@karkukim._13:

hOzZan.🖤
hOzZan.🖤
Open In TikTok:
Region: IQ
Friday 14 February 2025 14:59:51 GMT
370
48
19
1

Music

Download

Comments

yavari.99
Rawa Y Farman :
🖤🥰
2025-02-14 16:51:47
2
zakaryaahmad06
zakarya ahmad :
🥰🥰🥰
2025-02-14 15:40:00
1
chamchamal666
✨♥️A"cham chamal"♥️✨ :
سورە گیان✨♥️
2025-02-14 16:26:40
1
dilmanjabary
𝓓𝓲𝓵𝓶𝓪𝓷💥𝓙𝓪𝓫𝓪𝓻𝔂 :
👑🖤🥰🥰
2025-02-14 17:02:06
1
rokantaqana1
Rokan Taqana :
❤❤
2025-02-14 18:42:20
1
rokantaqana1
Rokan Taqana :
دڵمن❤❤
2025-02-14 18:42:26
1
qadr_saed0
Qalay saed nadr💚 :
ناو دلەکەم❤❤
2025-02-14 20:34:15
1
qochali50
𝘈𝘥𝘢𝘮 𝘘𝘰𝘤𝘩𝘢𝘭𝘺’🖤 :
💚🖤💚💚
2025-02-14 20:41:54
1
dloyakam
❤️❤️ :
💔🥺
2025-02-16 18:18:48
1
raign4r
🕊️سـیـد️̴ S A Y D🕊️ :
قۆزەگیان🥰🌹
2025-02-22 01:57:48
0
sayd528282
SaYd :
❤❤❤
2025-04-02 17:38:04
0
To see more videos from user @karkukim._13, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

DPR RI menngesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.  Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
DPR RI menngesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). "Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat. Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Penyusunan undang-undang tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan pelindungan lebih kuat kepada pekerja sekaligus kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja. Pelindungan tersebut antara lain mencakup hak-hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Undang-undang tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pelindungan terhadap kelompok pekerja rentan, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, serta meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja. Selain itu, regulasi tersebut mengatur sistem pengupahan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana. Baca selengkapnya di Espos.id Video:Youtube/DPR RI Naskah: Mariyana Ricky Editor: MD Praditia

About