@adv.muhajirin.sh.mh.cpm: Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE tidak berlaku untuk instansi pemerintah, korporasi, maupun profesi dan jabatan. Dalam putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, MK menegaskan hanya korban individu yang berhak melaporkan dugaan pencemaran nama baik, demi mencegah penyalahgunaan aturan oleh pihak-pihak non-individu. #MK #MahkamahKonstitusi #UUITE #MetroTV