@jamesfreeman77777: #fyp #copsoftiktok #policeofficer

jamesfreeman77777
jamesfreeman77777
Open In TikTok:
Region: US
Monday 12 May 2025 07:57:41 GMT
996
38
2
3

Music

Download

Comments

davidlittle29
David Little :
💯💯💯💯💯💯💯💯💯💯💯💯💯💯💯💯💯💯👍👍👍👍👍👍👍👍👍
2025-05-12 09:23:37
0
tony.somohano
Tony Somohano :
😂😂😂😂
2025-05-12 15:13:28
0
To see more videos from user @jamesfreeman77777, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kejari Bengkulu Periksa Mantan Wakil Walikota, Patriana Sosialinda |  Bengkulu – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa memasuki babak baru. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu memanggil dan memeriksa mantan Wakil Wali Kota Bengkulu, Patriana Sosialinda sebagai saksi dalam perkara tersebut, pada Senin 5 Oktober 2026.  Kasi Intel Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Dapat kami sampaikan pada siang ini bahwa memang benar ada pemanggilan terhadap mantan Wakil Wali Kota Bengkulu terkait dengan kasus dugaan korupsi Pasar Pagar Dewa,” kata Yuharmen. Menurut Yuharmen, pemeriksaan terhadap Patriana masih berlangsung ketika dikonfirmasi. Ia memastikan pemanggilan tersebut memang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Pasar Pagar Dewa yang tengah ditangani penyidik Pidsus Kejari Bengkulu.  Perkara yang didalami penyidik mencakup pengelolaan Pasar Pagar Dewa dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2005 hingga 2026. Penyidik tidak hanya menelusuri aspek administrasi pengelolaan pasar, tetapi juga penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan serta pihak pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pengelolaan pasar.  Pemeriksaan mantan pejabat Pemkot Bengkulu ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai bagaimana pengelolaan pasar berlangsung selama periode tersebut. Sebelumnya, Kejari Bengkulu menyebut potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini dapat mencapai sekitar Rp5 miliar, namun angka tersebut belum final dan masih dapat berubah berdasarkan pemeriksaan serta penghitungan penyidik.  Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan, keterangan PS nantinya akan dinilai bersama keterangan saksi lain dan dokumen yang telah dikumpulkan penyidik. Status PS dalam perkara ini adalah saksi, bukan tersangka, sehingga pemeriksaan tersebut belum dapat dimaknai sebagai penetapan keterlibatan pidana. Penyidikan masih berjalan untuk memastikan bagaimana pengelolaan Pasar Pagar Dewa dilakukan, kemana aliran penerimaannya, bagaimana pertanggungjawaban keuangannya, serta apakah terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara. (Cik) #kejaribengkulu #wakilwalikota #patrianasosialinda #pasarpagardewa #pagardew
Kejari Bengkulu Periksa Mantan Wakil Walikota, Patriana Sosialinda | Bengkulu – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa memasuki babak baru. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu memanggil dan memeriksa mantan Wakil Wali Kota Bengkulu, Patriana Sosialinda sebagai saksi dalam perkara tersebut, pada Senin 5 Oktober 2026. Kasi Intel Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Dapat kami sampaikan pada siang ini bahwa memang benar ada pemanggilan terhadap mantan Wakil Wali Kota Bengkulu terkait dengan kasus dugaan korupsi Pasar Pagar Dewa,” kata Yuharmen. Menurut Yuharmen, pemeriksaan terhadap Patriana masih berlangsung ketika dikonfirmasi. Ia memastikan pemanggilan tersebut memang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Pasar Pagar Dewa yang tengah ditangani penyidik Pidsus Kejari Bengkulu. Perkara yang didalami penyidik mencakup pengelolaan Pasar Pagar Dewa dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2005 hingga 2026. Penyidik tidak hanya menelusuri aspek administrasi pengelolaan pasar, tetapi juga penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan serta pihak pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pengelolaan pasar. Pemeriksaan mantan pejabat Pemkot Bengkulu ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai bagaimana pengelolaan pasar berlangsung selama periode tersebut. Sebelumnya, Kejari Bengkulu menyebut potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini dapat mencapai sekitar Rp5 miliar, namun angka tersebut belum final dan masih dapat berubah berdasarkan pemeriksaan serta penghitungan penyidik. Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan, keterangan PS nantinya akan dinilai bersama keterangan saksi lain dan dokumen yang telah dikumpulkan penyidik. Status PS dalam perkara ini adalah saksi, bukan tersangka, sehingga pemeriksaan tersebut belum dapat dimaknai sebagai penetapan keterlibatan pidana. Penyidikan masih berjalan untuk memastikan bagaimana pengelolaan Pasar Pagar Dewa dilakukan, kemana aliran penerimaannya, bagaimana pertanggungjawaban keuangannya, serta apakah terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara. (Cik) #kejaribengkulu #wakilwalikota #patrianasosialinda #pasarpagardewa #pagardew

About