@bi.thanh.in5: anh doi duoc ma.. #fyp #buon_tam_trang #xuhuongtiktok #tinhyeu #viralvideo #buithanhdien🧸

ทันห์เดียน.
ทันห์เดียน.
Open In TikTok:
Region: VN
Monday 21 April 2025 09:52:25 GMT
129475
9462
44
1593

Music

Download

Comments

anhtenminhtu
Anh tên Minh Tú :
đừng có chỉ đợi không phải không ngừng thay đổi để trở thành phiên bản tốt hơn, dể người ta có về sẽ ko đi nữa.
2025-07-08 11:34:41
3
21_5nt
Ng Thành :
2 tháng r em à🖤
2025-06-12 17:16:22
0
nh.nht1
Đình nhật.. :
mơ rồi kk
2025-05-27 08:58:59
0
yatokama05
𝓗𝓸𝓪̀𝓷𝓰 𝓓𝓾𝔂🥕 :
ngủ có thể nghe những điều đó nhm tiếc là mình đã ko ngủ đủ giấc 3 hôm rồi😊❤️‍🩹
2025-05-31 08:31:45
0
no_one_loves09
❀ :
đợi 3 năm r mà k thấy j
2025-08-10 02:53:38
0
lehoang07_01
lehoanggg :
@kieuloan04_08 anh van doi
2025-07-11 03:30:53
0
tr.q.dai.201208
Trần Quốc Đại. :
xin cáp vs ạ
2025-05-27 01:38:46
0
tinalepham1989
Tina Lêpham :
😭😭😭😭 cố chấp đến đau lòng
2025-06-30 04:14:22
0
lovehayylopp
🤍 :
ảnh nói đợi nma ảnh ii quen cô khác😭
2025-07-13 13:19:31
0
yeunguoiay170
🫶 :
@t.ân.. 🥺
2025-07-17 02:34:31
1
daucau4
You. :
tht à@dang thai bao🐽
2025-06-03 14:31:37
0
huyng0196
Thành huy :
a tạm thời biến mất nha , khi nàoo e cần a e nhắn với a thì a sẽ xuất hiện @Ng Thị Khánh Ly
2025-09-11 12:25:11
2
khaaiboipho.1508
1 nem 0 tém :
@PhuonqQuynhhᰔ
2025-11-17 13:02:13
1
ng.anhne1604
𝙣𝙜𝙤𝙘 𝙖𝙣𝙝𝙝 🎀 :
@Huynh Nhuu🐰 @🎀kieumy🎀 @Ɲhímᡣ𐭩🎀 gò dầu
2025-06-20 03:47:04
2
dcmmtaobikhung
78% :
@Dâu 🍓
2025-07-07 19:03:35
1
ph.sang0809
Cậu Bé Hay Buồn 🤷🏻‍♂️ :
@Ngoann xinh
2025-07-06 03:48:51
0
minh2408204
minh :
@🍀🍀🍀 🥰
2025-07-08 12:09:09
0
nguyen_chi_vy
Chí Vỹ :
@Beo ước😊
2026-03-13 17:06:04
0
trunghiu4860
🐷 :
😁
2025-07-11 21:38:43
0
nghoangminh0402
huang minh :
😁😁😁
2025-07-12 11:56:48
0
hoang_phuc.123
Lên 84kg thì đổi tên 💣 :
🥺🥺
2025-07-06 05:07:39
0
thinh.nguyen.1311
NQT :
😇
2025-07-14 15:53:18
0
2444666668888888a4
Nabati :
@kím kìm kim 😝
2025-09-08 13:52:14
0
duykhanh.bot19
Bộtttt :
🥰🥰🥰
2025-04-22 06:04:09
0
To see more videos from user @bi.thanh.in5, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Chapter 3  Penyalahgunaan media sosial saat ini sedang sering terjadi. Banyaknya hoax, cyber bullying, cyber stalking, dan penggunaan AI sangat meresahkan sekali. 😔 Dalam penggunaannya, seharusnya kita sudah paham bagaimana dampak buruk yang kita dapatkan ketika memakai media sosial dengan sembarangan. Dampak buruk tersebut salah satunya yaitu terjeratnya dengan hukum UU ITE. Tapi apasih hukum UU ITE itu? 🤔 💭 Hukum UU ITE adalah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Hal ini mencakup seperti ; - Hak dan kewajiban yang harus pengguna media sosial taati - ⁠Adanya perlindungan terhadap data pribadi, sehingga tidak terjadi doxing 💭 Kemudian UU ITE ini terdapat pada pasal 27 hingga pasal 33, yang meliputi ; - Menyebarluaskan, mengirim, atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan materi yang melanggar norma-norma moral yang dapat diakses. - ⁠Memiliki materi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dapat diakses. - ⁠Menyebarkan informasi dengan sengaja dan tanpa hak untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Nah, karena kita sudah tau gimana dampak terburuknya kalau kita memakai media sosial dengan sembarangan. Yuk sekarang kita lebih hati-hati dalam menulis, mengunggah, dan memilih konten untuk dibagikan. Jangan sampai kita menyesal di kemudian hari 💖 Sources:  - https://youtu.be/fdrj0vkYuxQ?si=52__Xldb9YCOanuS - https://youtu.be/M5nbKx8PRkg?si=zt4hqwFP-8aC3b8q - https://youtu.be/ZOM3Va0L0Mw?si=694g90aiKnzodhwJ
Chapter 3 Penyalahgunaan media sosial saat ini sedang sering terjadi. Banyaknya hoax, cyber bullying, cyber stalking, dan penggunaan AI sangat meresahkan sekali. 😔 Dalam penggunaannya, seharusnya kita sudah paham bagaimana dampak buruk yang kita dapatkan ketika memakai media sosial dengan sembarangan. Dampak buruk tersebut salah satunya yaitu terjeratnya dengan hukum UU ITE. Tapi apasih hukum UU ITE itu? 🤔 💭 Hukum UU ITE adalah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Hal ini mencakup seperti ; - Hak dan kewajiban yang harus pengguna media sosial taati - ⁠Adanya perlindungan terhadap data pribadi, sehingga tidak terjadi doxing 💭 Kemudian UU ITE ini terdapat pada pasal 27 hingga pasal 33, yang meliputi ; - Menyebarluaskan, mengirim, atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan materi yang melanggar norma-norma moral yang dapat diakses. - ⁠Memiliki materi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dapat diakses. - ⁠Menyebarkan informasi dengan sengaja dan tanpa hak untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Nah, karena kita sudah tau gimana dampak terburuknya kalau kita memakai media sosial dengan sembarangan. Yuk sekarang kita lebih hati-hati dalam menulis, mengunggah, dan memilih konten untuk dibagikan. Jangan sampai kita menyesal di kemudian hari 💖 Sources: - https://youtu.be/fdrj0vkYuxQ?si=52__Xldb9YCOanuS - https://youtu.be/M5nbKx8PRkg?si=zt4hqwFP-8aC3b8q - https://youtu.be/ZOM3Va0L0Mw?si=694g90aiKnzodhwJ

About