@user6084113700: epic day to have been obsessed with minecraft back in the day #MinecraftMovie

mollie
mollie
Open In TikTok:
Region: GB
Wednesday 26 March 2025 18:23:15 GMT
5181086
859518
3022
163081

Music

Download

Comments

therealdiego23
Diego M :
crying in the united states
2025-03-27 18:43:50
15216
leodoesgaminggg
leo 🪐 :
I just got a burger cube and I'm mad ngl
2025-03-26 20:07:36
8723
trinityis.thecoolest
𝒯𝓇𝒾𝓃𝒾𝓉𝓎 :
Someone please give me the code to the grimace skin 😭🙏
2025-05-02 20:35:11
0
tennisonthewiiu
TennisOnTheWii :
crying in America (it comes out in 4 days)
2025-03-27 20:00:39
4026
mayameowmeowmeow
maya :
yall are so chronically online nobody is boycotting mcdonalds 😭
2025-03-28 15:32:28
2710
jadengriffn
jaden :
“idc abt the boycott” we r so cooked💔
2025-03-28 02:13:40
1350
_hum420
😟 :
Boycott?
2025-03-27 09:23:31
686
pennyissuppercool123
penny :
They didn’t give me the toy or the sauce 😔
2025-03-27 07:55:34
2606
lincoln_trimper
Lincoln_Trimper :
trading potion for grimace
2025-04-13 17:43:20
0
syrmatoplegma
syrma :
the boycott? 🇵🇸
2025-03-27 16:39:22
566
_cetriolosottoaceto_
꧁𝕘𝕚𝕒𝕟𝕓𝕖𝕣𝕟𝕒𝕣𝕕𝕒꧂ :
WHEN IN ITALY😭
2025-03-27 12:39:32
1249
sibercojido
️ :
crying in argentina
2025-03-28 01:22:19
909
noah9244
noah :
buying 2x mcdonalds so boycotts do nothing
2025-03-28 02:17:18
845
edduardo.rs23
edduardo.rs23🍞 :
*crying in europe
2025-03-27 14:56:56
588
im_the_easter_bunny0
sisi :
ROMANIA WHEN
2025-03-27 09:58:59
265
05kio
kio? :
“boycott?” please brudda i know you just ate a big mac and 6pc nuggets 😭
2025-03-28 10:06:40
548
siouxsiebanshee
Siou𖤓⚸ :
What a great day to live in the Philippines....😞
2025-03-28 02:55:43
432
redeyedwitch
Red :
Yall…did we forget about the boycott..???
2025-03-27 21:57:58
223
marsargoum
alpha. :
BOYCOTT MCDONALDS
2025-03-27 23:52:19
164
moon._.bozo
Mr. sleeping :
crying in Poland
2025-03-27 13:35:53
665
ddddnl7
. :
WHEN IN THE NETHERLANDS😭🙏
2025-03-27 10:25:37
115
soph.lill4
🧌 :
crying in italy.
2025-03-27 13:09:24
155
swordinherne3
Ray :
me In Switzerland 😮
2025-03-28 14:35:27
32
_lilpp
_lilpp :
*Llora en Mexico*
2025-03-28 03:02:35
2911
To see more videos from user @user6084113700, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

MEDAN  - Tindak Pidana Pembvnuhan Berencana dengan Pemb4karan yang menimpa wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya (istri, anak dan cucu) di Kabupaten Karo masih terus berproses secara hukum.  Pembvnuhan yang menggemparkan Indonesia itu telah menimbulkan luka dan trauma yang mendalam bagi Eva Meliani Pasaribu dan Keluarga Besar Pasaribu. Perlu diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe telah memutus Pidana penjara seumur hidup kepada dua terdakwa yakni Bebas Ginting dan Yunus Tarigan. Serta memutus 20 Tahun penjara terhadap terdakwa Rudi Sembiring. Namun, atas putusan tersebut aksa Penuntut Umum mengajukan banding karena putusannya hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu Pidana Mati dan JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan PT. Medan Atas adanya Upaya Banding dari JPU Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan telah menerima, memeriksa dan memutuskan dengan menguatkan putusan terhadap Bebas Ginting dan Yunus dalam artian tetap seumur hidup. Serta mengubah putusan Rudi yang sebelumnya 20 Tahun menjadi Seumur hidup. Atau disimpulkan ketiga Terdakwa di pidana penjara seumur hidup.  Secara hukum putusan Pengadilan Tinggi Medan belum memenuhi/sesuai dengan tuntutan JPU ataupun harapn Eva selaku anak korban yang menginginkan Terdakwa dihukum pidana maksimal. tetapi sudah menunjukkan pada kebanaran yang signifikan dengan menyamakan pidana para terdakwa.  Begitupun, LBH Medan, Eva dan KKJ masih terus berjuang hingga dugaan aktor intelektual dari tindak pidana ini segera proses secara hukum dan diadili. Eva, LBH Medan dan KKJ menduga kuat keterlibatan oknum TNI Koptu HB yang merupakan  pemilik dan pengelola bisnis judi yang sebelumnya diberitakan Rico secara terus menerus sebagai dalang pembunuhan berencana tersebut. Perlu diketahui diduga oknum tersebut masih bebas berkeliaran dan bahkan belum juga ditetapkan sebagai Tersangka  oleh POMDAM I/BB. Padahal LBH Medan, KKJ dan Eva telah memberikan alat bukti baik saksi, surat dan petunjuk. Laporan Eva di POMDAM I/BB sudah berjalan 1 Tahun lebih tetapi, sampai saat ini masih belum ada perkembangan signifikan bahkan penyidik Pomdam seolah-olah enggan mengungkap keterlibatan rekan seprofesinya yang diduga terlibat. Hal Ini tentunya menjadi preseden buruk dalam penegakan di Pomdam I/BB. Secara hukum dan HAM perampasan hak hidup terhadap wartawan Rico dan keluarga yang diduga dilakukan oleh Oknum TNI tersebut telah melanggar Pasal 27 UUD, UUD 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, UU Pers .  Untuk itu LBH Medan mendesak : KOMISI I, III & XIII untuk memberikan atensi terhadap tindak pidana a quo. Hingga oknum yang diduga terlibat diadili. POMDAM I/BB untuk segera memeriksa dengan serius dan profesional terkait keterlibatan dari oknum Koptu HB dalam tindak pidana ini. Mendorong rekan-rekan jurnalis, media dan semua elemen masyarakat supaya sama-sama mengawal kasus ini hingga mendapatkan Kepastian Hukum dan Keadilan. . . . #lintassumut #beritaterkini #fypシ #sorotan #viral
MEDAN  - Tindak Pidana Pembvnuhan Berencana dengan Pemb4karan yang menimpa wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya (istri, anak dan cucu) di Kabupaten Karo masih terus berproses secara hukum.  Pembvnuhan yang menggemparkan Indonesia itu telah menimbulkan luka dan trauma yang mendalam bagi Eva Meliani Pasaribu dan Keluarga Besar Pasaribu. Perlu diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe telah memutus Pidana penjara seumur hidup kepada dua terdakwa yakni Bebas Ginting dan Yunus Tarigan. Serta memutus 20 Tahun penjara terhadap terdakwa Rudi Sembiring. Namun, atas putusan tersebut aksa Penuntut Umum mengajukan banding karena putusannya hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu Pidana Mati dan JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan PT. Medan Atas adanya Upaya Banding dari JPU Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan telah menerima, memeriksa dan memutuskan dengan menguatkan putusan terhadap Bebas Ginting dan Yunus dalam artian tetap seumur hidup. Serta mengubah putusan Rudi yang sebelumnya 20 Tahun menjadi Seumur hidup. Atau disimpulkan ketiga Terdakwa di pidana penjara seumur hidup.  Secara hukum putusan Pengadilan Tinggi Medan belum memenuhi/sesuai dengan tuntutan JPU ataupun harapn Eva selaku anak korban yang menginginkan Terdakwa dihukum pidana maksimal. tetapi sudah menunjukkan pada kebanaran yang signifikan dengan menyamakan pidana para terdakwa.  Begitupun, LBH Medan, Eva dan KKJ masih terus berjuang hingga dugaan aktor intelektual dari tindak pidana ini segera proses secara hukum dan diadili. Eva, LBH Medan dan KKJ menduga kuat keterlibatan oknum TNI Koptu HB yang merupakan  pemilik dan pengelola bisnis judi yang sebelumnya diberitakan Rico secara terus menerus sebagai dalang pembunuhan berencana tersebut. Perlu diketahui diduga oknum tersebut masih bebas berkeliaran dan bahkan belum juga ditetapkan sebagai Tersangka  oleh POMDAM I/BB. Padahal LBH Medan, KKJ dan Eva telah memberikan alat bukti baik saksi, surat dan petunjuk. Laporan Eva di POMDAM I/BB sudah berjalan 1 Tahun lebih tetapi, sampai saat ini masih belum ada perkembangan signifikan bahkan penyidik Pomdam seolah-olah enggan mengungkap keterlibatan rekan seprofesinya yang diduga terlibat. Hal Ini tentunya menjadi preseden buruk dalam penegakan di Pomdam I/BB. Secara hukum dan HAM perampasan hak hidup terhadap wartawan Rico dan keluarga yang diduga dilakukan oleh Oknum TNI tersebut telah melanggar Pasal 27 UUD, UUD 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, UU Pers .  Untuk itu LBH Medan mendesak : KOMISI I, III & XIII untuk memberikan atensi terhadap tindak pidana a quo. Hingga oknum yang diduga terlibat diadili. POMDAM I/BB untuk segera memeriksa dengan serius dan profesional terkait keterlibatan dari oknum Koptu HB dalam tindak pidana ini. Mendorong rekan-rekan jurnalis, media dan semua elemen masyarakat supaya sama-sama mengawal kasus ini hingga mendapatkan Kepastian Hukum dan Keadilan. . . . #lintassumut #beritaterkini #fypシ #sorotan #viral

About