@22putrasaputra: ga sia-sia interview 3x 😂 #kensyusei🇲🇨🇯🇵 #tokyo #jisshusei🇮🇩x🇯🇵 #fyp #foryoupage

22putrasaputra
22putrasaputra
Open In TikTok:
Region: JP
Monday 03 February 2025 14:12:50 GMT
201064
11355
311
2274

Music

Download

Comments

meriduttt
Haibooru🍺 :
Aku visa TG. Aku juga pindah kerja mensetsu dll lewat hallo work. Aman cepat gratis wkwkk
2025-02-03 20:51:39
70
hheelll
Helll :
Kalo cari kerjaan di hello work tp blum berhenti krja bisa gak pai
2025-02-03 22:52:34
32
wafachan_
Me.wafachan :
Ka,boleh spill ga ya alur nya gmna??
2025-02-03 18:33:58
10
shifa.qan
Qan 🍁 :
kebetulan aku kerja di shoukaigaisha yg utamanya support buat visa TG kalau ada yg mau tanya2 bisa bnget 😁
2025-02-05 13:28:34
4
_intanmarwa
Ig : @intanmarwa :
kalo masih visa kenshuu, tapi udah di tahun ke 3 itu gimana ya? bisa bantu jawab kak?
2025-02-05 05:05:33
1
itadakimarch
🧟‍♀️ :
kalo beda daerah bisa ngga? misal kita di aichi mau nyari job yang di gunma begitu?
2025-02-04 03:10:15
1
hanifmu707
Hanmu :
kmarin ke hallo work, cuman di kaasih brosur loker doang
2025-02-03 20:51:43
3
senpaikanashii
Senpai kanashii :
Cara dari kenshu ke tg nya harus ada syuryosyo 😢
2025-02-03 18:34:28
8
wyaaa17
wyadonut :
dari indo bisa nggak kak??
2025-02-03 19:44:19
2
kata_siluman
SILUMAN :
Ka aku awam banget gimana caranya ke halo work aplikasi kah
2025-02-04 08:46:09
5
aahijrah21
aahijrah21 :
ini apa bisa kerja langsung? atau harus nunggu visa baru jadi dlu bang?? btw saya udah nganggur 2bulan lebih nunggu visa jadi baru bsa kerja soalnya,, mkannya tdi ya mau ngadu sama hello work
2025-02-04 03:21:56
2
arukisann
歩き :
Udah lamar 2x melalui hello work tpi gada kabar sama sekali dari kaisha nya 😢
2025-02-05 01:53:02
4
ly997131
daeraa :
dari indo bisa nggak?
2025-02-03 23:54:29
2
itsnotme__32
フィタちゃん :
Lewat link apa gmna kak ini
2025-02-03 21:49:57
1
harukachan4
Haruka chan🐰 :
Bayar ny berapa pai
2025-02-03 23:33:38
2
kiii108_
kiii108_ :
kalo baru mau slesaimagang 3th..di tahun ini buln 7 slesai nya bisa ke hello work ga brok
2025-02-04 00:48:39
0
jalankebaikanjalanjalan
Mickey Mouse :
tapi harus sesuai bidang SSW nya ya ?
2025-02-03 23:14:23
0
yuri06hi
yuri :
keren mantap dan tetap semangat bro
2025-02-03 21:48:45
1
adee241304
Ade24 :
Sampe kerja nunggu brpa lama ka?
2025-02-03 15:10:34
1
yuidaaa_
桜きっと咲く :
Temen-temen bisa juga download aplikasi Hello work. Di sana bnyak Loker.
2025-02-04 04:25:36
1
vickykharismaalam
KARASU :
maksudnya wawancara sia sia 3x apa
2025-02-03 17:25:40
1
orionflint1
orionflint1 :
月給 berapa itu pai, potongan berapa
2025-02-04 09:19:28
0
solehudin9667
solehudin 96 :
bisa kirikae visa juga ga yah ? Dari TG ke engginering. sarat udah ada nyari perusahaan penerimanya yg agak susah.
2025-02-04 09:04:17
0
meccha_kimochii4646
🥀 :
Libur cuman hari minggu aja, klo hari minggu tutup yah
2025-02-14 12:53:14
0
sigamaudiem
sibils :
job apa mas?
2025-02-03 17:57:44
0
To see more videos from user @22putrasaputra, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Ketiganya mempermasalahkan Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang berbunyi, “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disertai dengan alasannya”. Menurut pemohon, frasa ‘disertai dengan alasannya’ dalam norma tersebut tidak diatur lebih lanjut atau tidak dirumuskan secara jelas dalam UU Polri. Sehingga, pasal tersebut bukan hanya dihadapkan pada persoalan norma, tetapi juga telah menimbulkan masalah riil. Seperti yang terjadi saat ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo masih menjabat kendati belum adanya pengangkatan ulang oleh Presiden yang baru, Prabowo Subianto. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Oce Madril menegaskan jabatan Kapolri merupakan jabatan karir profesional yang tidak tunduk pada masa jabatan tetap (fixed term). Oleh karena itu tidak otomatis berakhir ketika Presiden yang mengangkatnya selesai menjabat atau berganti. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 yang tidak mencantumkan Kapolri sebagai bagian dari kabinet. Menurut Oce, jabatan Listyo Sigit tetap sah selama belum ada Kapolri baru atau pemberhentian resmi oleh Presiden Prabowo yang disetujui DPR. “Kapolri bukan anggota kabinet, tidak terkena prinsip demisioner,” sebutnya. Pengangkatan Kapolri oleh Presiden adalah bagian dari penerapan hak prerogatif Presiden yang konstitusional, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sementara itu, persetujuan DPR bagian dari implikasi fungsi pengawasan DPR terhadap pengawasan pengangkatan pejabat publik (control of political appointment of public official). Pemberhentian Kapolri pun dapat dilakukan atas dua alasan. Yakni alasan subjektif maupun objektif. Baca selengkapnya di hukumonline.com/berita atau klik link di story! #hukum #polri #presiden #mahkamahkonstitusi #law #news
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Ketiganya mempermasalahkan Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang berbunyi, “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disertai dengan alasannya”. Menurut pemohon, frasa ‘disertai dengan alasannya’ dalam norma tersebut tidak diatur lebih lanjut atau tidak dirumuskan secara jelas dalam UU Polri. Sehingga, pasal tersebut bukan hanya dihadapkan pada persoalan norma, tetapi juga telah menimbulkan masalah riil. Seperti yang terjadi saat ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo masih menjabat kendati belum adanya pengangkatan ulang oleh Presiden yang baru, Prabowo Subianto. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Oce Madril menegaskan jabatan Kapolri merupakan jabatan karir profesional yang tidak tunduk pada masa jabatan tetap (fixed term). Oleh karena itu tidak otomatis berakhir ketika Presiden yang mengangkatnya selesai menjabat atau berganti. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 yang tidak mencantumkan Kapolri sebagai bagian dari kabinet. Menurut Oce, jabatan Listyo Sigit tetap sah selama belum ada Kapolri baru atau pemberhentian resmi oleh Presiden Prabowo yang disetujui DPR. “Kapolri bukan anggota kabinet, tidak terkena prinsip demisioner,” sebutnya. Pengangkatan Kapolri oleh Presiden adalah bagian dari penerapan hak prerogatif Presiden yang konstitusional, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sementara itu, persetujuan DPR bagian dari implikasi fungsi pengawasan DPR terhadap pengawasan pengangkatan pejabat publik (control of political appointment of public official). Pemberhentian Kapolri pun dapat dilakukan atas dua alasan. Yakni alasan subjektif maupun objektif. Baca selengkapnya di hukumonline.com/berita atau klik link di story! #hukum #polri #presiden #mahkamahkonstitusi #law #news

About