@counterdarksystem: 😭😭😭#meme #fyp

zkymlzm
zkymlzm
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 11 April 2025 10:54:45 GMT
24657
474
12
105

Music

Download

Comments

me.nyala
MENYALA :
Mie ayam aja komplit
2025-08-22 12:29:11
0
opetgaminhg
tErkopet :
@kayya
2025-07-23 12:26:18
0
rudynshrudynsh
M4nzRazor :
vtnya @Anomali.exe 🗿
2025-06-03 15:15:43
2
saika_totsuka1
Hiura chan :
🗿
2025-04-24 07:55:34
1
rifqiihtisyamuddin
Rifqi Ihtisyamuddin :
🥺
2025-06-21 04:03:45
0
mr.zamz2
MR Zamz :
😂😂😂
2025-05-11 14:55:23
0
tomboiboy14
cowok cewek :
😂😂
2025-04-13 04:06:12
0
llu_only21
llu :
bsane live e patenii
2025-04-25 07:53:36
0
To see more videos from user @counterdarksystem, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Suasana haru menyelimuti ruang Polsek Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.  Isak tangis Erlangga Bin Hamka (32) pecah, seorang buruh harian lepas. Ketika dipastikan bisa kembali ke pelukan keluarganya.  Erlangga disangka mencuri empat tandan pisang. Ia dibebaskan setelah melalui jalur restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Kasus ini bermula pada Minggu sore, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 Wita.  Di Jalan Poros Tangngalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Erlangga kedapatan mengambil empat tandan pisang milik seorang warga bernama Rustam Bin Usman.  Bukan tanpa alasan ia nekat melakukannya. Dalam pemeriksaan, Erlangga mengaku terhimpit kebutuhan ekonomi.  Dua dari empat tandan pisang hasil curiannya sempat ia jual Rp150 ribu di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar. Uang itu bukan untuk foya-foya. Erlangga menggunakannya untuk membiayai istri yang sedang hamil. Sisanya untuk membayar cicilan utang koperasi Rp100 ribu per minggu. Mereka berutang demi bisa menyambung hidup.  Dua tandan pisang lainnya tak sempat terjual. Polisi lebih dulu menangkapnya dua hari setelah aksinya terungkap. Sementara itu, penghasilannya sebagai buruh harian hanya cukup untuk menutupi kebutuhan rumah tangganya sehari-hari, sehingga ia kesulitan melunasi kewajiban utangnya. Sementara pihak korban menunjukkan kebesaran hati. Ia menyatakan bersedia memaafkan pelaku dan tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Polisi mengalihkan kasus ini dari proses peradilan ke mekanisme Restorative Justice. Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, turun langsung memimpin proses mediasi bersama Kasat Reskrim AKP Bahtiar dan sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Gowa. “Restorative Justice bukan berarti melemahkan hukum, tetapi menghadirkan keadilan yang menyejukkan, mengedepankan musyawarah, serta menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat,” katanya, Selasa 19 Agustus 2025. Proses mediasi berlangsung di Polsek Barombong. Keluarga pelaku, korban, serta aparat pemerintah setempat hadir sebagai saksi dalam pertemuan tersebut. Erlangga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam berita acara resmi. Dokumen itu ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan langsung oleh Kapolres Gowa. Kapolres Gowa turut menyerahkan bantuan sosial berupa paket sembako dan sejumlah uang tunai kepada korban maupun pelaku, guna meringankan beban keduanya. #viral #tiktok
Suasana haru menyelimuti ruang Polsek Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Isak tangis Erlangga Bin Hamka (32) pecah, seorang buruh harian lepas. Ketika dipastikan bisa kembali ke pelukan keluarganya. Erlangga disangka mencuri empat tandan pisang. Ia dibebaskan setelah melalui jalur restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Kasus ini bermula pada Minggu sore, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 Wita. Di Jalan Poros Tangngalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Erlangga kedapatan mengambil empat tandan pisang milik seorang warga bernama Rustam Bin Usman. Bukan tanpa alasan ia nekat melakukannya. Dalam pemeriksaan, Erlangga mengaku terhimpit kebutuhan ekonomi. Dua dari empat tandan pisang hasil curiannya sempat ia jual Rp150 ribu di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar. Uang itu bukan untuk foya-foya. Erlangga menggunakannya untuk membiayai istri yang sedang hamil. Sisanya untuk membayar cicilan utang koperasi Rp100 ribu per minggu. Mereka berutang demi bisa menyambung hidup. Dua tandan pisang lainnya tak sempat terjual. Polisi lebih dulu menangkapnya dua hari setelah aksinya terungkap. Sementara itu, penghasilannya sebagai buruh harian hanya cukup untuk menutupi kebutuhan rumah tangganya sehari-hari, sehingga ia kesulitan melunasi kewajiban utangnya. Sementara pihak korban menunjukkan kebesaran hati. Ia menyatakan bersedia memaafkan pelaku dan tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Polisi mengalihkan kasus ini dari proses peradilan ke mekanisme Restorative Justice. Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, turun langsung memimpin proses mediasi bersama Kasat Reskrim AKP Bahtiar dan sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Gowa. “Restorative Justice bukan berarti melemahkan hukum, tetapi menghadirkan keadilan yang menyejukkan, mengedepankan musyawarah, serta menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat,” katanya, Selasa 19 Agustus 2025. Proses mediasi berlangsung di Polsek Barombong. Keluarga pelaku, korban, serta aparat pemerintah setempat hadir sebagai saksi dalam pertemuan tersebut. Erlangga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam berita acara resmi. Dokumen itu ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan langsung oleh Kapolres Gowa. Kapolres Gowa turut menyerahkan bantuan sosial berupa paket sembako dan sejumlah uang tunai kepada korban maupun pelaku, guna meringankan beban keduanya. #viral #tiktok

About