@gppkokk__:

Vibes Rokok
Vibes Rokok
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 11 May 2025 13:15:01 GMT
496939
45475
66
3021

Music

Download

Comments

secondchoice_fck
aganZ :
mau sampe kapan begadang?
2025-05-11 17:47:23
79
rozanarkhan
rozan arkhan :
bulan begitu terang yang memancarkan kedamaian dan hanya bisa dinikmati dalam heningnya malam
2025-05-11 15:52:35
26
leonel31082010
leeeecaaaaaaaa :
lagii ini ngingetin gw ke residen evil 4
2025-08-16 01:40:26
0
smslrfnn
arifin. :
setiap masa pasti ada orangnya
2025-05-11 13:42:16
30
buhh2921
sadd🫀.__ :
izin ambil vidio nya bang
2025-06-02 07:11:03
0
timbubur.dikuncir
cardika :
mlm terlalu sunyi untuk kita yang sendirian di MLM hari
2025-05-28 14:02:43
0
mankoji_
slmn. :
menunggu dia menyukai balik pun butuh waktu lama huhuu
2025-05-27 17:10:05
0
diantyrosee
tinaa :
gini aja terus 🙃
2025-05-20 04:27:09
0
ngokk_290
Aku siapa:( :
sakit banget
2025-05-16 02:11:03
0
bg_renn_29
"Anak Baik" :
hahaha sakit bh baru putus,TPI tak berdarah
2025-05-16 16:23:58
0
koplozzz0
RRQ.Shyrennn :
cuman ngehibur dia kok 🫠
2025-05-29 21:43:50
0
tongszz6
tongszz :
lama lama kasian juga ama diri sendiri 🥺😌
2025-05-17 05:54:44
0
nazri7540
Nazri ? :
orangnya sudah pergi foto masih disimpan ❤️‍🩹🥺
2025-05-15 15:48:03
0
haallzeee
halzzeee :
sakit? enggak kok😅
2025-05-15 22:53:14
3
callmeeja41
F_ SABAR DAN TAWAKAL𝟖𝟔 :
seorang diri menenangkan diri sendiri
2025-05-30 15:25:12
8
rezzzzzzzz__12
rezkyyy :
sinar bulan memang kelihatan begitu indah tapi reality nya bulan itu akan kesepian tanpa bintang yg menyinar bersama
2025-05-12 17:53:50
14
peloooo___
raflysinuraya :
Heyy, kalian yang baca ini "apapun cobaannya tetaplah hidup ya".
2025-05-25 16:46:12
3
lendyaf_
Lendyalfeiro :
jika ingin pergi jangan ada yang terlupakan, biar tidak ada alasan untuk kembali.
2025-05-11 14:16:57
2
ripaldy_
𝐤𝐚𝐲𝐥𝐮𝐱𝐞🫧 :
semua selesai, berbahagialah ☺️👋🏻
2025-05-11 13:50:47
1
bangmoy17
𝐍𝐎𝐓HI𝐍G :
masih berpikir positif semoga datangnya keberhasilan yang datang
2025-05-11 14:07:24
4
fissssajaaaa6765_0
daviz :
ngelamun sambil liat bulan 💐🥺
2025-05-13 04:43:33
1
patung273
robocop :
ijin save bang🙏
2025-05-12 10:21:57
5
yowh321
boboboyy💫 :
ada waktu nya untuk kembali tapi tidak untuk saat ini🙃
2025-05-28 12:22:44
1
crusbalcrusbal
crybal :
sunyi tapi bikin tenang
2025-05-11 14:22:00
2
To see more videos from user @gppkokk__, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 telah dilaksanakan Persidangan dengan Agenda Pembacaan Putusan Terdakwa atas nama Dadang Iskandar, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Fitriansyah Akbar, S.H., M.H. Selaku Penunutut Umum Sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan.Bahwa Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara Tersebut adalah:- Aditya Danur Utomo, S.H (Ketua Majelis)- Irwin Zaily, S.H. (Anggota)- Jimmi Henrik Tanjung, S.H. (Anggota)- Panitera: Syahrial Sadar, S.H.Bahwa Tim Jaksa yang menyidangkan Agenda Pembacaan Tuntutan ini adalah:- Fitriansyah Akbar, S.H., M.H.- Moch. Taufik Yanuarsyah, S.H., M.H.- Afrianto, S.H., M.H.- Aslan, S.H., C.CLE.Bahwa Terdakwa Dadang Iskandar didampingi oleh Penasihat Hukum:- Hendri Syahputra, S.H.- ST.Mahmud Syaukat, S.H., M.H.- Ilham Fajri, S.H.- Ricky Hadi Putra, S.H., M.H.Kasus Posisi:Terdakwa DADANG ISKANDAR, SH Bin TOTO SUNARTO pada Hari Jumat Tanggal 22 November 2024 Sekira Pukul 00.30 Wib bertempat di parkiran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Selatan yang beralamat di Jorong Bukit Malintang Barat Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan “dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” yaitu korban AKP Ryanto Ulil Anshar, S.I.K. (saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan).Dakwaan:KESATUPrimair : Pasal 340 KUHP Subsidair : Pasal 338 KUHPDAN KEDUAPrimair : Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHPSubsidair : Pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP.Tuntutan:KESATUPrimair : Pasal 340 KUHP DAN KEDUAPrimair : Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHPPutusan:1. Menyatakan Terdakwa DADANG ISKANDAR, SH Bin TOTO SUNARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Korban AKP RYANTO ULIL ANSHAR, S.I.K. dan melakukan percobaan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yaitu saksi korban AKBP ARIEF MUKTI SURYA ADHI SABHARA, S.H, S.I.K.” sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DADANG ISKANDAR, SH Bin TOTO SUNARTO dengan Pidana Penjara Seumur Hidup.3. Memerintahkan Terdakwa DADANG ISKANDAR, SH Bin TOTO SUNARTOtetap berada dalam tahanan.Kasus Posisi:Terdakwa DADANG ISKANDAR, SH Bin TOTO SUNARTO pada Hari Jumat Tanggal 22 November 2024 Sekira Pukul 00.30 Wib bertempat di parkiran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Selatan yang beralamat di Jorong Bukit Malintang Barat Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan “dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” yaitu korban AKP Ryanto Ulil Anshar, S.I.K. (saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan).#polri #propampolri #kejaksaan
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 telah dilaksanakan Persidangan dengan Agenda Pembacaan Putusan Terdakwa atas nama Dadang Iskandar, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Fitriansyah Akbar, S.H., M.H. Selaku Penunutut Umum Sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan.Bahwa Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara Tersebut adalah:- Aditya Danur Utomo, S.H (Ketua Majelis)- Irwin Zaily, S.H. (Anggota)- Jimmi Henrik Tanjung, S.H. (Anggota)- Panitera: Syahrial Sadar, S.H.Bahwa Tim Jaksa yang menyidangkan Agenda Pembacaan Tuntutan ini adalah:- Fitriansyah Akbar, S.H., M.H.- Moch. Taufik Yanuarsyah, S.H., M.H.- Afrianto, S.H., M.H.- Aslan, S.H., C.CLE.Bahwa Terdakwa Dadang Iskandar didampingi oleh Penasihat Hukum:- Hendri Syahputra, S.H.- ST.Mahmud Syaukat, S.H., M.H.- Ilham Fajri, S.H.- Ricky Hadi Putra, S.H., M.H.Kasus Posisi:Terdakwa DADANG ISKANDAR, SH Bin TOTO SUNARTO pada Hari Jumat Tanggal 22 November 2024 Sekira Pukul 00.30 Wib bertempat di parkiran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Selatan yang beralamat di Jorong Bukit Malintang Barat Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan “dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” yaitu korban AKP Ryanto Ulil Anshar, S.I.K. (saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan).Dakwaan:KESATUPrimair : Pasal 340 KUHP Subsidair : Pasal 338 KUHPDAN KEDUAPrimair : Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHPSubsidair : Pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP.Tuntutan:KESATUPrimair : Pasal 340 KUHP DAN KEDUAPrimair : Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHPPutusan:1. Menyatakan Terdakwa DADANG ISKANDAR, SH Bin TOTO SUNARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Korban AKP RYANTO ULIL ANSHAR, S.I.K. dan melakukan percobaan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yaitu saksi korban AKBP ARIEF MUKTI SURYA ADHI SABHARA, S.H, S.I.K.” sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DADANG ISKANDAR, SH Bin TOTO SUNARTO dengan Pidana Penjara Seumur Hidup.3. Memerintahkan Terdakwa DADANG ISKANDAR, SH Bin TOTO SUNARTOtetap berada dalam tahanan.Kasus Posisi:Terdakwa DADANG ISKANDAR, SH Bin TOTO SUNARTO pada Hari Jumat Tanggal 22 November 2024 Sekira Pukul 00.30 Wib bertempat di parkiran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Selatan yang beralamat di Jorong Bukit Malintang Barat Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan “dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” yaitu korban AKP Ryanto Ulil Anshar, S.I.K. (saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan).#polri #propampolri #kejaksaan

About