@mediaprabowo: Fenomena demokrasi, Dimana aksi mahasiswa adalah perwujudan penyampaian pendapat yang dijamin undang-undang dasar 1945, tentang kebebasan berserikat dan berkumpul. Tapi lihat aksi orator ini yang lebih ke agenda politik dari pada menyuarakan pendapat, ada 3 poin. 1. Makzulkan Prabowo dan Gibran 2. Menuduh Prabowo membayar rayat untuk memilih. 3. Mengeluarkan kata-kata makian yang kurang pantas di depan umum. Tapi di zaman Prabowo tenang saja, hak-hak siapapun untuk mengeluarkan pendapat akan dihargai. #prabowo #aksimahasiswa #aksidemo #demomahasiswa
blacklist dari dunia kerja, kemeterian, pns, bumn, pegawai swasta🔥🔥
2025-02-24 05:52:26
1880
Muka Tembok :
pake hijab orasi kasar
mahasiswa apa preman nih...
memalukan sangat 😂🤣
2025-02-24 04:56:22
952
aaigit0 :
cari sampe orang tuanya
2025-02-24 03:36:18
773
noval :
kami tidak usah di byar jga mlih Prabowo 😁
2025-02-24 04:22:02
626
valorius_diman :
kami orang maluku tidak di bayar pa prabowo gibran tetapi kami tetap memili prabowo gibran
2025-02-24 03:22:31
506
︎︎︎ ︎︎ ︎︎ ︎ ︎︎ ︎︎ ︎ :
bahkan mbaknya aja gatau kalau yang bertugas membuat undang-undang itu legislatif bukan eksekutif 😁
2025-02-24 03:16:08
347
Nurihsan :
udah bisa di tangkap ini manusia
2025-02-24 04:09:45
154
Gache bin ladhen akun ke2 :
udah ketangkap namanya Icha.
2025-02-25 14:44:29
81
Ni Ketut suka Arsani :
"kawan² tidak perlu takut"
pada akhirnya, dia yg ketakutan🤣🤣🤣
2025-02-24 08:32:33
408
PJK'AN_Stry :
Kayaknya ini anaknya Tarwiyah
2025-02-24 07:10:24
196
Arcell :
Satu kata 'TANGKAP'
2025-02-24 07:27:02
310
🫀 :
gakk ah
aku ga dibayar kok pas milih pak Prabowo
2025-02-25 09:21:44
140
bang cang :
tar kalo udah di tangkap infokan min 😂
2025-02-24 03:09:53
210
muhtadin selian :
Hidup mahasiswa Indonesia dan truslah berjuang untuk Indonesia
2025-02-24 05:30:14
41
ikedilla :
@EngeneMoots:Pasal 137 KUHP: Pasal 134: Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu