@asnawi_p: Bagian 138 | Kaidah Hukum Yurisprudensi : Tidak dipertimbangkannya memori banding oleh PT tidak dapat membatalkan putusan PT, oleh karena dalam tingkat banding suatu perkara diperiksa kembali dalam keseluruhannya. PT berwenang mengambil alih pertimbangan-pertimbangan PN yang dianggapnya telah benar. - Putusan Kasasi MARI No. 786 K/Sip/1972, tertanggal 3 Januari 1973.