@sngank: readyy!!! #l300_pickup #fypage #sayurbalap #sngank

SN sayur
SN sayur
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 02 May 2025 01:55:13 GMT
6716
186
2
18

Music

Download

Comments

jarsihmonn
lupa diri sendiri🥀🥀 :
nang da ta mas
2025-05-03 06:32:36
0
To see more videos from user @sngank, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dalam proses pemilihan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) tahun 2025, Hakim Alimin Ribut Sujono yang terkenal karena menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, mendapatkan nol suara dari anggota Komisi III DPR RI. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno pada Selasa (16/9/2025), di mana hanya 10 dari 16 calon yang lolos fit and proper test berhasil ditetapkan. Komisi III DPR RI, dipimpin oleh Ketua Habiburokhman, telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 16 calon pada 9–15 September 2025. Calon terdiri dari 13 hakim agung dan 3 hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM). Persetujuan dilakukan berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, yang dimaknai melalui Putusan MK Nomor 27/PUU-XI/2013, di mana DPR memberikan persetujuan atas usulan Komisi Yudisial tanpa pemilihan langsung.  Dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan, persetujuan diberikan secara aklamasi setelah pandangan fraksi-fraksi disampaikan. Namun, enam calon, termasuk Alimin Ribut Sujono dari Pengadilan Tinggi Banjarmasin, tidak memperoleh suara sama sekali.
Dalam proses pemilihan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) tahun 2025, Hakim Alimin Ribut Sujono yang terkenal karena menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, mendapatkan nol suara dari anggota Komisi III DPR RI. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno pada Selasa (16/9/2025), di mana hanya 10 dari 16 calon yang lolos fit and proper test berhasil ditetapkan. Komisi III DPR RI, dipimpin oleh Ketua Habiburokhman, telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 16 calon pada 9–15 September 2025. Calon terdiri dari 13 hakim agung dan 3 hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM). Persetujuan dilakukan berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, yang dimaknai melalui Putusan MK Nomor 27/PUU-XI/2013, di mana DPR memberikan persetujuan atas usulan Komisi Yudisial tanpa pemilihan langsung.  Dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan, persetujuan diberikan secara aklamasi setelah pandangan fraksi-fraksi disampaikan. Namun, enam calon, termasuk Alimin Ribut Sujono dari Pengadilan Tinggi Banjarmasin, tidak memperoleh suara sama sekali. "Dengan telah memutuskan nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM, selesai sudah seluruh rangkaian uji kelayakan," ujar Habiburokhman usai rapat.  News LIPUTAN HAJI DISWAY MUDIK Bisik Disway Catatan Harian Dahlan Bola Berita Daerah Otomotif Entertainment Travel Bisnis Lifestyle Health Tekno Sport Indeks Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Hanya Dapat 0 Suara di DPR, Begini Momen Panas Dicecar Benny K Herman Rabu 17-09-2025,08:38 WIB Reporter : Khomsurijal W Editor : Khomsurijal W  JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam proses pemilihan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) tahun 2025, Hakim Alimin Ribut Sujono yang terkenal karena menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, mendapatkan nol suara dari anggota Komisi III DPR RI. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno pada Selasa (16/9/2025), di mana hanya 10 dari 16 calon yang lolos fit and proper test berhasil ditetapkan. Komisi III DPR RI, dipimpin oleh Ketua Habiburokhman, telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 16 calon pada 9–15 September 2025. BACA JUGA:Ambisi Jadi Bupati, Kepala Perpustakaan UIN Makassar Nekat Produksi Uang Palsu Rp640 Juta, Divonis 7 Tahun Penjara Calon terdiri dari 13 hakim agung dan 3 hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM). Persetujuan dilakukan berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, yang dimaknai melalui Putusan MK Nomor 27/PUU-XI/2013, di mana DPR memberikan persetujuan atas usulan Komisi Yudisial tanpa pemilihan langsung.  Dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan, persetujuan diberikan secara aklamasi setelah pandangan fraksi-fraksi disampaikan.  Namun, enam calon, termasuk Alimin Ribut Sujono dari Pengadilan Tinggi Banjarmasin, tidak memperoleh suara sama sekali. "Dengan telah memutuskan nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM, selesai sudah seluruh rangkaian uji kelayakan," ujar Habiburokhman usai rapat. BACA JUGA:13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM Lolos ke DPR, Publik Harap Tak Ada Lagi 'Titipan' Sebelumnya, saat uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Kamis (11/9/2025) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Anggota Komisi Benny K Harman langsung mengonfirmasi keterlibatan Alimin dalam putusan vonis mati Sambo. "Anda yang menangani Sambo?" tanya Benny, yang dijawab Alimin dengan mengakui bertugas di PN Jakarta Selatan saat perkara itu berlangsung. Benny tak berhenti di situ. Ia mendalami pandangan Alimin soal dukungannya terhadap hukuman mati, yang diakui Alimin sebagai bentuk keadilan untuk kejahatan berdampak besar pada masyarakat dan institusi Polri. Dengan nada kritis, Benny menyindir posisi hakim sebagai wakil Tuhan di dunia, yang memberi kewenangan mutlak atas nyawa manusia.  Dukung Hakim Alimin DPR seperti ketakutan dengan Hukuman Mati #hukumindonesia #prayforindonesia #ripdemokrasi #bubarkandpr #suararakyat

About