@dailythuocduyenti_9: 1 sản phẩm hàng đầu của kevet. Không làm anh em thất vọng đâu #c1 #c2 #c3 #c4 #c5 #c6 #traigaduyenti #channuoi #ga

dailythuocduyenti_9
dailythuocduyenti_9
Open In TikTok:
Region: VN
Wednesday 09 April 2025 03:46:07 GMT
2644
66
2
12

Music

Download

Comments

cao.tang1
VÕ TĂNG :
💓💓💓💓💓
2025-05-01 21:29:46
0
dailythuocduyenti_9
dailythuocduyenti_9 :
Anh em muốn đặt hàng không thấy giỏ hàng tiktok thì i.b cho em nha.
2025-04-09 08:55:51
1
To see more videos from user @dailythuocduyenti_9, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian gugatan dalam gugatan batas minimal usia capres-cawapres dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan ini diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” Kata Ketua MK, Anwar Usman, 16 Oktober 2023.  Dalam pertimbangannya, majelis Hakim MK menyebut pejabat negara yang dipilih dalam pemilu (elected official) layak berpartisipasi dalam capres dan cawapres karena teruji dan terbukti mendapat legitimasi rakyat, meski di bawah 40 tahun. Mahkamah juga menyebut pemerintah dan DPR sudah menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan terkait pasal a quo. “Maka dalam keadaan demikian, adalah tidak tepat bagi Mahkamah untuk melakukan judicial avoidance dengan argumentasi yang seakan-akan berlindung dibalik open legal policy. “ ujar Hakim Manahan MP Sitompul, Senin, (16/10/2023). Mahkamah juga menilai norma pembatasan usia minimal merugikan dan menghilangkan kesempatan bagi figur/sosok generasi muda yang terbukti pernah terpillih dalam pemilu. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan MK untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Putusan ini berlaku di Pemilu 2024. Putusan ini berbeda dengan putusan atas tiga perkara sebelumnya yang ditolak. Ketiga perkara tersebut bernomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan PSI, perkara omor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, dan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan sejumlahnkepala daerah, Meski begitu, ada dissenting opinion atau beda pendapat dari 4 hakim dan beda alasan dari 2 hakim. Selain gugatan ini, masih ada gugatan lain dengan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A dana  perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. #SuaraPenentu | Narasi Daily Teks: Debora Mulya Sampul: Sino Wibowo  #MK #MahkamahKonstitusi #capres #cawapres #NarasiDaily #NarasiNewsroom #JadiPaham #IndonesiaButuhAnakMuda
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian gugatan dalam gugatan batas minimal usia capres-cawapres dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan ini diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” Kata Ketua MK, Anwar Usman, 16 Oktober 2023.  Dalam pertimbangannya, majelis Hakim MK menyebut pejabat negara yang dipilih dalam pemilu (elected official) layak berpartisipasi dalam capres dan cawapres karena teruji dan terbukti mendapat legitimasi rakyat, meski di bawah 40 tahun. Mahkamah juga menyebut pemerintah dan DPR sudah menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan terkait pasal a quo. “Maka dalam keadaan demikian, adalah tidak tepat bagi Mahkamah untuk melakukan judicial avoidance dengan argumentasi yang seakan-akan berlindung dibalik open legal policy. “ ujar Hakim Manahan MP Sitompul, Senin, (16/10/2023). Mahkamah juga menilai norma pembatasan usia minimal merugikan dan menghilangkan kesempatan bagi figur/sosok generasi muda yang terbukti pernah terpillih dalam pemilu. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan MK untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Putusan ini berlaku di Pemilu 2024. Putusan ini berbeda dengan putusan atas tiga perkara sebelumnya yang ditolak. Ketiga perkara tersebut bernomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan PSI, perkara omor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, dan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan sejumlahnkepala daerah, Meski begitu, ada dissenting opinion atau beda pendapat dari 4 hakim dan beda alasan dari 2 hakim. Selain gugatan ini, masih ada gugatan lain dengan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A dana  perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. #SuaraPenentu | Narasi Daily Teks: Debora Mulya Sampul: Sino Wibowo  #MK #MahkamahKonstitusi #capres #cawapres #NarasiDaily #NarasiNewsroom #JadiPaham #IndonesiaButuhAnakMuda

About