@lbh.manado: Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Wilayah Pesisir Sulut melakukan pendaftaran gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terkait Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terhadap reklamasi pantai di Manado Utara yang dipegang oleh PT. Manado Utara Perkasa (MUP). Dengan tegas, penolakan reklamasi ini dilakukan oleh para aktivis lingkungan hidup dan warga nelayan di Tuminting. Ada banyak alasan kenapa lingkungan hidup yang baik dan sehat harus tetap dijaga bahkan dilestarikan, tetapi disisi lain, hak hidup yang dirampas pun adalah keharusan untuk dilindungi.