@intannuraeni_220: #bismilahfyp @sall,, @D🐬 arrrgghhhhhh lucunyaaa plisssss ini terlalu lucuuu😂😻 #CERITAJEKHO #fyppppppppppppppppppppppp

@_FANS CERITA JEKHO SEASON 4🌊
@_FANS CERITA JEKHO SEASON 4🌊
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 04 February 2025 10:45:03 GMT
3537780
300709
742
3731

Music

Download

Comments

anisa_xx09
anisa_xx07 :
salman pun terdiam wkwkwkwk😁
2025-02-04 15:47:26
15807
sofi32mi
mass_huda💤👾🤖🤫🧏‍♂️ :
"iya maaf" 😭😭
2025-02-04 18:19:08
4928
devaamilka
devaamilka :
cowo idaman ini mahh😭🥺😁
2025-02-04 16:26:11
5299
sls1580
marceng :
masih ada gak ya yg kaya salman kalo ada sisain 1
2025-02-04 15:23:00
3419
ohayo_991
LANIA🍂 :
liat postingan ulang Salman deh :)
2025-02-04 17:34:23
9323
opet_chincah
me and you 🌷 :
kangen episode dinda sama randika
2025-02-05 05:20:42
690
jejesss_08
jejesss_rowrrrrr🦖🦖 :
Salman muka muka panik anjirt di akhir 🤣🤣🤣
2025-02-04 22:33:00
1292
raa354670
🦖 :
cowoo emang kaya gitu🗿
2025-02-04 22:41:22
466
user098330178220
ray😊 :
mereka yg pacaran aku yg saling njir lhh
2025-02-04 15:31:45
59
vinyrizqia
vin :
ih. lucu banget Didan. sama. samlan
2025-02-05 00:49:20
3
korizenrasyaa
korizenrasyaa🐲 :
di dunia :🥰😍😘😋😜😘😍😘🥰 d akhirat:😔😭👻👹👽😟😕😩😫🤬
2025-03-29 06:59:00
9
dedysyahputra603
Dedy ______""" :
gw kapan ya 😫🥹
2025-02-07 10:41:58
0
manda_rowrr4
🧚‍♀️. :
soft spoken bgttt
2025-02-04 15:55:21
82
littlleemikyy_
littlleemikyy_ :
aku oon plss🙋🏻‍♀️, oon tiapp hariii 🙇🏻‍♀️‼️
2025-02-09 03:44:07
4
iluvv.kiaaa23
🐚💤 :
moots aku plss🙋🏻‍♀️, onn tiapp hariii 🙇🏻‍♀️‼️
2025-02-09 03:39:30
2
cittraaaaa11
Citraxyz_rorrr11🧚‍♀️ :
salfok sama tngn nya dinda putih bgttt🥰😭
2025-02-05 07:10:21
41
lesyalesa
lesyaa :
umur salman brp?
2025-02-06 10:08:53
0
lin_aj043
korizen_lina4_ :
singkat padat "ha maaf"😭
2025-02-14 02:54:11
2
karisha.ghaisani
shaa :
lucuuuuu
2025-02-08 03:23:47
0
aqeela.rann
zaqeel :
kayak aku sama ka triza
2025-02-09 09:11:20
1
carlaa...x...lix
. :
reaksinya langsung berubah😭😭
2025-02-04 15:22:04
55
aurelaaazzahra
Aurel :
p, inpo cowo kek salman🙏😭
2025-02-05 08:34:33
34
gwsm_lovers128
fans gwsm :
juduuuul
2025-03-28 03:25:49
0
l0vely_ra2
r4raa._ :
cowoo gw jugaa gituu woyy🫵🏼😭 pdhall gw liatin doangg jirr 🗿🗿
2025-02-08 07:48:27
7
To see more videos from user @intannuraeni_220, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pada tanggal 24 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melaksanakan Seminar Nasional yang bertemakan “Menyongsong Pembaharuan KUHAP melalui Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Integralitas Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum yang menyampaikan evaluasi kritis terhadap substansi RUU KUHAP, khususnya terkait pasal-pasal yang mengatur mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum Sebagai keynote speaker, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti pentingnya pembaruan KUHAP. Menurutnya, revisi ini krusial untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan mencegah praktik kesewenang-wenangan dalam proses hukum pidana. Seminar ini juga menghadirkan sejumlah narasumber nasional terkemuka, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N Mulyana, Rektor Undip Prof. Suharnomo, Dekan Fakultas Hukum Undip Prof. Retno Saraswati, Guru Besar FH Undip Prof. Pujiyono, serta Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiono Suwadi. Jaksa Agung memaparkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penyadapan yang selama ini bergantung pada jalur praperadilan, dinilai belum cukup efektif sebagai kontrol terhadap penyimpangan wewenang.  Oleh karena itu, Jaksa Agung menegaskan bahwa pembaruan KUHAP tidak boleh hanya sebatas perubahan norma, melainkan harus mencerminkan nilai-nilai sistem peradilan yang lebih humanis, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Selain itu, beliau juga menyoroti lemahnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penyidikan. Kondisi ini, kata Jaksa Agung, kerap berujung pada pelanggaran prosedur yang pada akhirnya menggagalkan pembuktian di pengadilan. Jaksa Agung berharap pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara cermat dan melibatkan berbagai unsur, agar hasil akhirnya bukan sekadar legislasi teknis, melainkan produk hukum yang kuat secara yuridis dan tahan uji secara konstitusional.
Pada tanggal 24 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melaksanakan Seminar Nasional yang bertemakan “Menyongsong Pembaharuan KUHAP melalui Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Integralitas Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum yang menyampaikan evaluasi kritis terhadap substansi RUU KUHAP, khususnya terkait pasal-pasal yang mengatur mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum Sebagai keynote speaker, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti pentingnya pembaruan KUHAP. Menurutnya, revisi ini krusial untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan mencegah praktik kesewenang-wenangan dalam proses hukum pidana. Seminar ini juga menghadirkan sejumlah narasumber nasional terkemuka, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N Mulyana, Rektor Undip Prof. Suharnomo, Dekan Fakultas Hukum Undip Prof. Retno Saraswati, Guru Besar FH Undip Prof. Pujiyono, serta Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiono Suwadi. Jaksa Agung memaparkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penyadapan yang selama ini bergantung pada jalur praperadilan, dinilai belum cukup efektif sebagai kontrol terhadap penyimpangan wewenang. Oleh karena itu, Jaksa Agung menegaskan bahwa pembaruan KUHAP tidak boleh hanya sebatas perubahan norma, melainkan harus mencerminkan nilai-nilai sistem peradilan yang lebih humanis, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Selain itu, beliau juga menyoroti lemahnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penyidikan. Kondisi ini, kata Jaksa Agung, kerap berujung pada pelanggaran prosedur yang pada akhirnya menggagalkan pembuktian di pengadilan. Jaksa Agung berharap pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara cermat dan melibatkan berbagai unsur, agar hasil akhirnya bukan sekadar legislasi teknis, melainkan produk hukum yang kuat secara yuridis dan tahan uji secara konstitusional.

About