@freya.loren: Wishing everyone luck 🫶 #study #studytok #stem #chemistry

freya.loren
freya.loren
Open In TikTok:
Region: GB
Thursday 10 April 2025 15:14:56 GMT
190413
27743
58
220

Music

Download

Comments

rojeishere
Itsroje(러재)🌊 :
The way you give me motivation no tiktok can😭😭😭
2025-04-10 15:17:52
781
ellyluthi
Elly Luthi :
I swear everytime i take a revision break I come on and see that you studied 6 hours before I even woke up and it’s enough to kick me back to work 🫡🫡
2025-04-10 16:03:13
303
jfa017
jfa017 :
Wdym by passively revising
2025-04-10 21:02:52
76
mai_8768
maisie :
I love your top! Where is it from? X
2025-04-11 15:27:17
0
howeverugh_
shit :
need a video what i do in a day so badly
2025-04-10 18:14:51
1
joefunfree
🫧Joe Fun Free🫧 :
6am! How long does it take you to get ready? I bet you don’t hit snooze. What’s your usual bedtime? Is it 9 or 8? And do you take any vitamins, supplements, or stimulants to keep yourself healthy and
2025-04-10 18:30:15
27
soyasauce570
⋆˚✿˖° 𝓏ℴ𝓎𝒶 °˖✿˚⋆ :
What university do you go to?
2025-05-25 13:30:23
0
anke.mag.dich.nd
. :
Do you Study chemistry and if you do, do you think its that Hard, as everybody says, cause i‘d love to Study chemistry but I am really scared
2025-04-10 15:28:41
57
01_1239
. :
We need to know when you sleeeeppp
2025-04-10 20:48:02
1
tabiaaaaaaa
Tabia :
Studytokkkk
2025-04-12 09:01:00
0
chaotic579
broken_soul :
what are you studying?
2025-05-16 06:49:26
0
user13565475378968
Izzy :
Where do you go uni!!
2025-04-10 20:38:09
0
xyluxenails
xy ☆ :
I need to be this dedicated 😳
2025-04-17 17:53:55
0
hannahgaudiel
ig: @hannahgaudiel 🐷 :
Ooo I haven't heard of passive breaks before
2025-04-15 10:26:35
0
bibblypoof
bibblypoof :
You look like Michelle from skins season 1
2025-04-11 08:02:33
0
nature0601
nature 🪴💚 :
i love it here🥺❤️
2025-04-10 19:03:24
1
its_haniaaa
Hania :
Your shirt is so pretty, where is it from?💕
2025-04-10 19:22:30
0
jeon.sena3
Jeon Sena :
studytok
2025-04-20 13:11:20
0
cherrieness._
NeNe🩵 :
What time do you wake up for you to start studying at 6?
2025-04-10 16:43:29
16
organicuranium
margarita.PhD :
6hrs straight is wild Pomodoro can get me to 3hrs max focus after 6hrs of uni lectures
2025-05-07 10:34:52
0
ruchyyyyy
Elaine 👻 :
i hope you pass ❤️try chatedu too
2025-04-11 11:48:36
0
n610464
NotMaria11 :
I started following you and I started studying for way longer periods. Your amazing!
2025-04-10 23:41:02
9
l3ii.313
𝓢 :
When do you go to bed??
2025-04-10 22:53:55
2
jammy_sample
jammy_sample :
I tried for 4 hours and almost lost it, how?!?
2025-05-14 19:56:39
1
cyr_an008
Emrez :
where Are you from??
2025-04-10 15:27:24
4
To see more videos from user @freya.loren, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang Panjang, Nasrul-Eri, terkait hasil Pilkada Padang Panjang 2024.  Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Nasrul-Eri tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara yang ditetapkan oleh undang-undang. Selisih suara mereka dengan pasangan calon pemenang, Hendri Arnis-Allex Saputra, melebihi 2 persen. “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dilansir laman resmi MK. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa Pemohon, yakni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Nomor Urut 2 Nasrul dan Eri tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Hal itu berkaitan dengan selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Nomor Urut 3 Hendri Arnis dan Allex Saputra yang merupakan pemenang yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang sebagai Termohon. Menurut Majelis Hakim Konstitusi, selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak terkait berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 semestinya maksimal 2 persen atau 583 suara untuk mengajukan permohonan PHPU Kada. Namun nyatanya, Pemohon memperoleh 11.439 suara, sedangkan Pihak Terkait memperoleh 12.684 suara. Dengan demikian, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 1.245 suara atau 4,9 persen. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan di persidangan. Sebelumnya dalam permohonan yang dibacakan pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Nasrul-Eri (Pemohon) telah mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Di antara pelanggaran itu, Pemohon menyebut adanya praktik money politic atau politik uang yang signifikan sehingga mempengaruhi hilangnya perolehan suara Pemohon. Menurut Pemohon, ada 1.600 Surat Tugas Relawan yang dibagikan untuk menjadi saksi bayangan pada masa tenang dengan janji pemberian uang. Dari dalil permohonan yang diuraikan, Pemohon menyampaikan petitum, yaitu meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kota Padang Panjang mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kemudian Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memerintahkan KPU Kota Padang Panjang melakukan pemungutan suara ulang.(*) #tiktok #fyp #padangpanjang #sumbar #sumbartiktok #pilkada #pilkada2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang Panjang, Nasrul-Eri, terkait hasil Pilkada Padang Panjang 2024. Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Nasrul-Eri tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara yang ditetapkan oleh undang-undang. Selisih suara mereka dengan pasangan calon pemenang, Hendri Arnis-Allex Saputra, melebihi 2 persen. “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dilansir laman resmi MK. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa Pemohon, yakni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Nomor Urut 2 Nasrul dan Eri tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Hal itu berkaitan dengan selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Nomor Urut 3 Hendri Arnis dan Allex Saputra yang merupakan pemenang yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang sebagai Termohon. Menurut Majelis Hakim Konstitusi, selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak terkait berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 semestinya maksimal 2 persen atau 583 suara untuk mengajukan permohonan PHPU Kada. Namun nyatanya, Pemohon memperoleh 11.439 suara, sedangkan Pihak Terkait memperoleh 12.684 suara. Dengan demikian, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 1.245 suara atau 4,9 persen. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan di persidangan. Sebelumnya dalam permohonan yang dibacakan pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Nasrul-Eri (Pemohon) telah mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Di antara pelanggaran itu, Pemohon menyebut adanya praktik money politic atau politik uang yang signifikan sehingga mempengaruhi hilangnya perolehan suara Pemohon. Menurut Pemohon, ada 1.600 Surat Tugas Relawan yang dibagikan untuk menjadi saksi bayangan pada masa tenang dengan janji pemberian uang. Dari dalil permohonan yang diuraikan, Pemohon menyampaikan petitum, yaitu meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kota Padang Panjang mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kemudian Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memerintahkan KPU Kota Padang Panjang melakukan pemungutan suara ulang.(*) #tiktok #fyp #padangpanjang #sumbar #sumbartiktok #pilkada #pilkada2024

About