@kangturih: suasana pagi hari 🌲🦚🌿🌿#PanenKaret #kalimantanselatan #kebunkaret

KangTureh
KangTureh
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 11 February 2025 14:35:10 GMT
11520
249
16
136

Music

Download

Comments

ardana7200
Bang Arda :
pake kamera apa mass🙏
2025-03-02 13:22:07
1
sobat.karet3
sobat karet :
salam
2025-03-10 05:23:24
0
joniteler1
joniteler :
😁😁😁salam kenal dari bengkulu
2025-02-26 23:17:00
0
amang_anum3
Amang Anum :
semangat mangg
2025-02-28 13:41:46
0
supripetanikaret
Supripetanikaret :
semangat Petani karet,harga bagus💪
2025-02-14 04:47:36
0
cengkergading4
cengker gading4 :
mantap kebunnya salam semangat 💪💪💪 1 propesi di Tarek srek-srek cur
2025-02-12 05:54:59
0
betmen1044
betmen :
pake hp apa bang
2025-02-12 15:15:19
0
joniteler1
joniteler :
😎😎😎tetap semangat terus
2025-02-26 23:16:45
0
lestatbandtetapbertahan
Jo Pengamen :
🥰
2025-02-23 00:24:41
0
To see more videos from user @kangturih, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

ABK Muda Dituntut Hukuman M4t1, Keluarga Fandi Ramadhan Minta Keadilan: “Ia Hanya Buruh Kapal” Tangis keluarga pecah dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam ketika Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana m4t1 terhadap Fandi Ramadhan (22), anak buah kapal (ABK) asal Belawan, Sumatera Utara, yang menjadi terdakwa dalam perkara penyelundupan nark0t1k4 sekitar dua ton dari kapal tanker Sae Dragon. Di Batam, ibu Fandi, Nirwana, tak kuasa menahan tangis, sementara ayahnya, Eman Efendi, menyampaikan kesedihan keluarga dari Belawan. Fandi merupakan anak sulung dari enam bersaudara, putra seorang nelayan kecil. Ia lulusan Politeknik Pelayaran Negeri Malahayati Aceh tahun 2022. Menurut keluarga, Fandi bekerja sebagai kru mesin kapal setelah direkrut melalui proses yang disebut resmi, dengan kontrak kerja bergaji 2.000 dolar AS per bulan dan keterangan muatan kapal berupa minyak. “Dia sekolah pelayaran dengan susah payah, hanya ingin bekerja secara halal,” ujar Nirwana, Sabtu (7/2/2026). Setibanya di Thailand pada awal Mei 2025, Fandi mengaku harus menunggu sekitar 10 hari di hotel tanpa kepastian sebelum akhirnya naik ke kapal pada 14 Mei 2025. Dalam persidangan, ia menyebut selama menunggu hanya diminta mengikuti arahan atasan yang disebut bernama Tan. Tiga hari setelah berlayar menuju perairan sekitar Phuket, terjadi pemindahan muatan dari kapal lain ke Sae Dragon. Fandi menyatakan tidak mengetahui isi muatan tersebut dan mulai merasa curiga. Ia menegaskan posisinya hanya sebagai bawahan tanpa kewenangan menentukan muatan atau arah pelayaran. “Saya hanya bawahan. Kalau melawan di tengah laut, nyawa taruhannya,” kata Fandi di hadapan majelis hakim. Menurut keluarga, kondisi di tengah laut membuatnya terputus dari komunikasi dan sepenuhnya berada di bawah kendali atasan. Keluarga menilai Fandi berada dalam posisi rentan sebagai buruh kapal dan bukan pelaku utama kejahatan. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan latar belakang serta peran Fandi dalam perkara tersebut. “Dia bukan pemilik kapal, bukan pengendali muatan. Kami mohon keadilan. Tolong lihat anak kami sebagai manusia,” ujar Nirwana. #FandiRamadhan #PNBatam #KasusNarkoba #HukumanMati #ABKKapal
ABK Muda Dituntut Hukuman M4t1, Keluarga Fandi Ramadhan Minta Keadilan: “Ia Hanya Buruh Kapal” Tangis keluarga pecah dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam ketika Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana m4t1 terhadap Fandi Ramadhan (22), anak buah kapal (ABK) asal Belawan, Sumatera Utara, yang menjadi terdakwa dalam perkara penyelundupan nark0t1k4 sekitar dua ton dari kapal tanker Sae Dragon. Di Batam, ibu Fandi, Nirwana, tak kuasa menahan tangis, sementara ayahnya, Eman Efendi, menyampaikan kesedihan keluarga dari Belawan. Fandi merupakan anak sulung dari enam bersaudara, putra seorang nelayan kecil. Ia lulusan Politeknik Pelayaran Negeri Malahayati Aceh tahun 2022. Menurut keluarga, Fandi bekerja sebagai kru mesin kapal setelah direkrut melalui proses yang disebut resmi, dengan kontrak kerja bergaji 2.000 dolar AS per bulan dan keterangan muatan kapal berupa minyak. “Dia sekolah pelayaran dengan susah payah, hanya ingin bekerja secara halal,” ujar Nirwana, Sabtu (7/2/2026). Setibanya di Thailand pada awal Mei 2025, Fandi mengaku harus menunggu sekitar 10 hari di hotel tanpa kepastian sebelum akhirnya naik ke kapal pada 14 Mei 2025. Dalam persidangan, ia menyebut selama menunggu hanya diminta mengikuti arahan atasan yang disebut bernama Tan. Tiga hari setelah berlayar menuju perairan sekitar Phuket, terjadi pemindahan muatan dari kapal lain ke Sae Dragon. Fandi menyatakan tidak mengetahui isi muatan tersebut dan mulai merasa curiga. Ia menegaskan posisinya hanya sebagai bawahan tanpa kewenangan menentukan muatan atau arah pelayaran. “Saya hanya bawahan. Kalau melawan di tengah laut, nyawa taruhannya,” kata Fandi di hadapan majelis hakim. Menurut keluarga, kondisi di tengah laut membuatnya terputus dari komunikasi dan sepenuhnya berada di bawah kendali atasan. Keluarga menilai Fandi berada dalam posisi rentan sebagai buruh kapal dan bukan pelaku utama kejahatan. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan latar belakang serta peran Fandi dalam perkara tersebut. “Dia bukan pemilik kapal, bukan pengendali muatan. Kami mohon keadilan. Tolong lihat anak kami sebagai manusia,” ujar Nirwana. #FandiRamadhan #PNBatam #KasusNarkoba #HukumanMati #ABKKapal

About