@sumadi_4571: Klaten, faktapers.id – Maria Kusniwati (45) seorang karyawan PT Teh Kartini (Teh Dandang) cabang Klaten mengaku sangat dirugikan oleh kebijakan sepihak dari pihak perusahaan tersebut. Pasalnya, kendaraan roda dua merek Honda Vario diduga dirampas oleh pihak administrasi perusahaan itu dengan dalih hanya sekedar agunan atas tunggakan setoran. Menurut dia, dari pihak perusahaan sebelumnya tidak pernah sekalipun melayangkan surat peringatan (SP) terkait tunggakan setoran hasil penjualan teh kepada dirinya. Atas perbuatan sewenang-wenang tersebut, warga Dukuh Tegalan, RT05/RW06, Desa Pokak, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten ini berencana menempuh jalur hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Maria Kusniwati melalui Kuasa Hukum, Arief K Syaifulloh, kepada awak media di Kantor Hukum Adil Indonesia, Klaten Utara, pada Rabu (12/3/2025). “Kejadian penarikan paksa kendaraan ini terjadi pada klien saya yang merupakan salah satu karyawan bagian sales marketing di PT Teh Kartini (Teh Dandang) cabang Klaten,” ungkapnya. Arief menerangkan, secara hukum perdata, kliennya tidak ada hubungannya dengan pihak administrasi perusahaan. Karena, kliennya menggunakan uang dari teman sesama rekan kerja. “Nah, kebiasaan ini dilakukan sesama rekan kerja bagian sales marketing yaitu saling membantu memasarkan produk teh agar memenuhi target yang diharapkan dari perusahaan,” terangnya. Menurut dia, dengan peristiwa ini perusahaan tidak dirugikan sama sekali. Oleh sebab itu, perusahaan justru diuntungkan dengan perolehan target yang dilakukan sales tersebut. Kendati demikian, lanjut Arief, hal ini oleh pihak perusahaan dianggap sebuah pelanggaran, sehingga staf bagian administrasi dibantu teman kantor itu diduga telah melakukan penyitaan motor. “Pinjaman pribadi kepada sesama rekan kerja tersebut tidak memberi hak perusahaan untuk menyita aset motor milik karyawan. Tindakan ini jelas melawan hukum,” ujarnya. Ia akan melakukan upaya hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yaitu setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain, diwajibkan mengganti kerugian itu. Kemudian, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 368 tentang Pemerasan dan Ancaman serta Pasal 584 KUHPerdata tentang Hak Milik motor karyawan yang dirampas perusahaan. (Madi) #klaten24jam #fypage #semuaorang #klatenbersinar #jatengfyp #klatenfyp #jatengkeren
Faktapers.id
Region: ID
Wednesday 12 March 2025 21:54:52 GMT
Music
Download
Comments
trimintarsih613 :
Jalur hukum tambah ajur..
2025-03-13 12:47:52
0
D TRIMO :
main sita main rampas dah gak jamannya proses
2025-03-12 22:10:10
0
To see more videos from user @sumadi_4571, please go to the Tikwm
homepage.