@k__e1y:

بلو 🇵🇹
بلو 🇵🇹
Open In TikTok:
Region: IQ
Monday 03 February 2025 15:03:05 GMT
92
28
3
22

Music

Download

Comments

abv870
ِّٰ :
😁😁😁
2025-04-01 21:03:30
0
nsar700
حلم نرجع بعد :
🥰🥰🥰🥰
2025-02-03 16:47:32
0
bilalmohammed5371
جوكر :
🥰
2025-02-03 15:06:04
0
To see more videos from user @k__e1y, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Menanggapi aksi demo Mahasiswa. DPRD Jember hanya bisa mendukung dan tidak bisa berbuat banyak, karena belum ada Alat kelengkapan dewan ___ SERUAN kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ramai di media sosial. Aksi #KawalPutusanMK juga digelar di berbagai daerah di Indonesia dengan turun langsung ke jalan, gedung DPR-DPRD, MK dan sejumlah lokasi lainnya. Ini muncul setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang soal Pilkada, yang dinilai dapat mengancam demokrasi. Di Jember, aksi serupa juga dilakukan, Kamis (22/8). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember menggelar aksi di bundaran DPRD Jember. Aksi ini juga untuk menolak kesepakatan rapat Panaitia Kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (21/8) kemarin karena dinilai bertentangan dengan putusan MK pada Selasa (20/8). Ketua DPC GMNI Jember, Yudha Dwi Prasetiyo, mengatakan, aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenang-wenangan pemerintah menegakkan aturan. Dalam aksi ini, GMNI Jember menyampaikan enam hal. Salah satunya menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI untuk mentaati Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. “Demokrasi diacak-acak. Dampaknya kepentingan yang didahulukan itu individu, golongan bahkan keluarga. Bukan lagi kepentingan rakyat yang murni dan bukan atas dasar amanah rakyat,” katanya. Aksi yang dilakukan mahasiswa ini juga ditemui enam anggota DPRD Jember yang baru saja terlantik. Sehari kerja, enam anggota dewan itu menyerap aspirasi massa aksi. Widarto, Anggota DPRD Jember sepakat atas aksi yang dilakukan kemarin. Menurutnya, aksi ini sebagai bagian dari mengawal demokrasi. “Keputusan MK itu final dan binding. Kita punya yurisprudensi juga saat putusan berlaku saat Pilpres langsung diberlakukan oleh KPU. Bahkan tanpa konsultasi belibet dengan DPR dan Pemerintah. Maka seharusnya Keputusan MK nomor 60 tahun 2024 dan PKPU nomor 12 tahun 2024 juga dilakukan oleh KPU dan diberlakukan di Pilkada tahun 2024,” jelasnya. Sebagai informasi, aksi #KawalPutusanMK juga bakal digelar hari ini, Jumat (23/8). Massa mengatasnamakan Aliansi Jember Menggugat akan beraksi di sekitar bundaran DPRD Jember pada pukul 12.30 WIB.
Menanggapi aksi demo Mahasiswa. DPRD Jember hanya bisa mendukung dan tidak bisa berbuat banyak, karena belum ada Alat kelengkapan dewan ___ SERUAN kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ramai di media sosial. Aksi #KawalPutusanMK juga digelar di berbagai daerah di Indonesia dengan turun langsung ke jalan, gedung DPR-DPRD, MK dan sejumlah lokasi lainnya. Ini muncul setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang soal Pilkada, yang dinilai dapat mengancam demokrasi. Di Jember, aksi serupa juga dilakukan, Kamis (22/8). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember menggelar aksi di bundaran DPRD Jember. Aksi ini juga untuk menolak kesepakatan rapat Panaitia Kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (21/8) kemarin karena dinilai bertentangan dengan putusan MK pada Selasa (20/8). Ketua DPC GMNI Jember, Yudha Dwi Prasetiyo, mengatakan, aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenang-wenangan pemerintah menegakkan aturan. Dalam aksi ini, GMNI Jember menyampaikan enam hal. Salah satunya menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI untuk mentaati Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. “Demokrasi diacak-acak. Dampaknya kepentingan yang didahulukan itu individu, golongan bahkan keluarga. Bukan lagi kepentingan rakyat yang murni dan bukan atas dasar amanah rakyat,” katanya. Aksi yang dilakukan mahasiswa ini juga ditemui enam anggota DPRD Jember yang baru saja terlantik. Sehari kerja, enam anggota dewan itu menyerap aspirasi massa aksi. Widarto, Anggota DPRD Jember sepakat atas aksi yang dilakukan kemarin. Menurutnya, aksi ini sebagai bagian dari mengawal demokrasi. “Keputusan MK itu final dan binding. Kita punya yurisprudensi juga saat putusan berlaku saat Pilpres langsung diberlakukan oleh KPU. Bahkan tanpa konsultasi belibet dengan DPR dan Pemerintah. Maka seharusnya Keputusan MK nomor 60 tahun 2024 dan PKPU nomor 12 tahun 2024 juga dilakukan oleh KPU dan diberlakukan di Pilkada tahun 2024,” jelasnya. Sebagai informasi, aksi #KawalPutusanMK juga bakal digelar hari ini, Jumat (23/8). Massa mengatasnamakan Aliansi Jember Menggugat akan beraksi di sekitar bundaran DPRD Jember pada pukul 12.30 WIB.

About