@sukadevbretz: Antwort auf @abo.null2 #elisa

Sukadev Bretz
Sukadev Bretz
Open In TikTok:
Region: DE
Thursday 03 April 2025 07:22:27 GMT
478684
13095
1502
14887

Music

Download

Comments

elisamelich7
Elisa :
my nam is elisa❤️
2025-04-12 17:17:16
136
elisa0503x
Elisa05.03x :
Wusste nicht das so viele Elisa heißen 😂
2025-04-29 12:55:54
52
your_fav.elisa4
Elisa ✝️ :
My name is Elisa 😭😂
2025-04-13 14:04:19
37
el1sa.n.44
🫶🏻 :
WHY IS MY NAME ELISA???!!😭😭
2025-06-06 15:15:12
38
e_15lisa
🐝⭐️ :
bitte skibidi Fatima❤️
2026-02-28 14:41:16
5
el_isa_aa
Ⓔ︎Ⓛ︎Ⓘ︎Ⓢ︎Ⓐ︎ 🎧💃🏽🌴 :
Y nous a jeter un sort la 👁️👄👁️
2025-04-11 14:55:53
29
lana.mra4
⃟ :
BITTE skibidi neha bin ein Riesen Fan
2025-04-24 23:22:43
0
elisa.angeloz
𝐄𝐥𝐢𝐬𝐚❀ :
Bitte skibidi lola
2025-06-18 05:06:29
5
ionel.cazac
🇷🇴Elisa the baddie🇷🇴 :
WHY MY NAME IS ELISA😭
2026-01-09 15:42:04
1
elisadragomirr
𝓔𝓵𝓲𝓼𝓪💋 丰 :
was hab ich jetzt gemacht😭😭😭
2025-06-28 17:43:31
1
elisaaa.30
𝙴 𝚕 𝚒 𝚜 𝚊🪽 :
ma înjurat ăsta în 100 de limbi 🥰
2025-06-09 12:01:52
2
yxren09
𑣲𝔂 :
Fabian bitte
2025-04-24 09:42:34
0
eliza.2404
𝐄𝐥𝐢𝐳𝐚 :
HAHAHHA heiße eliza
2025-04-29 17:31:55
1
sofia_1992_2
sofia1992q :
Bitte bitte bitte skibidi Milena
2025-04-04 20:02:19
10
elisa0255xx
ℰ𝓁𝒾𝓈𝒶🤍 :
Hallo
2025-05-25 07:05:36
1
8xyaaa
Eli :
Gracias
2025-05-25 22:35:50
1
lisndzk.19
Lisssss :
Danke Bruder
2025-04-14 12:24:20
5
hannakrg.9
𝐇’𝐊🥥 :
Bitte Josie
2025-04-04 20:28:11
2
el1sajsmn
ɛƖıʂą :
Danke 🙏😜
2025-04-14 03:49:14
1
magische_wasserperlen
»Magische Wasserperlen« :
Bitte Meryem
2025-05-03 17:08:10
1
thilo1712
Thilo 💤 :
Bitte skibidi Artur
2025-04-03 13:03:48
4
soey..phg
Soey🇩🇪🍋 :
Tag 4 bitte skibidi Soey
2025-04-13 11:24:14
1
ml.pl00
Mirjam🐭 :
Mach mal bitte Mirjam
2025-05-24 22:02:36
1
elissaa_viz
Elisa💅🏼 :
My name is Elisa 🤣🤣🤣
2025-05-24 09:03:02
1
elisi0687
elisi.kru :
Diggah Hilfe💕
2025-10-26 17:51:49
0
To see more videos from user @sukadevbretz, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

KPK Terbitkan SE: Titip Siswa, Pungli hingga Manipulasi Data SPMB Adalah Tindak Pidana! Sebuah keputusan tegas kini mengguncang dunia pendidikan. Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026, KPK menegaskan: segala bentuk penyimpangan dalam penerimaan peserta didik bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana yang pasti dijerat hukum. Peringatan ini mencakup semua pihak tanpa terkecuali: pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, panitia, guru, hingga pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses SPMB. Tak ada jabatan yang kebal, tak ada alasan yang bisa dijadikan tameng. Secara eksplisit, KPK melarang penyalahgunaan wewenang, meminta atau menerima uang dan hadiah, praktik titip siswa, rekayasa domisili, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jalur afirmasi dan prestasi, serta segala pungutan tanpa dasar hukum. Semua perbuatan itu kini jelas masuk ranah kriminal. Langkah ini diambil mengingat masih ditemukannya risiko penyimpangan di berbagai daerah, seperti jual beli kursi sekolah, intervensi kuota, hingga rekayasa dokumen yang selama ini menjadi borok pendidikan. “Permintaan dana atau hadiah yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik secara mutlak merupakan tindakan yang berimplikasi pidana,” tegas Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra. Pernyataan ini menutup segala celah pembenaran yang selama ini kerap digunakan. Dengan aturan baru ini, pelaksanaan SPMB 2026 wajib berjalan transparan, objektif, dan akuntabel. Pesannya lugas: tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada transaksi, dan tidak boleh ada perlakuan istimewa. Setiap keputusan kini harus siap dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Surat edaran ini dipastikan menjadi acuan yang paling diperhatikan dan disegani oleh kepala sekolah, pejabat pendidikan, serta panitia SPMB sepanjang tahun ajaran 2026/2027. Bagi mereka yang terbiasa bermain di zona kelabu, pedang hukum kini terhunus nyata (Ayyubi) Sumber https://pojoknasional.co.id/kpk-terbitkan-se-titip-siswa-pungli-hingga-manipulasi-data-spmb-adalah-tindak-pidana/
KPK Terbitkan SE: Titip Siswa, Pungli hingga Manipulasi Data SPMB Adalah Tindak Pidana! Sebuah keputusan tegas kini mengguncang dunia pendidikan. Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026, KPK menegaskan: segala bentuk penyimpangan dalam penerimaan peserta didik bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana yang pasti dijerat hukum. Peringatan ini mencakup semua pihak tanpa terkecuali: pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, panitia, guru, hingga pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses SPMB. Tak ada jabatan yang kebal, tak ada alasan yang bisa dijadikan tameng. Secara eksplisit, KPK melarang penyalahgunaan wewenang, meminta atau menerima uang dan hadiah, praktik titip siswa, rekayasa domisili, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jalur afirmasi dan prestasi, serta segala pungutan tanpa dasar hukum. Semua perbuatan itu kini jelas masuk ranah kriminal. Langkah ini diambil mengingat masih ditemukannya risiko penyimpangan di berbagai daerah, seperti jual beli kursi sekolah, intervensi kuota, hingga rekayasa dokumen yang selama ini menjadi borok pendidikan. “Permintaan dana atau hadiah yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik secara mutlak merupakan tindakan yang berimplikasi pidana,” tegas Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra. Pernyataan ini menutup segala celah pembenaran yang selama ini kerap digunakan. Dengan aturan baru ini, pelaksanaan SPMB 2026 wajib berjalan transparan, objektif, dan akuntabel. Pesannya lugas: tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada transaksi, dan tidak boleh ada perlakuan istimewa. Setiap keputusan kini harus siap dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Surat edaran ini dipastikan menjadi acuan yang paling diperhatikan dan disegani oleh kepala sekolah, pejabat pendidikan, serta panitia SPMB sepanjang tahun ajaran 2026/2027. Bagi mereka yang terbiasa bermain di zona kelabu, pedang hukum kini terhunus nyata (Ayyubi) Sumber https://pojoknasional.co.id/kpk-terbitkan-se-titip-siswa-pungli-hingga-manipulasi-data-spmb-adalah-tindak-pidana/

About