@x27gr: يالطيف حارس الفيحاء مع رونالدو🤯🔥.

966
966
Open In TikTok:
Region: SA
Friday 07 February 2025 16:44:00 GMT
507228
27361
707
12976

Music

Download

Comments

wwwr.2025
R.M.S.Q :
اول إهانة بعمر ال٤٠ 😮‍💨
2025-02-07 20:47:28
2055
v_e5_
VË个VËNØM๛ :
رونالدو : اعتقد ان الارض فقدت مصداقيتها
2025-02-08 08:02:59
1252
malek350fx3
🖤مہآلكہ | ๓คlєк🤍 :
وين السحب ترا حارس الفيحاء ما تحرك من مكانه
2025-02-07 18:37:33
163
seeeeerdcgo
💙Saeed :
المنتهي😂😂
2025-02-07 21:29:53
369
19spt
Sport :
تاريخ اليوم يذكركم بشي 😂😂🤷
2025-02-08 11:48:00
28
alzwe_b1
بودري الزوي✌️ :
😂😂حتي الحارس
2025-02-08 04:47:08
5
z7n.h
عـباس . :
عمره40 وتزحلقت اعطوه كأس العالمم🤩🔥
2025-02-08 09:52:17
1
alsoremy11mohamme
alsoremy11mohammed :
اوف هذا كله بعمر 40💀
2025-02-07 22:27:00
217
_ngj9
آحمـد| 🇮🇶 :
غير عمره 40000
2025-02-08 05:29:04
1
badremad4
Badr Emad :
وادي احسن لاعب بتاعهم كرستينا رونالدو😂😂😂😂🤦🏻‍♂️
2025-02-10 13:57:24
1
6zp29
『الدوســــري𓃵 🇸🇦』 :
اول مراوغه على رونالدو في الاربعينات
2025-02-07 19:47:52
9
qz90q
w :
طيب ترا هو مهاجم مو دفاع 👍
2025-02-08 07:07:15
4
aser_387
Hegazy☝🏻 :
دا كان الحارس بيستلم واستلامه غلط و كريستيانو يحاول يلحق الكوره فين الاهانه😏
2025-02-08 16:14:51
2
vclg
6NA :
ترى ما سحب فيه 😂
2025-02-07 17:09:52
31
r_rrr66
اللهم صلي وسلم على نبينا محمد :
اول مره اشوف كبري وهو جالس😂😂😂
2025-02-07 22:05:59
10
arb50_
⌇𝐘𝐚𝐳𝐞𝐞𝐝 𝐀𝐥𝐠𝐨𝐡𝐧𝐢 ⌇ :
هديه ميلاده الأربعين 😁
2025-02-08 01:59:53
2
ilr.e2
،🎻🤍 :
اول طاقيه متنكر 🤣🤣
2025-02-07 21:23:01
3
ztr.i
77 :
والله سلكت الحارس مايدري😂😂
2025-02-08 06:54:14
7
kinchou363
kinchou363 :
عاجل : رونالدو يحتفل بدون ان يسجل💀
2025-02-09 16:32:24
2
joe.elamash
joe elamash :
بعيدا عن اني بعشق رونالدو .. الحارس اسهل واحد يرقص ف الملعب كلو لان اللاعب بيبق داخل بايع نفسه وداخل متسرع ب اي حركه عادي يرقص ولانو شايف الملعب كلو بعيدا يعني عن ال ف الفيديو ولو كد شوف ريبري بقا
2025-02-08 07:53:56
10
akd__6
❤️عسل❤️ :
💔نفر سنكل 💔
2025-02-08 12:23:26
0
user27581948358866
ارح قلبك واطـمئن بكـلام الـلـه :
الشغف
2025-02-08 10:56:48
1
salem_574
salem_574 :
هدف الثالثثثثثثثثثث✌️✌️✌️✌️✌️✌️
2025-02-07 16:56:06
12
sau_rion
Sayron :
Ronaldo: the earth has been destroyed
2025-02-10 06:17:17
1
To see more videos from user @x27gr, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Daftar Pasal Kontroversial di RUU TNI yang Baru Disahkan DPR Jadi UU Pasal 7, Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang Pada Pasal 7 RUU TNI, tercantum 2 tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16. Adapun 2 tambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Pasal 7 (2) huruf b: 1. mengatasi gerakan separatis bersenjata; 2. mengatasi pemberontakan bersenjata; 3. mengatasi aksi terorisme; 4. mengamankan Wilayah perbatasan; 5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; 6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri; 7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya; 8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; 9. membantu tugas pemerintahan di daerah; 10.membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang; 11.membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia; 12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; 13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan; 14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan; 15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan 16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Pasal 7 (4) Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.Pasal 47, Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI Dalam pasal 47, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14. Penambahan 4 kementerian/lembaga yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer). 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan 2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional 3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden 4. Badan Intelijen Negara 5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara 6. Lembaga Ketahanan Nasional 7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional 8. Badan Narkotika Nasional (BNN) 9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) 10. Badan Penanggulangan Bencana 11. Badan Penanggulangan Terorisme 12. Badan Keamanan Laut 13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer) 14. Mahkamah AgungPasal 53, Usia Pensiun TNI Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit. Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan. - bintara dan tamtama maksimal 55 tahun - perwira sampai dengan pangkat kolonel maksimal 58 tahun - perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun - perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun - perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. #RUUTNI #dprri #fyp
Daftar Pasal Kontroversial di RUU TNI yang Baru Disahkan DPR Jadi UU Pasal 7, Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang Pada Pasal 7 RUU TNI, tercantum 2 tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16. Adapun 2 tambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Pasal 7 (2) huruf b: 1. mengatasi gerakan separatis bersenjata; 2. mengatasi pemberontakan bersenjata; 3. mengatasi aksi terorisme; 4. mengamankan Wilayah perbatasan; 5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; 6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri; 7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya; 8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; 9. membantu tugas pemerintahan di daerah; 10.membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang; 11.membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia; 12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; 13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan; 14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan; 15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan 16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Pasal 7 (4) Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.Pasal 47, Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI Dalam pasal 47, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14. Penambahan 4 kementerian/lembaga yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer). 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan 2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional 3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden 4. Badan Intelijen Negara 5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara 6. Lembaga Ketahanan Nasional 7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional 8. Badan Narkotika Nasional (BNN) 9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) 10. Badan Penanggulangan Bencana 11. Badan Penanggulangan Terorisme 12. Badan Keamanan Laut 13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer) 14. Mahkamah AgungPasal 53, Usia Pensiun TNI Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit. Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan. - bintara dan tamtama maksimal 55 tahun - perwira sampai dengan pangkat kolonel maksimal 58 tahun - perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun - perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun - perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. #RUUTNI #dprri #fyp

About