@daniel.belianto: 📚Merujuk Pasal 103 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), deposit pajak merupakan sarana yang dapat digunakan untuk pembayaran dan penyetoran pajak. 💰Pembayaran dengan deposit pajak dilakukan dengan mekanisme “pemindahbukuan otomatis”. Pada saat wajib pajak memilih deposit pajak sebagai cara pembayaran, saldo deposit pajak akan dipindabukukan ke jenis pajak yang dibayar secara otomatis. 🔖Pada Pasal 111 ayat (2) PMK 81/2024 dijelaskan bahwa tanggal pembayaran dengan deposit pajak yang tertera pada bukti pemindahbukuan menggunakan tanggal pengisian deposit pajak. ‼️Berikut bunyi dari ayat tersebut: “Tanggal pembayaran pajak yang tertera dalam Bukti Pemindahbukuan mengacu pada tanggal pembayaran pajak dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang diajukan Pemindahbukuan atau tanggal pengisian Deposit Pajak yang diajukan Pemindahbukuan.” #pajak #tax #djp ##depositpajak##bayarpajak#fy #fyp #foryou #foryoupage #fypage #fypagee #fypages #fyptiktok #coretax