@bidang_pdapd_pmdmesuji: TIM PENYUSUN RPJM DES DAN RKP DES. Berdasarkan Permendagri nomor 114 tahun 2014 dalam pasal 8 dan pasal 33 dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Bahwa lahirnya Tim Penyusun RPJM Des dan RKP Des itu dari bentukan Kades, bukan dari musyawarah. Diumumkan pada saat Mesrenbangdes. 2. Bahwa personal yang berada dalam Tim Penyusun RPJM Des dan RKP Des itu keberadaannya karena jabatannya dalam Pemdes dan kelembagaannya di desa. 3. Bahwa apabila lahirnya dan keberadaan personil Tim Penyusun RPJM Des dan RKP Des tidak sesuai sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 dan pasal 33 Permendagri 114 tahun 2014, maka RPJM Des dan atau RKP Des tersebut tidak sah atau cacat hukum. 4. Bahwa manakala RPJM Des tidak sah atau cacat hukum, maka RPJM Des tersebut tidak bisa dijadikan dasar penyusunan RKP Des dan APB Des. 5. Bahwa disebutkan jumlah Tim Penyusun RPJM Des dan RKP Des itu minimal 7 orang dan maksimal 11 orang, ini artinya bisa juga 9 orang. 6. Bahwa formasi Tim Penyusun RPJM Des dan RKP Des, secara ideal dapat diuraikan sebagai berikut: a. Formasi 7 orang. – Ketua = Sekdes. – Sekretaris = Ketua LPM. – Anggota = Kaur Perencanaan; Ketua PKK; Ketua Karang Taruna; Unsur KPMD; Unsur Tokoh Masyarakat. b. Formasi 9 orang. – Ketua = Sekdes. – Sekretaris = Ketua LPM. – Anggota = Kaur Perencanaan; Kasi Kesejahteraan; Pengurus LPM; Ketua PKK; Ketua Karang Taruna; Unsur KPMD; Unsur Tokoh Masyarakat. c. Formasi 11 orang. – Ketua = Sekdes. – Sekretaris = Ketua LPM. – Anggota = Kaur Perencanaan; Kasi Kesejahteraan; Pengurus LPM; Ketua PKK; Pengurus PKK; Ketua Karang Taruna; Pengurus Karang Taruna; Unsur KPMD; Unsur Tokoh Masyarakat. 7. Bahwa khusus untuk jabatan Ketua dan Sekretaris Tim itu jabatan paten, tidak bisa di gantikan dengan yang lain. Selanjutnya mari dibaca pasal 8 dan pasal 33 Permendagri 114 tahun 2014 tersebut: Paragraf 2 Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa Pasal 8 (1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. kepala Desa selaku pembina; b. sekretaris Desa selaku ketua; c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan. d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya. (3). Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang. (4). Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan perempuan. (5). Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Paragraf 3 Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Pasal 33 (1). Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa. (2). Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kepala Desa selaku pembina; b. sekretaris Desa selaku ketua; c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan. d. anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat. (3). Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 dan paling banyak 11 orang. (4). Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan perempuan. (5). Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. (6). Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa. Catatan: Tulisan diatas tidak merujuk pada Permendes 17 tahun 2019, karena Permendes tersebut bertentangan dengan Penjelasan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 romawi I angka 1 alenia 9, PP 47 tahun 2015, pasal 80, ayat (5), Perpres 11 tahun 2015, dan Perpres 85 tahun 2020. Prinsip dasar perundang-undangan, bahwa peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan tingkat atasnya. Apabila terdapat hal demikian, Maka peraturan tersebut batal demi hukum. Atau tidak bisa diberlakukan. Dasar hukum : Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, PP 47 tahun 2015, Perpres Nomor 11 Tahun 2015, Perpres Nomor 85 Tahun 2020. #Admininstrasidesa #PDAPD_PMD_Mesuji #fypシ

Bidang PDAPD DPMD Mesuji
Bidang PDAPD DPMD Mesuji
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 06 March 2025 15:04:03 GMT
3353
52
1
42

Music

Download

Comments

doniandisoryawan
Andiarch :
terus yg menyusun benarkah kaur Perencanaan sementara Tim yg lain hny mencatat usulan per wilayah RT
2025-04-18 13:53:40
0
To see more videos from user @bidang_pdapd_pmdmesuji, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About