@primestreamerclips: #fridayy #raud #music

primestreamerclips
primestreamerclips
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 08 April 2025 00:04:20 GMT
748
26
1
1

Music

Download

Comments

orgasmdonator
Tik Toker :
Bruh said a whole bunch of nothing
2025-04-08 17:20:20
1
To see more videos from user @primestreamerclips, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Oknum Perangkat Desa dan Direktur CV Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa BEKASI, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Penahanan dilakukan usai tim penyidik tindak pidana khusus menemukan bukti kuat penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2024, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,6 miliar. Empat tersangka yang kini ditahan adalah S-H (Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 2023), S-J (Sekretaris Desa 2024), G-R (Kaur Keuangan sekaligus operator Siskeudes 2024), serta M-S-A (Direktur CV Sinar Alam Inti Sejati). Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menjelaskan para tersangka diduga dengan sengaja menggunakan dana desa di luar ketentuan. Dana publik tersebut dialirkan untuk kepentingan pribadi hingga pemberian imbalan dari pos APBDes. “Dari hasil penyelidikan, terbukti ada aliran dana berupa penerimaan imbalan dari APBDes yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp2,6 miliar,” tegas Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (11/9/2025). Dijerat Pasal Tipikor Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, keempatnya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Eddy menegaskan, penanganan kasus ini menjadi bentuk komitmen Kejari Bekasi dalam memberantas praktik korupsi, khususnya penyalahgunaan dana desa. “Kami ingin memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Tidak boleh ada lagi penyimpangan yang merugikan rakyat,” tambahnya. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut langsung digiring ke Lapas Cikarang untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 11 hingga 30 September 2025. Langkah ini dilakukan demi memperlancar penyidikan sekaligus mencegah upaya penghilangan barang bukti. Kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya ini menyita perhatian publik. Dana desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga. Namun, praktik kotor oknum perangkat desa dan pihak swasta justru menggerogoti anggaran tersebut hingga miliaran rupiah. Redaksi.
Oknum Perangkat Desa dan Direktur CV Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa BEKASI, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Penahanan dilakukan usai tim penyidik tindak pidana khusus menemukan bukti kuat penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2024, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,6 miliar. Empat tersangka yang kini ditahan adalah S-H (Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 2023), S-J (Sekretaris Desa 2024), G-R (Kaur Keuangan sekaligus operator Siskeudes 2024), serta M-S-A (Direktur CV Sinar Alam Inti Sejati). Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menjelaskan para tersangka diduga dengan sengaja menggunakan dana desa di luar ketentuan. Dana publik tersebut dialirkan untuk kepentingan pribadi hingga pemberian imbalan dari pos APBDes. “Dari hasil penyelidikan, terbukti ada aliran dana berupa penerimaan imbalan dari APBDes yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp2,6 miliar,” tegas Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (11/9/2025). Dijerat Pasal Tipikor Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, keempatnya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Eddy menegaskan, penanganan kasus ini menjadi bentuk komitmen Kejari Bekasi dalam memberantas praktik korupsi, khususnya penyalahgunaan dana desa. “Kami ingin memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Tidak boleh ada lagi penyimpangan yang merugikan rakyat,” tambahnya. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut langsung digiring ke Lapas Cikarang untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 11 hingga 30 September 2025. Langkah ini dilakukan demi memperlancar penyidikan sekaligus mencegah upaya penghilangan barang bukti. Kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya ini menyita perhatian publik. Dana desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga. Namun, praktik kotor oknum perangkat desa dan pihak swasta justru menggerogoti anggaran tersebut hingga miliaran rupiah. Redaksi.

About