@videm.media: Gokil Kejagung! Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penggunaan ilegal merek Antam pada emas seberat 109 ton selama periode 2010-2021. Para tersangka diduga menambahkan logo LM Antam pada emas milik perusahaan lain tanpa izin resmi, mengakibatkan kelebihan suplai dan merugikan pasar PT Antam. Meskipun emas tersebut asli, penggunaannya tanpa kontrak dan persetujuan perusahaan membuat tindakan ini ilegal. Kejagung telah menahan empat dari enam tersangka, sementara PT Antam menegaskan komitmennya terhadap tata kelola bisnis yang baik dan kerja sama dalam proses hukum. #videm #videmmedia #JelajahRamadan