@captaincogs: it’s safe to say that i love it #epicthemusical #thegildedteafling #thegildedteaflingxepic #jorgeriveraherrans

CaptainCogs
CaptainCogs
Open In TikTok:
Region: US
Monday 12 May 2025 18:04:15 GMT
1515
140
8
1

Music

Download

Comments

jay.215__
Jay.215_ :
Call me Penelope cuz I’m still waiting for mine
2025-05-12 18:10:35
2
ananya.mehendi
ananya.mehendi :
is that one from the website ? i love the designs on the sleeves but i dont see it on the website
2025-05-12 18:15:34
0
marniejensen7
MarnieJensen :
Mine's coming later this week! I can't wait!!
2025-05-13 01:58:37
0
yunagalindo
yunagalindo :
I want one so bad
2025-05-12 22:21:13
0
weird0_19
~Sarah~ 🖊️🎨🫀 :
Where.
2025-05-13 02:47:07
0
mentallystablepeaches
Bianca📎🚦 :
It looks good!!
2025-05-12 18:09:03
1
To see more videos from user @captaincogs, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#hatihati #koreksi : Dalam mazhab Syafi’i, niat shalat wajib dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram. Namun, para ulama Syafi’iyyah membolehkan bentuk kebersamaan yang tidak harus pada huruf yang sama, selama antara niat dan takbir tidak ada jeda yang dianggap memisah menurut kebiasaan (‘urf). Inilah yang disebut oleh para imam dengan istilah
#hatihati #koreksi : Dalam mazhab Syafi’i, niat shalat wajib dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram. Namun, para ulama Syafi’iyyah membolehkan bentuk kebersamaan yang tidak harus pada huruf yang sama, selama antara niat dan takbir tidak ada jeda yang dianggap memisah menurut kebiasaan (‘urf). Inilah yang disebut oleh para imam dengan istilah "muqāranah ‘urfiyyah" — yaitu niat dilakukan tepat sebelum takbir, lalu langsung diikuti takbir tanpa diam atau aktivitas lain di antara keduanya. Ini dinilai cukup untuk memenuhi syarat sah shalat. Berikut penjelasan dari lima kitab utama Syafi’iyyah: 1. Al-Majmū‘, Imam an-Nawawi (juz 3, hlm. 276): Beliau menyebutkan bahwa niat yang dilakukan sebelum takbir, lalu langsung diikuti takbir tanpa jeda yang dianggap terpisah, maka shalat tetap sah. Hal ini dinilai sebagai pendapat yang paling kuat dalam mazhab. 2. Tuhfah al-Muhtāj, Ibnu Hajar al-Haitami (juz 2, hlm. 7): Ibnu Hajar menjelaskan bahwa boleh mendahulukan niat sedikit dari takbir, asal takbir segera menyusul tanpa ada jeda atau gangguan yang memisah. Jika ada jeda, barulah menjadi tidak sah. 3. Nihāyah al-Muhtāj, Ar-Ramli (juz 2, hlm. 5): Ar-Ramli menegaskan bahwa yang dimaksud bersamaan bukan harus bersatu dalam satu huruf, tapi cukup bersambung secara kebiasaan manusia yang wajar. Maka, niat yang langsung disambung takbir tetap sah. 4. Kifāyah al-Akhyār, al-Hisni (hlm. 110): Dalam kitab ini disebutkan bahwa muqāranah menurut adat diperbolehkan. Artinya, selama tidak ada jeda panjang atau diam tanpa keperluan, maka niat sebelum takbir sudah mencukupi. 5. Fath al-Wahhāb, Zakariyya al-Anshari (juz 1, hlm. 74): Beliau menjelaskan bahwa niat sebelum takbir yang segera disambung langsung dengan takbiratul ihram dihukumi sah, dan ini menjadi fatwa praktik yang digunakan oleh banyak guru Syafi’iyyah. Kesimpulannya, jika seseorang berniat dalam hati, lalu langsung bertakbir tanpa diam atau berpaling, maka shalatnya sah menurut mazhab Syafi’i. Bahkan ini adalah bentuk keringanan yang diberikan ulama untuk menghindarkan umat dari waswas berlebihan. Orang yang terus-menerus ragu apakah sudah niat atau belum, apakah niatnya tepat atau terlambat, harus dihentikan dari kebiasaan tersebut. Waswas adalah pintu yang dibuka setan untuk mengganggu kekhusyukan. Maka selama niat sudah dilakukan dengan sadar dalam hati, lalu langsung bertakbir, maka itu sah. Tidak perlu diulang, So, Gausah khawatir lagi, Sama-sama belajar👍🙏 #berbagiilmu #thegreatabdurrahman #santri

About