@tieuboibaby22222: #macdep #phoidoxinh #vayxinh #setxinh #wow #OOTD

TRANG NGUYỄN
TRANG NGUYỄN
Open In TikTok:
Region: VN
Saturday 22 March 2025 05:55:02 GMT
1896
47
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @tieuboibaby22222, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

POLRES KERINCI GEREBEK BASECAMP NARKOBA DI PESISIR BUKIT, 4 PELAKU DIAMANKAN ​SUNGAI PENUH – Komitmen Satresnarkoba Polres Kerinci dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Berawal dari laporan valid masyarakat yang resah, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. ​Tepat pada Kamis malam, 04 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kuat sering dijadikan basecamp pesta narkoba di Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. ​Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pemuda berinisial AS (17), DE (23), JA (25), dan DA (18) yang tertangkap tangan tengah bersiap mengonsumsi narkotika jenis ganja bersama-sama. Sementara itu, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari kepungan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ​Dari hasil penggeledahan yang didampingi oleh perangkat desa setempat, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga, di antaranya: ​3 paket ganja kering siap pakai dengan berat brutto 3,2 gram. ​1 set alat hisap sabu (bong) buatan yang terpasang di dinding kamar. ​1 unit handphone serta tas kecil tempat menyimpan peralatan takaran. ​Berdasarkan interogasi awal, para pelaku mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan seharga seratus lima puluh ribu rupiah dengan sistem Cash on Delivery (COD) dari seorang jaringan pemasok yang identitasnya kini telah kantongi oleh petugas. ​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Para pelaku dibidik dengan pasal berlapis Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. ​#HumasPolresKerinci #PoldaJambi #StopNarkoba #KamtimasKondusif #SungaiPenuh
POLRES KERINCI GEREBEK BASECAMP NARKOBA DI PESISIR BUKIT, 4 PELAKU DIAMANKAN ​SUNGAI PENUH – Komitmen Satresnarkoba Polres Kerinci dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Berawal dari laporan valid masyarakat yang resah, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. ​Tepat pada Kamis malam, 04 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kuat sering dijadikan basecamp pesta narkoba di Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. ​Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pemuda berinisial AS (17), DE (23), JA (25), dan DA (18) yang tertangkap tangan tengah bersiap mengonsumsi narkotika jenis ganja bersama-sama. Sementara itu, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari kepungan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ​Dari hasil penggeledahan yang didampingi oleh perangkat desa setempat, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga, di antaranya: ​3 paket ganja kering siap pakai dengan berat brutto 3,2 gram. ​1 set alat hisap sabu (bong) buatan yang terpasang di dinding kamar. ​1 unit handphone serta tas kecil tempat menyimpan peralatan takaran. ​Berdasarkan interogasi awal, para pelaku mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan seharga seratus lima puluh ribu rupiah dengan sistem Cash on Delivery (COD) dari seorang jaringan pemasok yang identitasnya kini telah kantongi oleh petugas. ​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Para pelaku dibidik dengan pasal berlapis Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. ​#HumasPolresKerinci #PoldaJambi #StopNarkoba #KamtimasKondusif #SungaiPenuh
Viral Tawuran Bersenjata di Pringsewu, Libatkan Anak SMP hingga Pemuda Dewasa, 3 Jadi Tersangka dan 4 DPO Diburu Aksi tawuran bersenjata yang melibatkan dua kelompok remaja di Kabupaten Pringsewu membuat masyarakat geram. Peristiwa yang terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera, Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB itu bukan sekadar adu gengsi, tetapi telah membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan. Dalam video yang beredar di media sosial, sejumlah remaja terlihat membawa senjata tajam berukuran besar dan saling menyerang di tengah jalan. Aksi tersebut memicu keresahan masyarakat karena berlangsung di jalur utama yang masih dilalui kendaraan pada malam hingga dini hari. Satreskrim Polres Pringsewu kemudian mengamankan enam remaja dari dua kelompok yang dikenal sebagai PJ (Pajaresuk Pringsewu) dan Warca Boys 25 dari wilayah Kecamatan Pagelaran. Mereka masing-masing berinisial N (13), J (19), dan Z (14) dari kelompok PJ, serta S (19), A (19), dan D (19) dari kelompok Warca Boys 25. Mirisnya, dari enam orang yang diamankan, dua di antaranya masih berstatus pelajar SMP, sementara empat lainnya merupakan lulusan SMA. Polisi juga menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang lebih dari satu meter serta dua alat pemukul yang dimodifikasi dari gear motor menggunakan tali kain atau sabuk. Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan kedua kelompok tidak segan saling menyerang menggunakan senjata tajam dan alat pemukul. Penyidik bahkan menemukan indikasi penggunaan bahan peledak rakitan berupa bom molotov dalam peristiwa tersebut. “Beruntung tidak ada korban jiwa. Namun aksi ini sangat membahayakan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya. Dari hasil penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sedangkan tiga lainnya masih berstatus saksi. Polisi juga masih memburu empat orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara terhadap pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para orang tua dan masyarakat. Di saat banyak remaja seusia mereka fokus menuntut ilmu dan menata masa depan, sebagian justru terjerumus dalam aksi kekerasan jalanan yang dapat merenggut nyawa dan menghancurkan masa depan mereka sendiri. #InfoPringsewu #lampung
Viral Tawuran Bersenjata di Pringsewu, Libatkan Anak SMP hingga Pemuda Dewasa, 3 Jadi Tersangka dan 4 DPO Diburu Aksi tawuran bersenjata yang melibatkan dua kelompok remaja di Kabupaten Pringsewu membuat masyarakat geram. Peristiwa yang terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera, Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB itu bukan sekadar adu gengsi, tetapi telah membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan. Dalam video yang beredar di media sosial, sejumlah remaja terlihat membawa senjata tajam berukuran besar dan saling menyerang di tengah jalan. Aksi tersebut memicu keresahan masyarakat karena berlangsung di jalur utama yang masih dilalui kendaraan pada malam hingga dini hari. Satreskrim Polres Pringsewu kemudian mengamankan enam remaja dari dua kelompok yang dikenal sebagai PJ (Pajaresuk Pringsewu) dan Warca Boys 25 dari wilayah Kecamatan Pagelaran. Mereka masing-masing berinisial N (13), J (19), dan Z (14) dari kelompok PJ, serta S (19), A (19), dan D (19) dari kelompok Warca Boys 25. Mirisnya, dari enam orang yang diamankan, dua di antaranya masih berstatus pelajar SMP, sementara empat lainnya merupakan lulusan SMA. Polisi juga menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang lebih dari satu meter serta dua alat pemukul yang dimodifikasi dari gear motor menggunakan tali kain atau sabuk. Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan kedua kelompok tidak segan saling menyerang menggunakan senjata tajam dan alat pemukul. Penyidik bahkan menemukan indikasi penggunaan bahan peledak rakitan berupa bom molotov dalam peristiwa tersebut. “Beruntung tidak ada korban jiwa. Namun aksi ini sangat membahayakan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya. Dari hasil penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sedangkan tiga lainnya masih berstatus saksi. Polisi juga masih memburu empat orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara terhadap pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para orang tua dan masyarakat. Di saat banyak remaja seusia mereka fokus menuntut ilmu dan menata masa depan, sebagian justru terjerumus dalam aksi kekerasan jalanan yang dapat merenggut nyawa dan menghancurkan masa depan mereka sendiri. #InfoPringsewu #lampung

About