@azkhaelfatih: Praktik penahanan ijazah asli oleh perusahaan kepada karyawan kembali menjadi sorotan publik di Solo. Aduan masyarakat yang masuk melalui laman ulas.surakarta.go.id menunjukkan bahwa kasus semacam ini masih marak terjadi, meski aturan hukum telah dengan tegas melarangnya. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo, Wahyu Rahadi, membenarkan bahwa praktik tersebut masih sering ditemukan, terutama di sektor ritel dan lembaga keuangan. “Biasanya ini terjadi di perusahaan retail dan keuangan, digunakan sebagai jaminan agar pekerja tidak keluar-masuk,” ungkap Wahyu. Salah satu korban, Friska Meytara, mengaku ijazahnya masih ditahan meskipun ia hanya bekerja selama dua minggu di sebuah restoran. Aduannya telah ia tuliskan di situs pengaduan publik ULAS milik Pemkot Solo. “Saya sudah bernegosiasi untuk mengambil ijazah saya, tapi tidak ditanggapi. Padahal saya hanya bekerja dua minggu,” ujar Friska. Kasus serupa juga dialami Hendra, mantan karyawan sebuah dealer motor. Ia mengaku diminta membayar denda sebesar dua kali gaji sisa kontraknya untuk mendapatkan kembali ijazah aslinya setelah mengundurkan diri. “Gaji tidak sesuai UMR, jam kerja lebih dari 8 jam, tidak ada upah lembur saat tanggal merah. Tapi saat saya ingin resign, saya malah diminta bayar denda agar ijazah dikembalikan. Ini membuat saya kesulitan mencari pekerjaan baru,” keluhnya. Padahal, aturan tegas terkait larangan penahanan ijazah sudah diterbitkan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/00/9350 tanggal 23 November 2016, yang melarang perusahaan menahan ijazah asli sebagai bentuk jaminan kerja. Aturan tersebut merupakan dasar hukum yang sah untuk menindak perusahaan yang tidak patuh. Jika tidak ada penyelesaian secara internal, maka kasus bisa dibawa ke ranah hukum yakni Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dengan makin banyaknya kasus seperti ini, pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan diharapkan lebih aktif mengawasi serta menindak pelanggaran yang merugikan hak dasar pekerja. Selengkapnya: https://solo.tribunnews.com/2025/05/10/muncul-aduan-perusahaan-tahan-ijazah-asli-karyawan-di-solo-padahal-sudah-dilarang

AzkhaElfatih
AzkhaElfatih
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 12 May 2025 01:30:23 GMT
898
11
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @azkhaelfatih, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About