@saracrumbleleg: 🫵🏼🤙🏼😎 #fygirls #lipsync #viralvideos

saracrumbleleg
saracrumbleleg
Open In TikTok:
Region: DE
Saturday 01 February 2025 21:33:40 GMT
12748
984
7
20

Music

Download

Comments

anouk3luisa
Anouk<3Luisa :
Beauty☺️😊🥰
2025-02-01 21:37:27
2
dragan.malenko
Dragan Malenko :
Magic doll😘👌
2025-02-02 08:46:51
1
imo18394
Imo :
🥰🥰🥰
2025-02-01 21:54:13
0
user5041507967969
Human :
❤️❤️❤️
2025-02-01 21:42:00
1
user1769311345435
王永胜 :
💋💋💋
2025-02-02 08:00:35
0
oliver_bohman
Oliver Bohman :
I see this girl on my fyp way to much bro😭
2025-02-02 00:08:06
1
alessia.dolati
🏐❤️‍🩹 :
bellissima
2025-02-01 21:50:34
1
To see more videos from user @saracrumbleleg, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Satreskrim Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus P3mbunuh4n dalam Waktu Kurang dari 24 Jam Redelong — Personel Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus p3mbunuh4n dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial EA (31), yang merupakan suami korban, ditangkap di Kampung Brangun Teleden, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, pada Jumat, 31 Januari 2025. Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasatreskrim Iptu Jefryandi. Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi dugaan tindak pidana pembunuh4n di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Bener Meriah. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Satreskrim Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus P3mbunuh4n dalam Waktu Kurang dari 24 Jam Redelong — Personel Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus p3mbunuh4n dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial EA (31), yang merupakan suami korban, ditangkap di Kampung Brangun Teleden, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, pada Jumat, 31 Januari 2025. Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasatreskrim Iptu Jefryandi. Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi dugaan tindak pidana pembunuh4n di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Bener Meriah. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. "Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku sudah ditangkap. Bersamanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kapak, satu bilah parang, satu sangkur, uang tunai dua juta rupiah,satu kalung emas, satu dompet beserta KTP korban, satu unit handphone, satu lembar papan, dua cangkul, satu selang, satu karung semen bekas, sepasang sepatu both, dan satu set pakaian korban. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut," kata Tuschad, dalam konferensi pers di Polres Bener Meriah, Jumat, 31 Januari 2025. Ia menjelaskan, bahwa pada Rabu, 29 Januari 2025, seorang saksi yang sedang berkebun sempat mendengar percakapan pelaku. Kebetulan, kebun saksi bersebelahan dengan kebun pelaku. Saat hendak pulang, saksi juga mendengar suara perempuan meminta ampun dari arah kebun pelaku. Keesokan harinya, lanjut Tuschad, saksi menghubungi adik korban untuk memastikan apakah kakaknya sudah pulang ke rumah. Setelah mendapat jawaban bahwa korban tidak pulang, saksi mulai curiga dan mengajak beberapa warga lainnya untuk mendatangi kebun pelaku. "Saksi merasa curiga, sehingga menghubungi adik korban untuk memastikan keberadaan korban. Setelah itu, warga melakukan pencarian. Saksi juga melaporkan temuannya kepada aparat desa, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian," ujarnya. Tuschad menambahkan, sesampainya di kebun pelaku, warga menemukan kejanggalan berupa timbunan tanah baru. Polisi dan warga kemudian melakukan penggalian dan menemukan j3naz4h AN (35), yang merupakan istri pelaku, yang dimasukkan di dalam drum. "J3naz4h korban langsung dievakuasi oleh personel Polres Bener Meriah dan warga ke Rumah Sakit Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Tuschad. Tuschad juga memastikan bahwa kasus tersebut akan ditangani secara profesional dan transparan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang P3mbunuh4n Berencana, dengan ancaman pidana mat!, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. Di samping itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi lebih jauh terkait kasus tersebut. Selain itu, masyarakat juga diminta dapat segera melaporkan apabila menemukan indikasi k3jahatan atau hal-hal mencurigakan di sekitar. update motifnya adalah: berawal dari cekcok antara pelaku dan korban dirumah orangtuanya sehingga menimbulkan sakit hati lalu dendam.

About