@bengkuluinteraktif.com: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa keributan yang terjadi di ruang digital, seperti perdebatan panas di media sosial atau platform daring lainnya, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini ditegaskan MK dalam amar putusan Perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dibacakan, Selasa, (29/4/25) #mahkamahkonstitusi #UUITE #mediasosial

BENGKULU INTERAKTIF
BENGKULU INTERAKTIF
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 29 April 2025 21:55:56 GMT
2309
27
1
8

Music

Download

Comments

ari.krismanto
Ari Krismanto :
😁
2025-05-03 10:15:44
0
To see more videos from user @bengkuluinteraktif.com, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About