@cherkfmka: Будьте бдительными 🫣

cherk
cherk
Open In TikTok:
Region: FR
Friday 31 January 2025 12:57:19 GMT
68245
13796
184
519

Music

Download

Comments

les_tayka
les_tayka :
Пока майская понимает парней… нас понимает он)
2025-01-31 13:19:16
1115
asya08668
✨Asya✨ :
его спасаем первым)! единственный кто нас понимает 🥹💓
2025-01-31 13:02:02
632
bykwa_n
буква N :
Он знает слишком много..
2025-01-31 13:00:20
282
maks1k54
chmonyapeek :
а когда девушка сливает парня тип норм ?
2025-01-31 20:06:22
20
niker2364
niker💋 :
вот тока не говорите что вы не хотите с ним встречаться не поверю
2025-01-31 13:04:23
96
ak_47476
ak_47476 :
перед нами как раз сидит принц на белом коне🙏
2025-01-31 13:58:56
132
humachkadeep
хума :
фактит бро как всегда, обожаю тебя смотреть
2025-01-31 13:04:03
50
_elf_26
🌿elf🌿 :
принц на белом коне существует-да это он 👑
2025-02-28 16:31:23
8
To see more videos from user @cherkfmka, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Negara Berpotensi Merugi Rp 11,7 Triliun‼️KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi LPEI. KPK pada Senin (3/3), mengumumkan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari APBN di lingkungan LPEI.
Negara Berpotensi Merugi Rp 11,7 Triliun‼️KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi LPEI. KPK pada Senin (3/3), mengumumkan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari APBN di lingkungan LPEI. "Lima orang tersangka ini terdiri atas dua orang, yaitu direktur dari LPEI dan tiga orang dari PT Petro Energy atau PT PE," kata Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka tersebut adalah Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan. Selain mereka yang menjadi tersangka, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta. Budi menerangkan perkara tersebut berawal pada tahun 2015, atau saat itu PT PE menerima kredit dari LPEI sebesar kurang lebih 60 juta dolar AS atau sekitar Rp988,5 miliar. Kredit tersebut diterima dalam tiga termin, yakni termin pertama pada tanggal 2 Oktober 2015 sekitar Rp297 miliar rupiah, kemudian pada tanggal 19 Februari 2016 sebesar Rp400 miliar rupiah, dan pada tanggal 14 September 2017 sebesar Rp200 miliar. Para direksi dari LPEI ini, kata dia, mengetahui bahwa current ratio PT PE ini di bawah 1 atau tepatnya 0,86, yang artinya pengeluaran perusahaan lebih besar dari pendapatan yang berpotensi membuat PT PE kesulitan melakukan pembayaran terhadap kredit yang diberikan oleh PT LPEI. Direksi LPEI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut juga tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan PT PE saat mengajukan proposal kredit. PT PE juga membuat kontrak palsu, kemudian menjadi dasar mengajukan kredit kepada LPEI. Hal tersebut diketahui oleh direksi dari PT LPEI. Namun, keduanya bahkan membiarkan dan tidak melakukan evaluasi ketika pembayaran kredit termin pertama tidak lancar. Menurut Budi, hal itu sudah diketahui dan sudah diberikan masukan oleh pihak analis ataupun bawahan dari direktur. "Namun, para direktur tetap memberikan kredit kepada PT PE walaupun kondisi tersebut sudah dilaporkan dari bawah, bahwa sebenarnya PT PE tidak berhak mendapatkan top up sebesar Rp400 miliar dan Rp200 miliar setelah pengucuran yang pertama," kata Budi Sukmo. (Antaranews.com) Selengkapnya di YouTube @KPK RI #kpk #setyobudiyanto #prabowo #prabowosubianto #kasuskorupsi #koruptor #prabowopresiden2024 #prabowogemoy #fyp #foryou #masukberanda

About