@ntvnews.id: Penyanyi Agnez Mo telah dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, dalam tiga konser pada Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, dengan perincian Rp500 juta untuk setiap konser. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur denda sebesar Rp500 juta untuk setiap pelanggaran. #ntvnewsid #news #AgnezMo #AriBias #BilangSaja #HakCipta #Denda #showbiz #lagu