@bengkuluinteraktif.com: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa keributan yang terjadi di ruang digital, seperti perdebatan panas di media sosial atau platform daring lainnya, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini ditegaskan MK dalam amar putusan Perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dibacakan, Selasa, (29/4/25) #mahkamahkonstitusi #UUITE #mediasosial