Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@yourfavgirl12033: OMGGGGGGGGGGGGG SO HANDSOME KIM MINGYUUU😩💗#mingyu #seventeen #foryou #xybca
9yu_jae
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 02 May 2025 03:44:39 GMT
900
157
2
9
Music
Download
No Watermark .mp4 (
2.68MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
1.67MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
イノテマ♔ 𓄂𓆃 :
TERLIHAT SEPERTI SUAMIKU
2025-05-02 04:31:48
1
9yu_jae :
follow me💙
2025-05-02 04:02:25
1
To see more videos from user @yourfavgirl12033, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
📢 Chegou mais uma peça para compor seu LOOK de outono/Inverno 2023 🥰 ▪️ 2° Pele Gola Alta Tecido Canelado De Algodão com Elastano ! ▪️ Consultar tamanhos disponível ▪️ Por R$44,99 reais ▪️ Enviamos para todo o Brasil #segundapelerosa #mangalonga #varejoonline #modafeminina #tiktok
ياكاملن في وصوفك 🎶 ♥️ •
Kasus Korupsi Kredit BRI Lumajang: Dari Modus, Tuntutan, hingga Vonis 6 Tahun Penjara untuk Yoga Firmansyah SURABAYA – Perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di BRI Cabang Lumajang yang menyeret pegawai bank, Yoga Firmansyah, akhirnya mencapai babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa dalam sidang putusan yang digelar di ruang Garuda I, Selasa (19/8/2025). Kasus ini bermula pada rentang waktu Oktober 2021 hingga Maret 2023, saat Yoga Firmansyah bersama Muhamad Khoirul Anam (masih buron/DPO) dan Agus Sulaksono (dituntut dalam berkas terpisah) diduga membuat dan mencairkan kredit fiktif di BRI Cabang Lumajang. Dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya, para terdakwa mengajukan fasilitas kredit menggunakan data fiktif maupun debitur pinjaman yang tidak sesuai ketentuan. Akibat perbuatan itu, keuangan negara dirugikan lebih dari Rp1 miliar. Dalam sidang pada Selasa (29/7/2025), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Hasbi Assisdiq, Bambang Heru, dan Widya Paramita, menuntut Yoga Firmansyah dengan pidana 5 tahun penjara. Selain itu, JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,07 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk menutup kerugian negara, atau diganti dengan pidana tambahan 3 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada menyatakan Yoga Firmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sesuai dakwaan primair. Hakim menjatuhkan hukuman lebih berat daripada tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,07 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan 2 tahun penjara. Hakim juga memerintahkan agar uang titipan Rp60 juta dari saksi Nur Halim dikembalikan ke BRI Cabang Lumajang. Sementara masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman penjara yang dijatuhkan. #fyp #semuaorang #wargatiktokindonesia #bri
မဟုတ်တရုတ်🗿❤️🩹#fyp #fyp #fyp #fypシ #trending #dance #myanmar
khun sam still gets me #khunsam #freen #gaptheseries #sam #freensarocha #xzycba #gl #freenbecky #foryoupage
ORDENA TU CUARTO, YA! #reflexion#frases#motivacion #mujerespoderosas #emprendedores
About
Robot
Legal
Privacy Policy