@libragurls________:

nadiaseptriasaa
nadiaseptriasaa
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 22 March 2025 17:08:59 GMT
1100345
151148
454
6775

Music

Download

Comments

gfleejen_o
uyuy :
padahall pernah ngomongin orang yang sama lho😝😜🤭
2025-03-23 00:40:09
802
aleya_cipaa
stlobeliii🍓 :
yee kocak bett tuh orangg
2025-03-22 17:12:34
324
didinsupardi12
DIN SU :
hahaha
2025-06-02 15:39:38
0
nayynaaa7
naynananaa :
mana bilangnya gua yg ngomongin dia cih😹😹😹
2025-03-24 15:40:32
102
nratikaa.ns
yuyu :
wkwk
2025-03-22 17:15:35
1
retwilant_
Enoo🦋 :
2’in ka😂
2025-03-27 22:14:41
0
wulanzulaikha1
queenika :
uh
2025-03-30 16:28:02
0
liha.yanto
Liha Yanto :
TAG ORANGNYA
2025-05-06 00:13:42
0
sodomizereriksson
𝒙𝒆𝒏𝒂 :
kocakk 🤣🤣
2025-05-15 00:24:44
0
mozzarellachees.e
mirip cia :
hahaha amponnn 🙏🏻🙏🏻🙏🏻
2025-03-28 11:55:49
1
piasw
piaa୨୧ :
duh
2025-05-10 12:55:05
0
aasasskii
sasskii :
HAHA
2025-06-12 19:37:23
0
brownies_coklat06
nyenyenyenyee :
plisss kk ny rada mirip sama cece ketnis 😭
2025-03-29 15:51:10
1
putri.ana4209
Putri Ana :
ya tu nabila 🤭🤭
2025-04-01 13:40:52
0
usernameeeee0924
Mgdlna :
HAHAHA
2025-03-23 05:46:42
0
rh_2bocil
R&H :
kalakuan SI FITRI biasana 😄
2025-03-25 09:46:18
1
piuww2508
_mattha.latt3_ :
izin bikin story
2025-04-06 06:38:16
0
puspita_969
🎀 :
real bgt
2025-03-29 10:13:11
0
luciakartikaa
luciakartika⋆. 𐙚 :
Mewakili😁
2025-03-27 13:41:35
0
callmevinka_
Vinka🦄🪽 :
menahan untuk tidak posting ulang🙏🙏🙏
2025-03-23 07:05:57
66
dumpndaa3
ini ndaa :
gamauw 🤭
2025-03-27 06:12:08
0
alya._.aj
yayaa :
bedaa kelass 😘😩
2025-03-24 03:58:49
13
nadila.xx8
ndlLa :
hahaaa kocak bet dehh
2025-03-28 15:24:53
0
hssy03
Hissyramadhan :
Padahal pernah sama2 ngomongin org yg sama😂 kacauu
2025-03-30 04:12:31
0
panggilsajaadmi
Admii saja :
bedaa kelasss😜🔥
2025-04-13 03:02:16
0
To see more videos from user @libragurls________, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Lidik.id, JAKARTA — Polri menggelar perkara kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas usai terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya saat aksi demonstrasi di Jakarta Pusat. Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan gelar perkara dilakukan setelah ditemukan dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut. “Gelar perkara ini dilakukan karena dari hasil pemeriksaan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ujar Agus, Selasa (2/9/2025). Menurut Agus, gelar perkara akan melibatkan pengawas eksternal dari Kompolnas dan Komnas HAM. Sementara dari internal, hadir jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, hingga Propam Brimob dan Mabes Polri. “Keputusan akhir akan ditentukan dalam gelar perkara hari ini,” tambahnya. Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya dalam demonstrasi yang berujung ricuh. Propam Polri kemudian menahan tujuh personel terkait insiden tersebut. Divisi Propam membagi dugaan pelanggaran kode etik menjadi dua kategori. Dua anggota diduga melakukan pelanggaran berat, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri yang duduk di kursi depan sebelah kiri pengemudi, serta Bripka Rohmat, pengemudi rantis. Sementara lima anggota lain dijerat pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, seluruhnya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Propam Polri menyebut pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana. Adapun pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan kenaikan pangkat, maupun penundaan pendidikan. #polri #driverojol #news #viral #brimob
Lidik.id, JAKARTA — Polri menggelar perkara kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas usai terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya saat aksi demonstrasi di Jakarta Pusat. Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan gelar perkara dilakukan setelah ditemukan dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut. “Gelar perkara ini dilakukan karena dari hasil pemeriksaan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ujar Agus, Selasa (2/9/2025). Menurut Agus, gelar perkara akan melibatkan pengawas eksternal dari Kompolnas dan Komnas HAM. Sementara dari internal, hadir jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, hingga Propam Brimob dan Mabes Polri. “Keputusan akhir akan ditentukan dalam gelar perkara hari ini,” tambahnya. Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya dalam demonstrasi yang berujung ricuh. Propam Polri kemudian menahan tujuh personel terkait insiden tersebut. Divisi Propam membagi dugaan pelanggaran kode etik menjadi dua kategori. Dua anggota diduga melakukan pelanggaran berat, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri yang duduk di kursi depan sebelah kiri pengemudi, serta Bripka Rohmat, pengemudi rantis. Sementara lima anggota lain dijerat pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, seluruhnya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Propam Polri menyebut pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana. Adapun pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan kenaikan pangkat, maupun penundaan pendidikan. #polri #driverojol #news #viral #brimob

About