@copshatzkgm4: How a Grandma’s Peaceful Morning Turned Absolutely Terrifying #police #cops #copsusa #policeofficer #foryouu

copshatzkgm4
copshatzkgm4
Open In TikTok:
Region: US
Friday 18 April 2025 17:54:05 GMT
2661
26
3
1

Music

Download

Comments

eviljer
Jerry Ibarra :
Angel Dust?
2025-05-05 22:11:49
0
user5523561323188
betty :
🥰
2025-04-20 05:26:19
1
mckaymlucuu
🧿Jess🌓💫 :
What a amazing cop good job need more cops like this
2025-04-23 02:27:35
1
To see more videos from user @copshatzkgm4, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM // Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Krangkong, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, berinisial MS, akhirnya terkuak ke publik. Kasus yang mencoreng institusi pemerintahan desa ini telah melalui tahap mediasi tertutup di Balai Desa Krangkong pada Minggu (13/09/2026). ​Mediasi tersebut dihadiri langsung oleh S (suami sah dari KW), oknum Kades MS, serta KW yang diduga sebagai pihak ketiga dalam pusaran rumah tangga tersebut.  Ironisnya, baik MS maupun KW saat ini masing-masing masih terikat perkawinan sah dengan pasangan mereka. Oknum Kades MS diketahui memiliki istri sah berinisial MN, sementara KW adalah istri sah dari S. ​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pertemuan di balai desa tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan kontroversial yang telah dituangkan dalam surat bermaterai. Di hadapan para pihak, oknum Kades MS menyatakan kesediaannya untuk menceraikan istri sahnya (MN).  Di sisi lain, S selaku suami sah KW menyatakan siap menceraikan istrinya, dengan catatan oknum Kades MS harus segera bertanggung jawab penuh untuk menikahi KW. Surat kesepakatan tersebut telah ditandatangani bersama oleh S, KW, dan oknum Kades MS. ​Meski surat perjanjian bermaterai telah ditandatangani, langkah moral dan administratif dari seorang pemimpin tingkat desa ini memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat dan pegiat sosial. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan etika moral seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan warganya. ​Hingga berita ini diturunkan pada Selasa (15/09/2026), awak media berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Camat Kepohbaru, Triguno Sudjono Prio, S.STP., MM., terkait langkah pembinaan maupun sanksi terhadap oknum Kades Krangkong tersebut. Namun, hingga berita ini dirilis, Camat Kepohbaru belum memberikan tanggapan atau jawaban resmi. ​Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kepohbaru. Publik dan lembaga pengawas menanti sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD), untuk menindak tegas oknum kepala desa yang diduga telah melanggar norma susila dan etika jabatan publik.  Penulis: Teguh Hariyanto  Editor: Redaksi
BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM // Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Krangkong, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, berinisial MS, akhirnya terkuak ke publik. Kasus yang mencoreng institusi pemerintahan desa ini telah melalui tahap mediasi tertutup di Balai Desa Krangkong pada Minggu (13/09/2026). ​Mediasi tersebut dihadiri langsung oleh S (suami sah dari KW), oknum Kades MS, serta KW yang diduga sebagai pihak ketiga dalam pusaran rumah tangga tersebut. Ironisnya, baik MS maupun KW saat ini masing-masing masih terikat perkawinan sah dengan pasangan mereka. Oknum Kades MS diketahui memiliki istri sah berinisial MN, sementara KW adalah istri sah dari S. ​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pertemuan di balai desa tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan kontroversial yang telah dituangkan dalam surat bermaterai. Di hadapan para pihak, oknum Kades MS menyatakan kesediaannya untuk menceraikan istri sahnya (MN). Di sisi lain, S selaku suami sah KW menyatakan siap menceraikan istrinya, dengan catatan oknum Kades MS harus segera bertanggung jawab penuh untuk menikahi KW. Surat kesepakatan tersebut telah ditandatangani bersama oleh S, KW, dan oknum Kades MS. ​Meski surat perjanjian bermaterai telah ditandatangani, langkah moral dan administratif dari seorang pemimpin tingkat desa ini memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat dan pegiat sosial. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan etika moral seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan warganya. ​Hingga berita ini diturunkan pada Selasa (15/09/2026), awak media berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Camat Kepohbaru, Triguno Sudjono Prio, S.STP., MM., terkait langkah pembinaan maupun sanksi terhadap oknum Kades Krangkong tersebut. Namun, hingga berita ini dirilis, Camat Kepohbaru belum memberikan tanggapan atau jawaban resmi. ​Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kepohbaru. Publik dan lembaga pengawas menanti sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD), untuk menindak tegas oknum kepala desa yang diduga telah melanggar norma susila dan etika jabatan publik. Penulis: Teguh Hariyanto Editor: Redaksi

About