@iamaunicorn61: #baddiegoals

🦄dash🪽
🦄dash🪽
Open In TikTok:
Region: CA
Friday 09 May 2025 18:07:03 GMT
1374459
376943
679
5935

Music

Download

Comments

tattipookie96
tattii ☆ :
are you perhaps… for the girls…? [embarrassed]
2025-05-12 22:47:44
5884
cha4rr_123
◅˙𖦹˚˙cһ4ɾ˙˚𖦹˙▻ :
OK UR LIT SO COOL AND WHERE R CLOTHES FROM 😞
2025-05-09 22:16:09
9383
z4fio
zafina🍎 :
must’ve been the wind…
2025-05-12 22:01:11
538
iiovecattz
🩵🩵 :
Blessed by Aphrodite 🙏
2025-05-10 05:16:56
2125
swty_melly
🌸 :
Im Never gonna be pretty.
2025-05-20 16:36:31
245
abbeyy.simmons
abs :
how to do the space buns 🙏🙏
2025-05-10 12:31:01
1940
littlemonkey.302
 :
Wednesday hair tut??
2025-07-09 00:56:30
0
minamapelli1
minamapelli1 :
Tutorial hair!!!!!!!!
2025-05-12 17:03:40
15
thegrandone2
zola :
i love your hair in 2 and 3
2025-05-09 23:30:24
311
maybenyakarrrrr
may :
GOSH YOU ARE SO COOL BADDIE
2025-05-10 10:49:29
1867
momobesity
MsBlackDarkness666 :
name 5 Morrissey songs
2025-05-17 20:37:25
7
addysfits5
Addy 🌞 :
I need that shirttt(1st)
2025-05-11 17:43:28
3
carmela.is.c00l
Carmela!! 🌙 :
makeup tutorial?! 😫
2025-05-13 00:30:09
2
miss.janelleee
𝔍𝔞𝔫𝔢𝔩𝔩𝔢 👩🏻‍🏭🪵 :
Tut for shirt
2025-05-10 16:56:01
22
iqvyajsbanw
✮𝐼𝓈𝓁𝒶✮ :
Where is fridays jacket from, it looks cuteee
2025-05-26 05:21:56
0
jasminenotcephasjones
jasmine :
lizzie young
2025-05-12 12:45:17
35
thebeasbees
🚦tris🚦 :
hair tut for tuesday??
2025-05-20 17:12:15
1
mads_xd7
Mads :
PLEASE HAIRSTYLE TUT FOR WEDNESDAY🙏🙏
2025-05-21 05:55:45
0
lexi_.gabriela
Lexiii🧿 :
need to know what lipliner you use 🙏
2025-05-20 17:27:27
2
meowmeowlala7
meowmeowlala :
BRUU what’s your hair routine bc it’s like the perfect wavy😭😭🙏youre so cool bru
2025-08-08 20:55:28
1
hope_an_shit
Anna ✨ :
Makeup tutorial pleaseeee
2025-05-11 08:10:37
2
lol_jojo7
joanne :
body is TEA ❤️❤️❤️❤️
2025-05-10 23:10:22
632
jasmine123654
Jasmine :
Where is your belly piercing from?
2025-05-18 22:28:54
1
olive.hst
Olive🫦🫦 :
I love your hair! How do you get that effect?
2025-05-28 16:48:15
0
st4rbs5
🎃B :
YOUR GORGEOUS HOW DO YOU DO THE TWO PONYS
2025-05-12 23:05:22
3
To see more videos from user @iamaunicorn61, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

JAKARTA | titahnusa.com — WAKIL Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berinisial H resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang datang langsung ke Jakarta didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, Senin (21/7/2025).  “Hari ini kami datang dari Bangka Belitung untuk melaporkan Wakil Gubernur H atas dugaan penggunaan ijazah palsu,” tegas Herdika kepada awak media di halaman Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam laporannya, pihak pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Data tersebut menunjukkan bahwa H baru terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013, sementara ijazah Sarjana Hukum (SH) yang digunakan H diterbitkan pada tahun 2012. “Bagaimana mungkin seseorang memperoleh ijazah satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif? Ini adalah kejanggalan yang sangat serius,” ujar Herdika. Tak hanya itu, pelapor juga menyerahkan salinan ijazah H dan dokumen resmi Pemerintah Provinsi Babel berupa surat edaran yang ditandatangani H dengan mencantumkan gelar SH. Mereka menduga, gelar tersebut diperoleh secara tidak sah karena dalam catatan PDDikti, H dinyatakan nonaktif sejak 2014. Laporan tersebut telah resmi diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 21 Juli 2025. Pelapor, Ahmad Sidik, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai mahasiswa terhadap praktik manipulasi identitas akademik oleh pejabat publik.  “Kami tidak ingin masyarakat Bangka Belitung dipimpin oleh pejabat yang menggunakan ijazah palsu. Ini soal integritas dan tanggung jawab moral,” kata Sidik. Pasal yang Dikenakan dan Langkah Selanjutnya Menurut Herdika, laporan ini mengacu pada beberapa ketentuan pidana, yakni: Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 264 KUHP (pemalsuan akta autentik), Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pihak pelapor saat ini tengah menunggu proses klarifikasi dari penyidik dan menyiapkan saksi-saksi tambahan, termasuk satu orang yang turut hadir saat pelaporan bernama Ayubi, yang disebut sebagai saksi kunci. *Selengkapnya kunjungi website titahnusa.com dengan klik link🔗 yang ada di bio #updatenews #fyp #bangkabelitung
JAKARTA | titahnusa.com — WAKIL Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berinisial H resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang datang langsung ke Jakarta didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, Senin (21/7/2025).  “Hari ini kami datang dari Bangka Belitung untuk melaporkan Wakil Gubernur H atas dugaan penggunaan ijazah palsu,” tegas Herdika kepada awak media di halaman Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam laporannya, pihak pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Data tersebut menunjukkan bahwa H baru terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013, sementara ijazah Sarjana Hukum (SH) yang digunakan H diterbitkan pada tahun 2012. “Bagaimana mungkin seseorang memperoleh ijazah satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif? Ini adalah kejanggalan yang sangat serius,” ujar Herdika. Tak hanya itu, pelapor juga menyerahkan salinan ijazah H dan dokumen resmi Pemerintah Provinsi Babel berupa surat edaran yang ditandatangani H dengan mencantumkan gelar SH. Mereka menduga, gelar tersebut diperoleh secara tidak sah karena dalam catatan PDDikti, H dinyatakan nonaktif sejak 2014. Laporan tersebut telah resmi diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 21 Juli 2025. Pelapor, Ahmad Sidik, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai mahasiswa terhadap praktik manipulasi identitas akademik oleh pejabat publik.  “Kami tidak ingin masyarakat Bangka Belitung dipimpin oleh pejabat yang menggunakan ijazah palsu. Ini soal integritas dan tanggung jawab moral,” kata Sidik. Pasal yang Dikenakan dan Langkah Selanjutnya Menurut Herdika, laporan ini mengacu pada beberapa ketentuan pidana, yakni: Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 264 KUHP (pemalsuan akta autentik), Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pihak pelapor saat ini tengah menunggu proses klarifikasi dari penyidik dan menyiapkan saksi-saksi tambahan, termasuk satu orang yang turut hadir saat pelaporan bernama Ayubi, yang disebut sebagai saksi kunci. *Selengkapnya kunjungi website titahnusa.com dengan klik link🔗 yang ada di bio #updatenews #fyp #bangkabelitung

About