@ntanh915: #fyp #4u #masukberanda #timorleste🇹🇱

Joker_girl🤡
Joker_girl🤡
Open In TikTok:
Region: TL
Wednesday 14 May 2025 03:30:33 GMT
1994
166
21
4

Music

Download

Comments

timonia12
timonia barbosa🤎 :
Eits 🔥
2025-05-14 11:14:17
1
kettysarmento
•🪬🩻🧿 :
Aman hansa tha bah😫🫦🤎
2025-05-15 08:32:55
1
.xx.fredy21
Boy Scorpion...21♏ :
kalma hanabin😊😍😍😍🤩🤩🤩
2025-07-01 01:08:30
0
romanadejesus28
R🦋 :
Ok foti💋😍
2025-05-26 11:21:47
1
nofandipereira
nofandipereira :
fti😁
2025-05-29 13:45:28
0
nataliatalya.soar
🌷A🌷 :
bonita💝💝💝💝💝
2025-05-23 01:18:48
0
7invisible77
ɪɴᴠɪ𝗦𝗜𝗕𝗟𝗘 :
🥰❤
2025-05-17 05:02:31
1
rodriggosequera
R7 :
🤤😵
2025-05-14 15:58:52
1
mautohar777
sev7n gau7 :
🙈🤍🤌💋
2025-05-14 06:15:50
1
ivonia1611
ivonia1611 :
🥰❤️
2025-05-14 04:44:35
1
tuniziu27
Tuniziu”⁴1 :
🥰
2025-05-29 15:15:06
1
natalicia2312
Natalicia23 :
❤️🥰
2025-06-07 12:35:40
0
nataliatalya.soar
🌷A🌷 :
♥️
2025-05-23 01:18:32
0
natosleonor
Mat't Natos :
😍
2025-05-23 00:09:16
0
mschianas0
🍵 :
😭😮‍💨🤍🤍
2025-05-14 04:17:59
1
ifranciso.soriano
🌷ela🌷 :
ok.ftiii🥰🥰🥰
2025-05-14 04:00:02
1
To see more videos from user @ntanh915, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dugaan Korupsi Lahan Fiktif di Tanah Bumbu: Nama Anggota DPRD Kalsel Terseret, Aliran Dana Capai Miliaran Banjarmasin – Kasus korupsi pengadaan lahan fiktif untuk pembangunan kantor Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, terus menyeruak ke permukaan. Persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin membuka fakta mengejutkan: aliran dana miliaran rupiah diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Yadi Mahendra Muhyin. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel, Yadi disebut menerima aliran dana sekitar Rp1 miliar. Nama lain yang tak kalah mencolok adalah Andi Agung, yang disebut mendapat jatah lebih besar, yakni sekitar Rp1,15 miliar. Uang itu, menurut keterangan JPU, diduga dipakai untuk mendukung operasional politik yang berkaitan dengan Yadi. Pengadaan lahan ini sejatinya ditujukan untuk pembangunan kantor Kecamatan Simpang Empat. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian lahan yang dibeli ternyata fiktif atau bermasalah dari sisi administrasi. Meski demikian, anggaran daerah tetap dicairkan hingga menimbulkan kerugian negara. Dua terdakwa yang lebih dulu diseret ke meja hijau kini tengah menjalani sidang. Dari dakwaan yang dibacakan, terungkap adanya jaringan penerima dana dengan jumlah yang fantastis. Selain Yadi Mahendra dan Andi Agung, beberapa nama lain juga disebut menerima aliran dana, di antaranya: 	•	dr. H. Zairullah Azhar (mantan Bupati Tanah Bumbu) – sekitar Rp337 juta 	•	Muhammad Iswandi – Rp1 miliar 	•	Rizki Rachmawati – Rp 1 miliar 	•	Nantang – Rp250 juta 	•	Kantor Jasa Penilai Publik Tineke & Rekan – Rp87 juta Daftar ini muncul dalam berkas dakwaan dan menjadi bagian penting yang tengah diuji kebenarannya di persidangan. Bila terbukti bersalah, para penerima dana dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang berpotensi menjerat antara lain Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, yang memuat ancaman pidana berat bagi siapa pun yang memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Tuntutan Publik Skandal ini langsung memicu reaksi keras dari masyarakat. Berbagai kalangan mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh aliran dana, termasuk memastikan apakah benar dana sebesar Rp1,15 miliar yang diterima Andi Agung digunakan untuk kepentingan politik Yadi Mahendra. Transparansi dinilai penting agar publik tidak sekadar menerima informasi setengah matang, tetapi mendapatkan kepastian hukum. “Usut tuntas, jangan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus diproses sampai terang benderang,” demikian suara publik yang mengemuka dalam berbagai forum diskusi masyarakat Tanah Bumbu. Catatan Penting Perlu digarisbawahi, seluruh nama yang disebut saat ini masih dalam status dugaan berdasarkan dakwaan dan keterangan di persidangan. Proses hukum masih berjalan, sehingga kebenaran dugaan aliran dana akan ditentukan oleh putusan pengadilan. #korupsi #tanahbumbu #batulicin #fyp #viralvideos
Dugaan Korupsi Lahan Fiktif di Tanah Bumbu: Nama Anggota DPRD Kalsel Terseret, Aliran Dana Capai Miliaran Banjarmasin – Kasus korupsi pengadaan lahan fiktif untuk pembangunan kantor Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, terus menyeruak ke permukaan. Persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin membuka fakta mengejutkan: aliran dana miliaran rupiah diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Yadi Mahendra Muhyin. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel, Yadi disebut menerima aliran dana sekitar Rp1 miliar. Nama lain yang tak kalah mencolok adalah Andi Agung, yang disebut mendapat jatah lebih besar, yakni sekitar Rp1,15 miliar. Uang itu, menurut keterangan JPU, diduga dipakai untuk mendukung operasional politik yang berkaitan dengan Yadi. Pengadaan lahan ini sejatinya ditujukan untuk pembangunan kantor Kecamatan Simpang Empat. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian lahan yang dibeli ternyata fiktif atau bermasalah dari sisi administrasi. Meski demikian, anggaran daerah tetap dicairkan hingga menimbulkan kerugian negara. Dua terdakwa yang lebih dulu diseret ke meja hijau kini tengah menjalani sidang. Dari dakwaan yang dibacakan, terungkap adanya jaringan penerima dana dengan jumlah yang fantastis. Selain Yadi Mahendra dan Andi Agung, beberapa nama lain juga disebut menerima aliran dana, di antaranya: • dr. H. Zairullah Azhar (mantan Bupati Tanah Bumbu) – sekitar Rp337 juta • Muhammad Iswandi – Rp1 miliar • Rizki Rachmawati – Rp 1 miliar • Nantang – Rp250 juta • Kantor Jasa Penilai Publik Tineke & Rekan – Rp87 juta Daftar ini muncul dalam berkas dakwaan dan menjadi bagian penting yang tengah diuji kebenarannya di persidangan. Bila terbukti bersalah, para penerima dana dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang berpotensi menjerat antara lain Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, yang memuat ancaman pidana berat bagi siapa pun yang memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Tuntutan Publik Skandal ini langsung memicu reaksi keras dari masyarakat. Berbagai kalangan mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh aliran dana, termasuk memastikan apakah benar dana sebesar Rp1,15 miliar yang diterima Andi Agung digunakan untuk kepentingan politik Yadi Mahendra. Transparansi dinilai penting agar publik tidak sekadar menerima informasi setengah matang, tetapi mendapatkan kepastian hukum. “Usut tuntas, jangan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus diproses sampai terang benderang,” demikian suara publik yang mengemuka dalam berbagai forum diskusi masyarakat Tanah Bumbu. Catatan Penting Perlu digarisbawahi, seluruh nama yang disebut saat ini masih dalam status dugaan berdasarkan dakwaan dan keterangan di persidangan. Proses hukum masih berjalan, sehingga kebenaran dugaan aliran dana akan ditentukan oleh putusan pengadilan. #korupsi #tanahbumbu #batulicin #fyp #viralvideos

About