@dimasananto.dda: Waduh! Mulai 2026 Girik & Letter C Gak Berlaku Lagi! 😱 Punya tanah tapi masih pakai girik, letter C, atau petuk D? Hati-hati! Mulai 2 Februari 2026, dokumen-dokumen ini gak akan diakui lagi sebagai bukti kepemilikan tanah. Kalau belum punya Sertifikat Hak Milik (SHM), bisa repot nantinya! Solusinya? Segera urus sertifikat tanah sebelum terlambat! Prosesnya lebih mudah dari yang kamu kira, bahkan beberapa kantor pertanahan sekarang buka di akhir pekan. Jangan sampai nanti tanahmu jadi bermasalah cuma karena kelamaan nunda! Punya pertanyaan soal pengurusan SHM? Tulis di kolom komentar 💬 Tag 3 temanmu yang perlu tahu info ini & jangan lupa share biar lebih banyak yang terbantu! #LegalitasTanah #UrusSHMSekarang #PropertiTanpaRiba #TernakProperti #FYP #trending