@lupita.vlogs: Una rica botana familiar. Y ustedes los compran o los preparan en casa? #paramiesposo❤️ #botanas #comidamexicana #esmejorenfamilia #comiendoenfamilia

lupita.vlogs.detallando
lupita.vlogs.detallando
Open In TikTok:
Region: US
Monday 17 February 2025 17:20:35 GMT
2250
49
6
4

Music

Download

Comments

compra.con.la.nory
compra.con.la.nory :
Gracias por compartir esta receta.
2025-02-17 19:34:40
1
griceldita1
Griceldita♥️ :
Se ve delicioso 😋😋😋
2025-02-17 17:33:14
1
ericalemus1
ericalemus1 :
Que rico 😋
2025-02-27 14:46:52
0
lucyyisma8
🇲🇽lucy♡Adauta♡🛤❤️‍🔥🐴🪽 :
bendiciones
2025-02-26 18:00:53
0
To see more videos from user @lupita.vlogs, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil paksa seorang wiraswasta atas nama Menas Erwin Djohansyah sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan upaya paksa tersebut akan dilakukan setelah Menas Erwin tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak dua kali tanpa pemberitahuan. “KPK mengimbau kepada yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif. Tentunya KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa. Sebelumnya, KPK memanggil Menas Erwin pada 4 dan 12 Agustus 2025. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan. Diketahui, nama Menas Erwin muncul dalam sidang terdakwa sekaligus mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan pada 5 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkapkan terdakwa Hasbi Hasan diduga menerima fasilitas wisata jalan-jalan ke Bali bersama seorang artis hingga hotel yang bernilai ratusan juta rupiah. Pada 5 April 2021, Hasbi Hasan disebut menerima fasilitas penyewaan satu unit apartemen di Frasers Recidance, Jakarta, dengan nilai Rp210.100.000,00 dari Menas Erwin selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Uang itu diberikan Menas agar Hasbi mau mengurus perkara yang melibatkan perusahaannya di MA. Tidak hanya itu, Menas kembali memberikan fasilitas kepada Hasbi, yakni penginapan dua unit kamar tipe junior suite dan executive suite di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta, dengan total Rp240.544.400,00. Terakhir, Menas kembali memberikan fasilitas penginapan dua kamar tipe executive suite di Novotel, Cikini, Jakarta, dengan nilai Rp162.700.000 kepada Hasbi Hasan pada tanggal 21 November 2021. Adapun Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA. Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar. sumber : antaranews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil paksa seorang wiraswasta atas nama Menas Erwin Djohansyah sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan upaya paksa tersebut akan dilakukan setelah Menas Erwin tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak dua kali tanpa pemberitahuan. “KPK mengimbau kepada yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif. Tentunya KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa. Sebelumnya, KPK memanggil Menas Erwin pada 4 dan 12 Agustus 2025. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan. Diketahui, nama Menas Erwin muncul dalam sidang terdakwa sekaligus mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan pada 5 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkapkan terdakwa Hasbi Hasan diduga menerima fasilitas wisata jalan-jalan ke Bali bersama seorang artis hingga hotel yang bernilai ratusan juta rupiah. Pada 5 April 2021, Hasbi Hasan disebut menerima fasilitas penyewaan satu unit apartemen di Frasers Recidance, Jakarta, dengan nilai Rp210.100.000,00 dari Menas Erwin selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Uang itu diberikan Menas agar Hasbi mau mengurus perkara yang melibatkan perusahaannya di MA. Tidak hanya itu, Menas kembali memberikan fasilitas kepada Hasbi, yakni penginapan dua unit kamar tipe junior suite dan executive suite di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta, dengan total Rp240.544.400,00. Terakhir, Menas kembali memberikan fasilitas penginapan dua kamar tipe executive suite di Novotel, Cikini, Jakarta, dengan nilai Rp162.700.000 kepada Hasbi Hasan pada tanggal 21 November 2021. Adapun Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA. Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar. sumber : antaranews.com

About