@abdoul.karim.doum56:

Abdoul karim Doumbia
Abdoul karim Doumbia
Open In TikTok:
Region: CI
Sunday 09 March 2025 10:08:02 GMT
129206
15210
328
4739

Music

Download

Comments

malisangaso
SANGA SO :
Merci 🙏 de m’avoir
2025-03-12 06:13:50
2
el_diablo528
ELDIABLO :
Dabali svp
2025-05-04 21:45:24
0
lasanacoulibaly44
lasanacoulibaly44 :
merci
2025-04-27 18:32:40
0
user8278243325330
SANOVA💋 :
merci
2025-03-10 01:21:32
0
adamabakayoko04
Adama :
merci
2025-05-02 01:59:59
0
rastas70
user4182323960652 :
cv
2025-04-12 23:58:06
0
traoreboubacar37
Bouba :
longue vie mon frère
2025-04-04 16:12:14
0
amadouousmane202
Amadou Ousmane :
Merci infiniment
2025-04-05 05:51:31
0
yafama_64
ya faa :
merci bocoup ni thié do abé kau chignon tan ikeké yorokelin
2025-03-10 12:08:59
0
user6728100890135
assetou Sidibé :
bonjour
2025-03-16 09:45:59
0
user3047050392381
user3047050392381 :
Merci 🙏
2025-03-09 12:17:57
0
sysavaneou
dilyka Oumou Sy Savane :
merci beaucoup 🙏 🙏
2025-03-31 19:56:54
0
doumbiasoryibrahi
doumbiasoryibrahi :
salut grand maître, si vous êtes de même ville ?
2025-04-04 00:49:14
0
sustain3000_eco
SUSTAIN/ECO :
Amina
2025-03-10 02:01:55
0
yaya.ouatt0
user1297505321881 :
salut
2025-03-10 00:25:02
0
diakhadij
Diakité🤍🤍 :
bjrs escuse moi mais si tous les deux est du même ville où village🙏🙏
2025-03-18 08:16:43
0
issasanfo9259
Issa Sanfo :
بارك الله فيكم جميعا 🥰🥰🥰🥰
2025-03-16 23:00:18
0
yafama_64
ya faa :
se lavé le même jour oubien
2025-03-14 13:42:11
0
fah.messi
fah messi :
❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤Moussa fotigui diallo depuis san
2025-08-26 12:16:37
0
dembeledembele780
Dembele Dembele :
initié
2025-03-09 19:51:32
0
emmanuel.diarra94
Emmanuel Diarra :
Merci beaucoup
2025-03-10 14:58:19
3
diomandemakourako2
Me :
💙🩷🩷💛💚🩶🩶💚
2025-03-09 10:28:47
1
mmoud.kourouma8
mnmdu :
🥰
2025-11-11 19:42:21
0
diamond.00223
@Diamond 223🇲🇱 :
😂
2025-10-29 23:44:04
0
sabarigroupe
sabarigroupe :
🥰
2025-03-09 10:33:08
0
To see more videos from user @abdoul.karim.doum56, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kapolda Sumbar: WPR Sudah Ada, IPR Belum bisa Karena ada aturan yang Melemahkan!! DETAKSUMBARNEWS, Padang – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat selama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut membuat ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat belum memiliki kepastian hukum untuk bekerja secara legal. Kapolda Sumatera Barat menegaskan bahwa persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, negara juga harus segera menghadirkan solusi dengan mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat memiliki akses bekerja secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolda Sumbar: WPR Sudah Ada, IPR Belum bisa Karena ada aturan yang Melemahkan!! DETAKSUMBARNEWS, Padang – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat selama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut membuat ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat belum memiliki kepastian hukum untuk bekerja secara legal. Kapolda Sumatera Barat menegaskan bahwa persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, negara juga harus segera menghadirkan solusi dengan mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat memiliki akses bekerja secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kita semua sepakat bahwa penambangan tanpa izin berdampak buruk terhadap lingkungan dan harus dihentikan. Namun, di sisi lain kami juga mendengar langsung aspirasi masyarakat yang hanya ingin mencari nafkah sesuai aturan. Mereka berharap dapat beraktivitas melalui mekanisme yang legal, yaitu melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," tegas Kapolda. Ia mengakui bahwa WPR telah ditetapkan. Namun, hingga saat ini penerbitan IPR masih terhambat berbagai kendala regulasi sehingga masyarakat belum dapat memanfaatkan WPR secara legal. "Kami terus berupaya mencari solusi bersama seluruh pihak terkait," ujarnya. Kapolda menjelaskan, penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui dua langkah, menjaga kelestarian lingkungan dan membuka peluang ekonomi alternatif bagi masyarakat. "Harapan kami, masyarakat tetap memiliki mata pencaharian yang layak, lingkungan tetap terjaga, dan persoalan PETI dapat diselesaikan melalui solusi yang memberikan manfaat bagi semua pihak," katanya. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas ESDM mengakui bahwa proses penerbitan IPR masih terkendala implementasi regulasi baru. Berdasarkan ketentuan terbaru, terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, klarifikasi status kawasan hutan, serta rekomendasi teknis dari instansi yang membidangi sungai. Hingga kini, sejumlah persyaratan tersebut masih dalam proses penyelesaian dan belum tersedia regulasi teknis yang mengatur mekanisme pelaksanaannya secara rinci. Namun disisi lainnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mencatat aktivitas tambang emas ilegal menghancurkan lebih dari 10.000 hektare kawasan hutan dan lahan di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat meliputi Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Pesisir Selatan. Saat ini pemerintah diminta untuk Jujur dan terbuka kepada masyarakat, dimana letak titik buntu persoalan ini sehingga masyarakat bisa paham apa Kendala utama yang menghambat IPR ini belum bisa direalisasikan. Saat ini pemerintah diminta untuk Jujur dan terbuka kepada masyarakat, dimana letak titik buntu persoalan ini sehingga masyarakat bisa paham apa Kendala utama yang menghambat IPR ini belum bisa direalisasikan. #DetakSumbarNews #SumateraBarat #IPR #WPR #PETI

About