@republika.tekno: Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan putusan lepas untuk tiga terdakwa korporasi korupsi izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO). Tiga hakim yang dijerat oleh tim penyidikan Jampidsus adalah Hakim Djuyamto (DJU), Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Hakim Ali Muhtarom (AM). Setelah diumumkan sebagai tersangka, pada Senin 14 April 2025 dini hari, penyidik Jampidsus langsung menjebloskan ketiga hakim tersebut ke tahanan. Dengan ditahannya tiga hakim itu maka menambah jumlah para tersangka yang sudah dijerat sebelumnya. Pada Sabtu 12 April 2025 penyidik Jampidsus sudah lebih dulu mengumumkan empat tersangka awalan. Di antaranya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arief Nuryanta (MAN) yang dijerat tersangka atas perannya sebagai mantan Wakil Ketua PN Tipikor Jakpus. MAN adalah pihak yang menerima pemberian uang Rp 60 miliar. #CekRepublikaAja