M., Analis Hukum Ahli Utama BPHN selaku moderator, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Tongam Renikson Silaban, S.H., M.H., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu. Ia menegaskan pentingnya forum ini sebagai wadah untuk mengkaji efektivitas peraturan perundang-undangan yang berdampak langsung pada UMKM dan industri kreatif. Sambutan kedua disampaikan oleh Dr. Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H., Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita ke-3 Presiden RI, yakni mempercepat pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Menurutnya, kepastian hukum dalam penjaminan menjadi kunci untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung tumbuhnya industri kreatif. Pada sesi materi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Karmanto, M.Pd., memaparkan kondisi UMKM di Bengkulu yang mencapai 188.316 unit, di mana sekitar 50% di antaranya belum memiliki legalitas usaha. Ia menyoroti keterbatasan akses pembiayaan serta lemahnya pemahaman manajemen risiko sebagai tantangan utama yang perlu segera diatasi. Materi berikutnya disampaikan oleh Randy Leonardus Nababan, Kepala Kantor PT Jamkrindo Provinsi Bengkulu. Ia menjelaskan peran Jamkrindo sebagai lembaga penjamin yang mendukung UMKM dalam memperoleh akses permodalan, baik finansial maupun non-finansial, guna mengatasi kendala agunan yang kerap dihadapi pelaku usaha kecil. Dalam sesi diskusi, Bank Bengkulu menambahkan bahwa regulasi mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) sering terkendala oleh adanya pinjaman komersial atau pinjaman online yang belum diselesaikan oleh nasabah. Hal ini membatasi ruang gerak perbankan dalam menyalurkan pembiayaan bagi UMKM. Pertanyaan kritis juga muncul dari peserta, di antaranya terkait syarat agunan KUR yang dianggap masih menyulitkan pelaku usaha. Acara ditutup dengan pemaparan singkat oleh Oliver Sitanggang, Ketua Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum Provinsi Bengkulu, yang menyampaikan hasil evaluasi terhadap lima Peraturan Daerah terkait swasembada energi. FGD berjalan dengan lancar dan produktif, menghasilkan diskusi yang konstruktif antara pemerintah pusat, daerah, perbankan, serta lembaga penjamin. Melalui forum ini, diharapkan terjalin sinergi lintas sektor untuk memperkuat landasan hukum yang mendukung UMKM dan industri kreatif, sekaligus memastikan adanya regulasi yang efektif, jelas, dan berpihak pada pengembangan kewirausahaan. (HUMAS PASTI PADEK) #KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak #Zulhairi

About