@o_orante: Gratidão por mais um dia, Pai! 🙏❤ #oração #bençãos #quintafeira #bomdia #reflexão #motivação #gratidão #bomdiaaaaa

O orante
O orante
Open In TikTok:
Region: BR
Thursday 06 February 2025 02:43:26 GMT
5368
537
36
235

Music

Download

Comments

user2121682060795
Anaciosa Mungue :
Amen 🙏
2025-02-06 04:20:16
0
leoalves4411
Léo :
amém meu deus 🖐️🙏
2025-02-06 02:54:45
3
suzanabumba24
user17191409138940 :
Amém glória a Deus 🙏
2025-02-06 06:34:56
2
luisa.betinho.bec
Luisa Betinho Beca :
bom dia Deus.🙏
2025-02-06 03:28:52
2
alessandra.ap..go
Alessandra Ap. Gomes :
amém senhor 🙏
2025-02-06 02:55:10
2
argentina.mutimba
Argentina Mutimba :
Amém louvado seja Deus abençoe sempre eu creio que tudo vai correr bem eu recebo em nome de Jesus Cristo amen
2025-02-06 13:37:23
1
gustavo_azone
Guh👻 :
🙏Amém
2025-02-06 12:29:03
1
neidedias820
neidedias820 :
Amém 🙏
2025-02-06 12:25:02
1
To see more videos from user @o_orante, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersiap menerapkan aturan baru pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur penyeragaman pakaian dinas ASN. Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, H. Asrun Lio, mengatakan Pemprov Sultra, sesuai arahan Pj Gubernur Andap Budhi Revianto, berkomitmen mengikuti kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, regulasi tersebut menunggu finalisasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub), yang menjadi turunan dari Permendagri. “Pergub tentang pakaian dinas sudah diharmonisasi dengan Kemendagri dan saat ini sedang dalam penyempurnaan,” jelas Asrun, Rabu (15/1). Salah satu poin penting regulasi ini adalah penyeragaman pakaian dinas PNS dan PPPK. Sebelumnya, PPPK menggunakan seragam hitam putih, namun dengan aturan baru, mereka akan mengenakan pakaian khaki, serupa dengan PNS. “PPPK sekarang bagian dari ASN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, jadi pakaian dinas harian mereka juga disamakan,” ujar Asrun. Penegasan Identitas ASN Asrun menambahkan, aturan baru ini tidak hanya mencerminkan reformasi birokrasi tetapi juga mempertegas identitas ASN sebagai abdi negara yang profesional. Langkah ini diharapkan meningkatkan kedisiplinan dan wibawa ASN dalam menjalankan tugasnya. “Masa transisi selama satu tahun akan dimanfaatkan untuk sosialisasi aturan kepada ASN di Sultra, sehingga dapat sepenuhnya diimplementasikan pada 2025,” jelasnya. Dampak Positif Bagi ASN dan Pelayanan Publik Pemprov Sultra optimis, perubahan ini akan meningkatkan kesetaraan antara PNS dan PPPK, serta memperkuat citra positif ASN di masyarakat. “Dengan penyeragaman ini, kami berharap pelayanan publik di Sultra semakin optimal,” pungkas Asrun. #kendaripos #kendari #sultra #news #beritaterkini #koran #media
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersiap menerapkan aturan baru pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur penyeragaman pakaian dinas ASN. Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, H. Asrun Lio, mengatakan Pemprov Sultra, sesuai arahan Pj Gubernur Andap Budhi Revianto, berkomitmen mengikuti kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, regulasi tersebut menunggu finalisasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub), yang menjadi turunan dari Permendagri. “Pergub tentang pakaian dinas sudah diharmonisasi dengan Kemendagri dan saat ini sedang dalam penyempurnaan,” jelas Asrun, Rabu (15/1). Salah satu poin penting regulasi ini adalah penyeragaman pakaian dinas PNS dan PPPK. Sebelumnya, PPPK menggunakan seragam hitam putih, namun dengan aturan baru, mereka akan mengenakan pakaian khaki, serupa dengan PNS. “PPPK sekarang bagian dari ASN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, jadi pakaian dinas harian mereka juga disamakan,” ujar Asrun. Penegasan Identitas ASN Asrun menambahkan, aturan baru ini tidak hanya mencerminkan reformasi birokrasi tetapi juga mempertegas identitas ASN sebagai abdi negara yang profesional. Langkah ini diharapkan meningkatkan kedisiplinan dan wibawa ASN dalam menjalankan tugasnya. “Masa transisi selama satu tahun akan dimanfaatkan untuk sosialisasi aturan kepada ASN di Sultra, sehingga dapat sepenuhnya diimplementasikan pada 2025,” jelasnya. Dampak Positif Bagi ASN dan Pelayanan Publik Pemprov Sultra optimis, perubahan ini akan meningkatkan kesetaraan antara PNS dan PPPK, serta memperkuat citra positif ASN di masyarakat. “Dengan penyeragaman ini, kami berharap pelayanan publik di Sultra semakin optimal,” pungkas Asrun. #kendaripos #kendari #sultra #news #beritaterkini #koran #media

About