@gottalove_2: my Italian side>> #stefanomori #fypage

gottaloveley
gottaloveley
Open In TikTok:
Region: PH
Wednesday 12 March 2025 17:56:13 GMT
389008
48253
149
2172

Music

Download

Comments

bluechris36
bluechris36 :
Justine anaatacio
2025-09-02 05:09:10
0
nicopangisa
NIC2XCLUSIVE :
ano pinapagupet Niya?🙏
2025-07-04 13:27:50
0
leeumigueltrafaga5
SURFER.MIGGY :
Stefano mori+patrick garcia
2025-04-22 08:03:02
83
tr4_beri
$tr4_beri :
ang gwapo😭
2025-04-15 13:16:39
13
el_riaxxqz
riaaxxq :
sayang naka private life na sha ngayon🙁🙁🙁
2025-05-17 13:18:03
6
jackjobdagohoy1
UNO :
kamukha ni Kirk
2025-04-22 11:23:58
23
dixiealquizar1
@D🫶🏻 :
namimiss ko tuloy movie nila pinapanoud ko yung eh 😥😥😥😥😥 Sana naging sila ni Camille
2025-05-16 10:21:25
0
cristel_small
lovewho? :
may i ask? where na po si stef? (now ko sya nakilala eh😅 soriii)
2025-08-25 10:27:18
0
ryzam03
R :
kung nabuhay lang talaga ako ng 90s disana nakita kosya
2025-08-29 14:35:10
0
katty9284
Kate :
sana naging sila ni Camile Prats
2025-04-23 05:43:44
10
yogurtrx
🌸 :
what was the episode of the 1st clip po???😭😭
2025-04-20 09:25:38
0
itsmecrazyboy274
Ω :
mah brother is that u!!
2025-08-05 18:57:31
0
ur.sowwy
♥︎소위♥︎ :
gwapo nya talagaaaaa
2025-08-23 04:23:04
0
joo.jaekyung691
manwha(BL)_reader :
guys bigyan ko kayo ng what if ah what if bumalik sya what if sumali ulit sya sa showbiz what if may dahilan tlga Yung pag alis nya maliban lang sa gusto nya ng private life
2025-05-05 08:03:03
8
kevin_le11
Kelvin_. :
sino ba pipiliin ko si Patrick Garcia ba or si Stefano Mori?? 😭
2025-06-01 23:33:21
0
zaiana.smith
cassietot💗💗💗 :
San kaya Tayo makahanap na kapareho ni Stefano kuhang-kuha lahat 😫
2025-06-08 13:07:23
0
kurtdecastro1
primekurt :
dipogi si papa noong kabataan nya pero maangas pomurma
2025-07-17 11:33:14
0
jayron.baguio4
itachi uchiha :
thats made in philippines bro
2025-04-22 13:52:22
3
altheaaa56
️ :
sana my ganto sa school namin na boy charot puro genggeng kasi kainiss
2025-06-12 11:55:07
0
kimatamosa2
kimatamosa2 :
The boy who ran away
2025-05-12 23:51:34
3
ynnahshar
itsmeynnah :
Stefano😍
2025-05-05 03:59:44
0
thea81985
thea :
Stefano mori is back to Philippines soon
2025-06-07 02:24:51
0
jeric_elyk
ACOUNT FOUND :
soon to be long hair
2025-04-22 10:37:38
0
carldagreat0988
silver surfer_carlghimuel :
me sa school
2025-06-05 10:55:09
0
el_riaxxqz
riaaxxq :
sana naging sila nalang ni camille para hindi sha pumunta sa italy😔😔
2025-05-17 13:17:11
1
To see more videos from user @gottalove_2, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Secara konstitusional, rakyat tidak memiliki mekanisme langsung untuk membubarkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) maupun MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Baik DPR maupun MPR adalah lembaga negara yang memiliki kedudukan dan fungsi yang diatur dalam konstitusi, sehingga pembubarannya tidak dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat.   Berikut adalah beberapa poin penting terkait hal ini:   - Tidak Ada Mekanisme Konstitusional Rakyat tidak memiliki mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) untuk membubarkan DPR atau MPR. UUD 1945 mengatur kedudukan, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga negara, termasuk DPR dan MPR . - MPR Sebagai Lembaga Negara MPR adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Setelah amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, tetapi tetap memiliki fungsi penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia . - Pembubaran DPR oleh Presiden Tidak Diizinkan Berdasarkan Pasal 7C UUD 1945, presiden tidak memiliki wewenang untuk membekukan dan/atau membubarkan DPR. Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa Presiden tidak dapat membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat . - Sejarah Pembubaran DPR Pada masa lalu, Presiden Soekarno pernah membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 karena dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah. Namun, tindakan ini dilakukan melalui Penetapan Presiden pada tahun 1960, yang menunjukkan bahwa pembubaran DPR pada masa itu tidak sepenuhnya sesuai dengan mekanisme konstitusional yang berlaku saat ini . - Upaya Pembubaran DPR oleh Presiden Gus Dur Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) juga pernah mengeluarkan dekret presiden pada 23 Juli 2001 untuk membekukan DPR dan MPR, namun hal ini dinyatakan tidak berfungsi setelah MPR menyatakan pelanggaran. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pembubaran DPR oleh presiden pun memiliki batasan dan mekanisme yang harus diikuti .   Meskipun rakyat tidak memiliki mekanisme langsung untuk membubarkan DPR atau MPR, aspirasi dan tuntutan rakyat dapat disampaikan melalui berbagai cara, seperti demonstrasi, petisi, atau melalui perwakilan rakyat di DPR dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Selain itu, rakyat juga memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara melalui pemilihan umum (pemilu), di mana rakyat dapat memilih wakil-wakilnya di DPR dan DPD yang akan memperjuangkan kepentingan rakyat.#dprdbubarkan #keadilanharusditegakkan #demo #tolongbantu #koruptorharusdimiskinkan
Secara konstitusional, rakyat tidak memiliki mekanisme langsung untuk membubarkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) maupun MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Baik DPR maupun MPR adalah lembaga negara yang memiliki kedudukan dan fungsi yang diatur dalam konstitusi, sehingga pembubarannya tidak dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat. Berikut adalah beberapa poin penting terkait hal ini: - Tidak Ada Mekanisme Konstitusional Rakyat tidak memiliki mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) untuk membubarkan DPR atau MPR. UUD 1945 mengatur kedudukan, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga negara, termasuk DPR dan MPR . - MPR Sebagai Lembaga Negara MPR adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Setelah amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, tetapi tetap memiliki fungsi penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia . - Pembubaran DPR oleh Presiden Tidak Diizinkan Berdasarkan Pasal 7C UUD 1945, presiden tidak memiliki wewenang untuk membekukan dan/atau membubarkan DPR. Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa Presiden tidak dapat membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat . - Sejarah Pembubaran DPR Pada masa lalu, Presiden Soekarno pernah membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 karena dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah. Namun, tindakan ini dilakukan melalui Penetapan Presiden pada tahun 1960, yang menunjukkan bahwa pembubaran DPR pada masa itu tidak sepenuhnya sesuai dengan mekanisme konstitusional yang berlaku saat ini . - Upaya Pembubaran DPR oleh Presiden Gus Dur Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) juga pernah mengeluarkan dekret presiden pada 23 Juli 2001 untuk membekukan DPR dan MPR, namun hal ini dinyatakan tidak berfungsi setelah MPR menyatakan pelanggaran. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pembubaran DPR oleh presiden pun memiliki batasan dan mekanisme yang harus diikuti . Meskipun rakyat tidak memiliki mekanisme langsung untuk membubarkan DPR atau MPR, aspirasi dan tuntutan rakyat dapat disampaikan melalui berbagai cara, seperti demonstrasi, petisi, atau melalui perwakilan rakyat di DPR dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Selain itu, rakyat juga memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara melalui pemilihan umum (pemilu), di mana rakyat dapat memilih wakil-wakilnya di DPR dan DPD yang akan memperjuangkan kepentingan rakyat.#dprdbubarkan #keadilanharusditegakkan #demo #tolongbantu #koruptorharusdimiskinkan

About