@panggil.aku.aziizah: "Membaca Al-Qur’an terjemahan" Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Alquran sebagaimana umumnya kitab tafsir, di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.” Jika yang disentuh adalah Alquran terjemahan dalam bahasa non-Arab, tidak disebut mushaf yang disyaratkan dalam hadits mesti menyentuhnya dalam keadaan suci. Namun kitab atau buku seperti itu disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu, tidak mengapa menyentuh Alquran terjemahan seperti itu karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir. Akan tetapi, jika isi Alqurannya (tulisan Arab dari Alquran) lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, sudah sepatutnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats. Ib :rumaysho.com