@lintas.hukrim: Terungkap di Sidang, Panitera PN Surabaya Akui Terima Suap Rp 9,5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur Jakarta, LintasHukrim – Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Surabaya, Uji Astuti, mengaku menerima uang suap sebesar Rp 9,5 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Uji menyebut dirinya khilaf saat menerima uang yang awalnya dititipkan melalui satpam PN Surabaya, Sepyoni. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Uji mengungkapkan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 25 juta yang dibagi untuk dirinya, panitera pengganti (PP), dan seseorang bernama Yudi. Uji mengaku telah berusaha menolak, namun uang itu kembali dibawa oleh Sepyoni dua bulan kemudian karena Lisa menolak menerima pengembalian. Uji akhirnya menerima uang tersebut dan memberikan Rp 500 ribu ke Sepyoni. Kasus ini terkait dugaan suap untuk mempengaruhi vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera. Jaksa menyebut Meirizka Widjaja, ibu Ronald, bersama Lisa Rachmat memberi suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) kepada tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya kini berstatus terdakwa. Sementara itu, Zarof Ricar, mantan pejabat MA dan terdakwa lainnya, didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar serta 51 kg emas selama menjabat, dan diduga menjadi makelar perkara dalam kasus Ronald. Ronald Tannur sendiri kini menjalani hukuman 5 tahun penjara setelah kasasi. #Ronaldtannur #ronald #semuaorang #semua #fyp #pengadilan
lintas hukrim
Region: ID
Sunday 13 April 2025 17:54:44 GMT
Music
Download
Comments
xxxx :
😝😝😝😝😝😝😝😝😝😝😝😝😝😝😝
2025-04-14 02:48:28
0
To see more videos from user @lintas.hukrim, please go to the Tikwm
homepage.