@hukumonlinenewsroom: Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Para pemohon Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025, mendalilkan bahwa UU TNI seharusnya tidak bisa dikategorikan sebagai RUU operan (carry over). Sebab, proses pembentukan UU TNI pada periode 2019–2024 belum sampai pada tahap pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). Karena bukan merupakan RUU carry over, para pemohon menilai, pembentukan UU TNI semestinya melewati seluruh tahapan pembentukan perundangan-undangan sesuai Pasal 1 angka 1 UU P3, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Namun, pembentukan UU TNI dinilai tidak sesuai dengan tahapan dimaksud. Pasalnya, Surat Presiden (Supres) Nomor R-07/Pres/02/2025 yang menunjuk perwakilan Pemerintah dalam pembahasan UU TNI diterbitkan pada 13 Februari 2025, yakni lima hari sebelum RUU TNI resmi masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Supres tersebut dinilai menandai dimulainya tahap pembahasan antara Pemerintah dan DPR, sementara RUU TNI belum melewati tahap perencanaan secara sah karena belum tercantum dalam prolegnas saat supres diterbitkan. Oleh sebab itu, mereka menilai terdapat cacat formal dalam pembentukan UU TNI yang baru itu. Untuk diketahui, sebanyak 11 permohonan telah disidangkan MK hari ini (9/05), dengan delapan di antaranya merupakan uji formil, dua gabungan uji formil dan materiil, serta satu permohonan uji materiil. Total ada 14 permohonan uji UU TNI yang diterima MK, dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, advokat, hingga pekerja swasta. #mahkamahkonstitusi #universitasindonesia #hukum #uutni
Hukumonline Newsroom
Region: ID
Friday 09 May 2025 13:57:37 GMT
Music
Download
Comments
samuji :
mahasiswa hebat ya, belum lulus kuliah aja ,udah berani nuntut pemerintah,
2025-05-10 02:42:19
36
Ahmed Algoin :
Udah sesuai prosedur banget loh ini ga seharusnya diserang buzzer
2025-05-12 17:37:45
7
eiyyow :
nonton fullnya dimana ya ka
2025-05-10 19:51:52
2
ibrarewa5 :
klo gini aku dukung🔥
2025-05-26 06:08:23
2
anakrantauu24 :
kenapa hakim langsung potong gitu yah
2025-06-23 02:21:52
3
To see more videos from user @hukumonlinenewsroom, please go to the Tikwm
homepage.