@sorathebetta: POV: One minute you’re chilling, the next you’re being abducted by a giant hooman. 😱 Where am I going?! Is this the end… or a new beginning? 👀 #betta #bettafish #aquarium #BettaLife #NewHomeWhoDis #FishAbduction

SoraTheBetta
SoraTheBetta
Open In TikTok:
Region: PH
Sunday 23 February 2025 12:36:16 GMT
213
13
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @sorathebetta, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi di Tembilahan, namun pelaku tak bisa lolos dari kejaran polisi. Tim Resmob Polres Inhil berhasil menangkap CPI (30), pelaku utama yang telah membawa kabur uang Rp150 juta milik korbannya. Kejadian ini bermula pada 7 Februari lalu. Mahmud, warga Inhil, baru saja menarik uang sebesar Rp150 juta dari sebuah bank di daerah Tembilahan. Tanpa menyadari dirinya diikuti, ia kemudian singgah di sebuah toko di Jalan M Boya untuk membeli sandal. Uang yang masih terbungkus kantong plastik ditinggalkannya di dalam mobil. Saat Mahmud sedang berbelanja, suara alarm mobil tiba-tiba berbunyi. Karyawan toko berteriak, “Maling! Maling!” Mahmud bergegas keluar dan mendapati kaca pintu mobilnya sudah pecah. Uang yang baru saja diambil pun lenyap. Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi ini dilakukan oleh dua pelaku berinisial CPI dan D. Jejak CPI akhirnya terendus di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Pada Minggu, 16 Februari 2025, polisi berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat, dan mengamankan CPI tanpa perlawanan. Sementara rekannya, D, masih dalam pengejaran. Dari hasil interogasi, CPI mengakui dirinya memang spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Ia dan D sudah merencanakan aksi ini dan membagi hasil kejahatan di Jambi, masing-masing mendapatkan Rp75 juta. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp950 ribu, jam tangan, tas sandang, handphone, dan sepatu.
Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi di Tembilahan, namun pelaku tak bisa lolos dari kejaran polisi. Tim Resmob Polres Inhil berhasil menangkap CPI (30), pelaku utama yang telah membawa kabur uang Rp150 juta milik korbannya. Kejadian ini bermula pada 7 Februari lalu. Mahmud, warga Inhil, baru saja menarik uang sebesar Rp150 juta dari sebuah bank di daerah Tembilahan. Tanpa menyadari dirinya diikuti, ia kemudian singgah di sebuah toko di Jalan M Boya untuk membeli sandal. Uang yang masih terbungkus kantong plastik ditinggalkannya di dalam mobil. Saat Mahmud sedang berbelanja, suara alarm mobil tiba-tiba berbunyi. Karyawan toko berteriak, “Maling! Maling!” Mahmud bergegas keluar dan mendapati kaca pintu mobilnya sudah pecah. Uang yang baru saja diambil pun lenyap. Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi ini dilakukan oleh dua pelaku berinisial CPI dan D. Jejak CPI akhirnya terendus di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Pada Minggu, 16 Februari 2025, polisi berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat, dan mengamankan CPI tanpa perlawanan. Sementara rekannya, D, masih dalam pengejaran. Dari hasil interogasi, CPI mengakui dirinya memang spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Ia dan D sudah merencanakan aksi ini dan membagi hasil kejahatan di Jambi, masing-masing mendapatkan Rp75 juta. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp950 ribu, jam tangan, tas sandang, handphone, dan sepatu. "Pelaku ini memang bukan warga Inhil, mereka datang khusus untuk melakukan aksi kejahatan. CPI juga diketahui sebagai pelaku lintas provinsi yang kerap beraksi di berbagai daerah," ungkap Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, Senin (17/2/2025). Atas perbuatannya, CPI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, polisi terus memburu D yang masih buron.

About